Akta Hibah Mantan Cawalkot Makassar Muhyina Muin Dibatalkan Pengadilan Agama

Senin, 02 Jun 2025 21:53
Akta Hibah Mantan Cawalkot Makassar Muhyina Muin Dibatalkan Pengadilan Agama
Kanor Pengadilan Agama Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Majelis Hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar mengabulkan gugatan pembatalan akta hibah yang diajukan oleh penggugat, Soefian Abdullah.

Dimana dalam putusan majelis hakim PA Makassar dengan Perkara Nomor 2223/PDT/.G/2024/PA.MKS, menimbang bahwa tergugat intervensi (Hikmah) selaku tergugat V adalah merupakan pembeli yang tidak memenuhi kriteria Pembeli beritikad baik (Good Faith).

Karenanya, bertentangan dengan hukum yakni tidak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat materil dan syarat formal dalam jual beli tanah. Serta tergugat intervensi (Hikmah) merupakan pembeli beritikad buruk (Bad Faith).

Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung diatur dalam SEMA N0.2016, maka tergugat V dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk (Bad Faith) dan tidak dapat dilindungi hukum
Undang-undang.

Selain itu, dalam pertimbangan hakim karena, Tergugat V (penggugat intervensi) telah membeli objek sengketa dari Tergugat Il dan Tergugat I yang diperoleh dari hibah Tergugat 1 tanpa melibatkan Penggugat, sebagai pemegang hak harta bersama dan Tergugat telah membayar sesuai yang tercantum dalam akta jual beli.

Maka Tergugat II dan Tergugat Ill, harus mengembalikan harga objek sengketa sejumlah yang diterimanya kepada Tergugat V (Penggugat intervesi).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan oleh karena Akta Hibah cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga secara hukum pula segala surat dan dokumen baik akta jual beli maupun peralihan sertifikat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penggugat, Soefian Abdullah dikonfirmasi membenarkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar itu, telah diputus oleh majelis hakim.

"Majelis hakim telah putuskan gugatan kami. Dalam putusannya hakim, gugatan kami itu dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," kata Soefian, Senin (2/6/2025).

Diketahui, Soefian mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kelas 1A untuk pembatalan akta hibah yang dibuat atau diterbitkan sepihak oleh Muhyina Muin yang juga mantan Calon Walikota Makassar 2014, tanpa melibatkan Soefian.

Gugatan Soefian terhadap mantan istrinya yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Makassar itu untuk pembatalan Akta Hibah Nomor 12/2024 dan Akta Hibah Nomor 14/2024.

Dimana kedua Akta Hibah itu, di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Taufiq Arifin, SH pada, 19 Januari 2024.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru