home news

Oknum DPRD Selayar yang Palsukan Tanda Tangan Warga Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 01 Februari 2025 - 20:49 WIB
Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AS yang diduga memalsukan tanda tangan warga kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AS yang diduga memalsukan tanda tangan warga kini ditetapkan sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kepulauan Selayar melakukan gelar perkara pada Jumat, (31/01/2025), kemarin.

"Gelar perkara merekomendasikan agar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AS statusnya dari saksi jadi tersangka. Karena hasil gelar menyimpulkan ada dua alat bukti sudah cukup," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Andre Piongdjongi kepada wartawan Sabtu (01/02/2025).

Kata Andre, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap AS. "Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ucapnya.

Andre menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut. "Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya," tegasnya.

Sebelumnya AS dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, yang mengaku tanda tangannya telah dipalsukan.

Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya