Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Skincare Ilegal
Jum'at, 31 Jan 2025 15:33
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
Berakhir sudah pelarian Jon (42). Pencuri emas puluhan gram di Jalan Tondon Matallo, Kabupaten Toraja Utara, berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Minggu, 02 Feb 2025 15:48
News
Prof Fadjry Djufry Dukung BPOM Berantas Skincare Berbahaya di Sulsel
Maraknya skincare berbahaya yang beredar di Sulsel turut menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry. Ia pun menyampaikan dukungannya terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberantas hal tersebut.
Rabu, 29 Jan 2025 11:01
Lifestyle
Avaglam Buka Pop Up Store Perdana di TSM Makassar dengan Layanan Free Skin Check
Produk Avaglam berupa rangkaian produk skin care dan parfum telah mendapatkan sambutan hangat dari publik, setelah sukses diluncurkan pada Agustus tahun lalu.
Senin, 27 Jan 2025 15:02
News
Usai Dirawat di RS, Tersangka Owner Skincare Ilegal Dibawa ke Rutan Polda
Setelah dibantarkan di rumah sakit selama dua hari karena masalah kesehatan, tersangka owner skincare ilegal Agus Salim langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, Rabu (22/01/2025) malam.
Kamis, 23 Jan 2025 15:45
News
Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan dituntaskan. Tiga tersangka owner skincare yang telah ditahan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Selasa, 21 Jan 2025 19:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah
2
Beli LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat
3
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
4
Dinkes Makassar Tunggu Data Dinsos untuk Anggarkan Program PBI-JK 2025
5
Adnan-Kio Tuntaskan Tiga Pembangunan Puskesmas di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah
2
Beli LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat
3
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
4
Dinkes Makassar Tunggu Data Dinsos untuk Anggarkan Program PBI-JK 2025
5
Adnan-Kio Tuntaskan Tiga Pembangunan Puskesmas di Gowa