Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
Kamis, 23 Jan 2025 19:29
Pelapor Raba Ali (baju batik) bersama dua penasihat hukumnya melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima bantuan Alkon Kementan di Selayar yang mandek, Kamis (23/01/2025).
MAKASSAR - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait daftar penerima bantuan Alkon (Mesin Pompa Air) dari Kementerian Pertanian TA 2023 yang berproses di Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023 sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan.
Pelapor yang merupakan Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, mengaku menyesalkan lambannya proses hukum tersebut.
Raba Ali menjelaskan, dalam kasus ini dirinya bersama dengan Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, mengaku sangat dirugikan lantaran tandatangannya telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang disebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS.
Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sebenarnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.
"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).
"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Raba Ali, Hasan mengatakan sangat menyayangkan terkait keterlambatan pihak Penyidik/ Penyidik Pembantu UNIT II Tipiter dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagai mana yang di atur dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang di laporankan oleh kliennya.
"Apalagi mengingat laporan klien kami sudah kurang lebih dua tahun tapi belum ada kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik terhadap laporan klien kami tersebut," sesalnya.
Hasan membeberkan, rekannya yang bersama-sama mengawal kasus ini yaitu advokat Wahyuningsih, sebenarnya pernah menghadap dan menayakan terkait perkembangan laporan kliennya itu kepada Kanit dan Kasat Reskrim Polres Selayar. Namun, tidak mendapatkan penjelasan pasti.
"Jawaban pak kasat pada saat itu akan melakukan pemangilan kedua kali terhadap saksi Sarjudin (orang diduga membantu AS) dan kalau tidak mengindahkan panggilan yang kedua maka akan dilakukan upaya paksa," bebernya.
Namun begitu, disesalkan Hasan, selang beberapa minggu rekan sejawat itu kembali menemui Kanit Tipiter menayakan terkait pemanggilan terhadap saksi Sarjuddin, yang bersangkutan justru menyuruh Wahyuningsih bertanya kepada Kasat saja langsung.
"Kami selaku kuasa hukum dari pelapor mendengar itu bertanya-tanya, kok saling melempar begini. Jangan sampai karena situasi ini, ada penilaian bahwa penaganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh klien kami terkesan segaja diperlambat," ucapnya.
Olehnya, terkait rencana tindak lanjut penyidik dalam melakukan pemerikasaan tambahan terhadap saksi Sarjuddin yang sampai hari ini belum dilakukan, Hasan menegaskan pihaknya meminta pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Polres Selayar agar secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Dan kami sangat berharap kepada penyidik agar secepatnya untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan klien kami," tegasnya.
"Kami dari kantor Hukum selaku tim kuasa hukum pelapor atasnama Raba Ali meminta kepada penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Polres Selayar dalam proses penganan kasus ini agar dilakukan dengan asas keterbuaan, angkutabilitas, proporsionalitas, responsive dan kredibelitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Repuplik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakan supermasi hukum yang bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami," terang Hasan.
Di sisi lain, ditegaskan Hasan lagi, apabila pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter masih belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Sarjuddin dan tidak segera melakukan gelar perkara untuk penetapan status dari saksi menjadi tersangga terhadap oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS sebagai terlapor, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum akan menggambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kami akan membuat pengaduan kepada Propam Polda Sulsel dan menyampaikan tembusan ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," tegas Hasan.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan harapan kliennya, dimana sebagai pelapor Raba Ali sangat kecewa terhadap tindakan pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Kapolres Kepulauan Selayar terkait keterlambatan penanganan laporannya.
"Apalagi mengingat laporan klien kami sudah lama sekali, sudah mau masuk 3 tahun. Klien kami sangat berharap kepada Kapolres Kepulauan selayar untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangga agar dirinya sebagai korban yang dirugikan atas haknya yang dilanggar oleh terlapor bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Pelapor yang merupakan Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, mengaku menyesalkan lambannya proses hukum tersebut.
Raba Ali menjelaskan, dalam kasus ini dirinya bersama dengan Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, mengaku sangat dirugikan lantaran tandatangannya telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang disebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS.
Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sebenarnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.
"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).
"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Raba Ali, Hasan mengatakan sangat menyayangkan terkait keterlambatan pihak Penyidik/ Penyidik Pembantu UNIT II Tipiter dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagai mana yang di atur dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang di laporankan oleh kliennya.
"Apalagi mengingat laporan klien kami sudah kurang lebih dua tahun tapi belum ada kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik terhadap laporan klien kami tersebut," sesalnya.
Hasan membeberkan, rekannya yang bersama-sama mengawal kasus ini yaitu advokat Wahyuningsih, sebenarnya pernah menghadap dan menayakan terkait perkembangan laporan kliennya itu kepada Kanit dan Kasat Reskrim Polres Selayar. Namun, tidak mendapatkan penjelasan pasti.
"Jawaban pak kasat pada saat itu akan melakukan pemangilan kedua kali terhadap saksi Sarjudin (orang diduga membantu AS) dan kalau tidak mengindahkan panggilan yang kedua maka akan dilakukan upaya paksa," bebernya.
Namun begitu, disesalkan Hasan, selang beberapa minggu rekan sejawat itu kembali menemui Kanit Tipiter menayakan terkait pemanggilan terhadap saksi Sarjuddin, yang bersangkutan justru menyuruh Wahyuningsih bertanya kepada Kasat saja langsung.
"Kami selaku kuasa hukum dari pelapor mendengar itu bertanya-tanya, kok saling melempar begini. Jangan sampai karena situasi ini, ada penilaian bahwa penaganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh klien kami terkesan segaja diperlambat," ucapnya.
Olehnya, terkait rencana tindak lanjut penyidik dalam melakukan pemerikasaan tambahan terhadap saksi Sarjuddin yang sampai hari ini belum dilakukan, Hasan menegaskan pihaknya meminta pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Polres Selayar agar secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Dan kami sangat berharap kepada penyidik agar secepatnya untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan klien kami," tegasnya.
"Kami dari kantor Hukum selaku tim kuasa hukum pelapor atasnama Raba Ali meminta kepada penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Polres Selayar dalam proses penganan kasus ini agar dilakukan dengan asas keterbuaan, angkutabilitas, proporsionalitas, responsive dan kredibelitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Repuplik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakan supermasi hukum yang bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami," terang Hasan.
Di sisi lain, ditegaskan Hasan lagi, apabila pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter masih belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Sarjuddin dan tidak segera melakukan gelar perkara untuk penetapan status dari saksi menjadi tersangga terhadap oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS sebagai terlapor, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum akan menggambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kami akan membuat pengaduan kepada Propam Polda Sulsel dan menyampaikan tembusan ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," tegas Hasan.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan harapan kliennya, dimana sebagai pelapor Raba Ali sangat kecewa terhadap tindakan pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Kapolres Kepulauan Selayar terkait keterlambatan penanganan laporannya.
"Apalagi mengingat laporan klien kami sudah lama sekali, sudah mau masuk 3 tahun. Klien kami sangat berharap kepada Kapolres Kepulauan selayar untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangga agar dirinya sebagai korban yang dirugikan atas haknya yang dilanggar oleh terlapor bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
2
Satu Mahasiswa Unhas yang Hanyut di Sungai Bislap Ditemukan Meninggal Dunia
3
Semangat Kebersamaan pada Open House Sekolah Islam Athirah Wilayah Kajaolalido
4
UIN Alauddin Siap Jadi Mitra Strategis Polrestabes Dalam Berbagai Program Sosial
5
DPRD Sulsel Lakukan Kunker ke Jalan Poros Pekkae dan Pelabuhan di Pangkep
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
2
Satu Mahasiswa Unhas yang Hanyut di Sungai Bislap Ditemukan Meninggal Dunia
3
Semangat Kebersamaan pada Open House Sekolah Islam Athirah Wilayah Kajaolalido
4
UIN Alauddin Siap Jadi Mitra Strategis Polrestabes Dalam Berbagai Program Sosial
5
DPRD Sulsel Lakukan Kunker ke Jalan Poros Pekkae dan Pelabuhan di Pangkep