Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Skincare Ilegal
Jum'at, 31 Jan 2025 15:33

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
(GUS)
Berita Terkait

News
Resmi Dibuka, Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Sulsel Diikuti 154 Siswa
Sebanyak 154 siswa akan mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggara 2025 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel.
Rabu, 30 Jul 2025 14:58

News
Jasa Raharja Sulsel Ajak Pelajar SMP Jadi Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap 105 pelajar di Kota Makassar dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Sabtu, 26 Jul 2025 13:44

News
Sepekan Operasi Patuh, Korban Kecelakaan Turun 45 Persen
Polda Sulsel merilis hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 selama sepekan sejak dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 20 Juli 2025.
Senin, 21 Jul 2025 18:12

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38

Sports
Bhayangkara Off Road Peduli di Bontolojong Diyakini Bawa Banyak Dampak Positif
Sejumlah aktivis di Kabupaten Jeneponto, mendukung langkah Polda Sulsel untuk menggelar event Bhayangkara Off Road Peduli seri IV di Kawasan Agrowisata Bontolojong, Kecamatan Rumbia.
Selasa, 15 Jul 2025 14:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
5

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
5

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi