Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Skincare Ilegal
Jum'at, 31 Jan 2025 15:33
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).
Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate yang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.
Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025) lalu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Minggu, 21 Des 2025 13:37
News
Operasi Lilin di Sulsel, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 3.981 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin-2025 di wilayah Provinsi Sulsel.
Rabu, 17 Des 2025 23:09
News
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Kamis, 11 Des 2025 00:12
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
Sulsel
Polda Sulsel Beri Dukungan ke Unhas Ciptakan Kampus Aman dan Inklusif
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas.
Rabu, 03 Des 2025 07:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
4
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
5
Prof Adi Maulana Resmi Pimpin IAGI Pengda Sulselbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
4
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
5
Prof Adi Maulana Resmi Pimpin IAGI Pengda Sulselbar