Oknum DPRD Selayar yang Palsukan Tanda Tangan Warga Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 01 Feb 2025 20:49

Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AS yang diduga memalsukan tanda tangan warga kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AS yang diduga memalsukan tanda tangan warga kini ditetapkan sebagai tersangka.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kepulauan Selayar melakukan gelar perkara pada Jumat, (31/01/2025), kemarin.
"Gelar perkara merekomendasikan agar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AS statusnya dari saksi jadi tersangka. Karena hasil gelar menyimpulkan ada dua alat bukti sudah cukup," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Andre Piongdjongi kepada wartawan Sabtu (01/02/2025).
Kata Andre, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap AS. "Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ucapnya.
Andre menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut. "Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya," tegasnya.
Sebelumnya AS dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, yang mengaku tanda tangannya telah dipalsukan.
Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.
"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).
"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tukasnya.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kepulauan Selayar melakukan gelar perkara pada Jumat, (31/01/2025), kemarin.
"Gelar perkara merekomendasikan agar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AS statusnya dari saksi jadi tersangka. Karena hasil gelar menyimpulkan ada dua alat bukti sudah cukup," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Andre Piongdjongi kepada wartawan Sabtu (01/02/2025).
Kata Andre, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap AS. "Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ucapnya.
Andre menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut. "Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya," tegasnya.
Sebelumnya AS dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, yang mengaku tanda tangannya telah dipalsukan.
Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.
"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).
"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Polairud Polres Selayar Patroli di Pantai Timu, Cegah Penangkapan Ikan Ilegal
Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Selayar melaksanakan patroli di Pantai Timur Pulau Selayar untuk mencegah praktek destruktif fishing, yaitu penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak dan bius.
Rabu, 05 Feb 2025 13:09

News
Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Terkendala Saksi
Polres Selayar pastikan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima bantuan Alkon dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilaporkan seorang ketua kelompok tani di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, terus berjalan.
Kamis, 23 Jan 2025 21:44

News
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait daftar penerima bantuan Alkon (Mesin Pompa Air) dari Kementerian Pertanian TA 2023 yang berproses di Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023 sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan.
Kamis, 23 Jan 2025 19:29

Sulsel
Pemkab dan DPRD Selayar Godok Perda Perlindungan Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD.
Selasa, 14 Mei 2024 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
2

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
3

1.000 Orang Ikut Mudik Gratis PLN UID Sulselrabar, Terbagi 5 Rute Jalur Darat & Laut
4

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
5

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
2

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
3

1.000 Orang Ikut Mudik Gratis PLN UID Sulselrabar, Terbagi 5 Rute Jalur Darat & Laut
4

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
5

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung