KPU Selayar Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Gugatan Paslon di MK

Rabu, 11 Des 2024 18:45
KPU Selayar Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Gugatan Paslon di MK
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - Sebanyak sembilan hasil Pilkada di Sulsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya ialah Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Pangkep, Pinrang, Parepare dan Toraja Utara.

KPU Kabupaten/kota pun sudah mengancang-ancang melakukan persiapan menghadapi gugatan di MK. Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK. Mereka menjadi Termohon atas aduan Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Semua data terkait dengan hasil, saat ini kami sudah mulai mempersiapkan. Meski pun sampai saat ini kami belum tahu, apa materi gugatannya," kata Andi Dewantara pada Rabu (11/12/2024).

Andi Dewantara menuturkan, pihaknya terus menyempurnakan kesiapannya dengan mengumpulkan berbagai dokumen untuk membantah dali-dalil gugatan dengan mengajukan alat bukti.

"Dan Saat ini kami sudah sampaikan ke teman-teman PPK untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen, hasil pemilihan. Tentu kami harus menjawab semua gugatan-gugatan mereka," ujarnya.

Dia bilang, pada prinsipnya KPU harus siap dengan kondisi apapun, apalagi memang Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Sementara KPU Kepulauan Selayar sekarang berada pada posisi Termohon.

Pada rakor dengan KPU Sulsel, KPU Kabupaten/kota diminta mempersiapkan semua dokumen, mulai dari proses pencalonan hingga dokumen hasil. Apalagi waktunya sangat terbatas.

"Tapi kami persiapkan saja dulu, baik hard copy maupun soft copy. Kita belum tahu apa gugatannya, tapi nanti kita akan lihat bukti-bukti mana yang relevan dengan gugatan yang disampaikan oleh Pemohon," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru