Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Skincare Ilegal
Jum'at, 31 Jan 2025 15:33
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
2
Wakil Rektor IV UMI Jadi Narasumber Seminar Komunikasi dan Dakwah KPI FAI UMI
3
Digitalisasi dan Layanan 24/7, SPMT Persingkat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar
4
XLSMART DAY Kelola 2,2 Ton Sampah Tanpa ke TPA, Perkuat Komitmen ESG
5
MDA Perluas Program Air Bersih di Latimojong, Jangkau Warga Dusun Nase
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
2
Wakil Rektor IV UMI Jadi Narasumber Seminar Komunikasi dan Dakwah KPI FAI UMI
3
Digitalisasi dan Layanan 24/7, SPMT Persingkat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar
4
XLSMART DAY Kelola 2,2 Ton Sampah Tanpa ke TPA, Perkuat Komitmen ESG
5
MDA Perluas Program Air Bersih di Latimojong, Jangkau Warga Dusun Nase