KPU Selayar Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Gugatan Paslon di MK
Rabu, 11 Des 2024 18:45
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. Foto: Istimewa
SELAYAR - Sebanyak sembilan hasil Pilkada di Sulsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya ialah Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Pangkep, Pinrang, Parepare dan Toraja Utara.
KPU Kabupaten/kota pun sudah mengancang-ancang melakukan persiapan menghadapi gugatan di MK. Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK. Mereka menjadi Termohon atas aduan Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Semua data terkait dengan hasil, saat ini kami sudah mulai mempersiapkan. Meski pun sampai saat ini kami belum tahu, apa materi gugatannya," kata Andi Dewantara pada Rabu (11/12/2024).
Andi Dewantara menuturkan, pihaknya terus menyempurnakan kesiapannya dengan mengumpulkan berbagai dokumen untuk membantah dali-dalil gugatan dengan mengajukan alat bukti.
"Dan Saat ini kami sudah sampaikan ke teman-teman PPK untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen, hasil pemilihan. Tentu kami harus menjawab semua gugatan-gugatan mereka," ujarnya.
Dia bilang, pada prinsipnya KPU harus siap dengan kondisi apapun, apalagi memang Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Sementara KPU Kepulauan Selayar sekarang berada pada posisi Termohon.
Pada rakor dengan KPU Sulsel, KPU Kabupaten/kota diminta mempersiapkan semua dokumen, mulai dari proses pencalonan hingga dokumen hasil. Apalagi waktunya sangat terbatas.
"Tapi kami persiapkan saja dulu, baik hard copy maupun soft copy. Kita belum tahu apa gugatannya, tapi nanti kita akan lihat bukti-bukti mana yang relevan dengan gugatan yang disampaikan oleh Pemohon," jelasnya.
KPU Kabupaten/kota pun sudah mengancang-ancang melakukan persiapan menghadapi gugatan di MK. Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK. Mereka menjadi Termohon atas aduan Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Semua data terkait dengan hasil, saat ini kami sudah mulai mempersiapkan. Meski pun sampai saat ini kami belum tahu, apa materi gugatannya," kata Andi Dewantara pada Rabu (11/12/2024).
Andi Dewantara menuturkan, pihaknya terus menyempurnakan kesiapannya dengan mengumpulkan berbagai dokumen untuk membantah dali-dalil gugatan dengan mengajukan alat bukti.
"Dan Saat ini kami sudah sampaikan ke teman-teman PPK untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen, hasil pemilihan. Tentu kami harus menjawab semua gugatan-gugatan mereka," ujarnya.
Dia bilang, pada prinsipnya KPU harus siap dengan kondisi apapun, apalagi memang Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Sementara KPU Kepulauan Selayar sekarang berada pada posisi Termohon.
Pada rakor dengan KPU Sulsel, KPU Kabupaten/kota diminta mempersiapkan semua dokumen, mulai dari proses pencalonan hingga dokumen hasil. Apalagi waktunya sangat terbatas.
"Tapi kami persiapkan saja dulu, baik hard copy maupun soft copy. Kita belum tahu apa gugatannya, tapi nanti kita akan lihat bukti-bukti mana yang relevan dengan gugatan yang disampaikan oleh Pemohon," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
KPU Siapkan Bukti Pendukung Gugatan Paslon Daerah di Sulsel
Sebanyak sembilan hasil Pilkada di Sulsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya ialah Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Pangkep, Pinrang, Parepare, dan Toraja Utara.
Kamis, 12 Des 2024 09:19
News
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2024 hingga hingga Rabu (11/12/2024) dini hari.
Rabu, 11 Des 2024 17:46
News
MK Sudah Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Sejumlah pihak terus mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Rabu, 11 Des 2024 08:38
Sulsel
Resmi! Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby secara resmi telah membuka gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Rabu, 11 Des 2024 08:35
News
MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada Serentak pada Januari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan Pilkada Serentak 2024.
Selasa, 10 Des 2024 13:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
MSP Gelar Baksos di Makassar, Berbagi Kasih dengan 1.000 Lansia & Masyarakat Prasejahtera
3
Tim Transisi Fathul Fauzy-Sahabuddin Diisi Lima Mantan Legislator
4
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
5
Dalami Dugaan Pungli Kepala Puskesmas, Kejari Jeneponto Lakukan Pemanggilan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
MSP Gelar Baksos di Makassar, Berbagi Kasih dengan 1.000 Lansia & Masyarakat Prasejahtera
3
Tim Transisi Fathul Fauzy-Sahabuddin Diisi Lima Mantan Legislator
4
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
5
Dalami Dugaan Pungli Kepala Puskesmas, Kejari Jeneponto Lakukan Pemanggilan