Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Terkendala Saksi

Kamis, 23 Jan 2025 21:44
Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Terkendala Saksi
Pelapor Raba Ali (baju batik) bersama dua penasihat hukumnya melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima bantuan Alkon Kementan di Selayar yang mandek, Kamis (23/01/2025).
Comment
Share
Polres Selayar pastikan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima bantuan Alkon dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilaporkan seorang ketua kelompok tani di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, terus berjalan.

"Itu kan sudah dijawab SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sudah sampai ke pengacaranya. Posisinya sudah sidik, itu A4 (perkembangan penyelidikan), dan selangkah lagi (penetapan tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Selayar, IPTU Muh Rifai yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kamis (23/01/2025).



Rifai mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik. Salah satunya yaitu karena masih ada saksi yang harus diperiksa. "Ada saksi satu, tapi belum pernah hadir. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka," katanya.

"(Saksi) yang satu itu tidak pernah datang, sekarang musim ombak (kencang) jadi kita juga tidak bisa (tekan), dia di pulau," sambungnya.

Ia pun menegaskan bahwa kasus yang disebut melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS tersebut dipastikan akan tetap berlanjut.

"Saya sudah tandatangani A4. Tetap jalan, dalam waktu dekat mungkin kalau memang saksi yang kami undang ini tidak bisa datang atau bagaimana, kami ambil langkah sikap selanjutnya. Jadi itu laporan sudah bergulir, saya masuk sebagai Kasat sudah tahap sidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait daftar penerima bantuan Alkon (Mesin Pompa Air) dari Kementerian Pertanian T.A 2023 yang berproses di Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023 sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan.

Pelapor yang merupakan Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, mengaku menyesalkan lambannya proses hukum tersebut.

Raba Ali menjelaskan, dalam kasus ini dirinya bersama dengan Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, mengaku sangat dirugikan lantaran tanda tangannya telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang disebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS.



Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sebenarnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.

"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).

"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru