Oknum DPRD Selayar yang Palsukan Tanda Tangan Warga Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 01 Feb 2025 20:49
Oknum DPRD Selayar yang Palsukan Tanda Tangan Warga Ditetapkan Tersangka
Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AS yang diduga memalsukan tanda tangan warga kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AS yang diduga memalsukan tanda tangan warga kini ditetapkan sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kepulauan Selayar melakukan gelar perkara pada Jumat, (31/01/2025), kemarin.

"Gelar perkara merekomendasikan agar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AS statusnya dari saksi jadi tersangka. Karena hasil gelar menyimpulkan ada dua alat bukti sudah cukup," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Andre Piongdjongi kepada wartawan Sabtu (01/02/2025).

Kata Andre, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap AS. "Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ucapnya.

Andre menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut. "Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya," tegasnya.

Sebelumnya AS dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, yang mengaku tanda tangannya telah dipalsukan.

Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.

"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).

"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru