Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK-BPKB Palsu di Sulsel

Kamis, 24 Apr 2025 15:17
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK-BPKB Palsu di Sulsel
Polda Sulsel mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.

Pengungkapan ini diekspos dalam kegiatan konfrensi pers yang dipimpin Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didamping Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025).

Didik membeberkan pengungkapan ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diproses Ditreskrimum Polda Sulsel pada bulan April 2025. "Laporan pertama melibatkan ada tiga tersangka, AS , MLD, dan SYR, mereka punya peran masing-masing," ucap Didik.

Didik menjelaskan, AS yang merupakan warga Maros berprofesi buruh, memiliki peran menerima pesanan. Sehingga, siapapun yang memesan nanti STNK maupun BPKB akan dibuatkan oleh tersangka.

"Untuk MLD adalah orang yang memesan kepada AS, serta SYR adalah orang yang berkepentingan, mereka yang punya motor, mereka memesan kepada MLD, MLD memesan STNK kepada AS," jelasnya.

Dari pengungkapan laporan pertama ini, polisi telah menyita barang bukti sebanyak tiga motor, tiga STNK, satu laptop dan satu printer.

Didik melanjutkan, laporan kedua juga diproses pada April 2025. Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka yang turut diamankan.

Ia membeberkan, tersangka pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa. Tersangka perannya menerima pesanan STNK dan BPKB ini harganya Rp1,8 juta sampai dengan Rp2,5 juta per lembar.

"AR mempersiapkan terutama blangko mereka membeli dari online dari fb dan juga menerima dari debt colletor atau mata elang, setelah mereka pesan tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas. Setelah digosok, nanti akan di print ulang, selain mereka menyiapkan STNK palsu, mereka juga mempunyai peran mencabut GPS, ini harganya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," bebernya.

Kemudian tersangka kedua yaitu IS, perannya adalah mencetak. Dimana setelah dari tersangka pertama, sudah siap blangko kosong dicetak oleh IS yang biayanya Rp50 ribu perlembar.

"Selanjutnya ada GSR, ini perannya pemesan, dia mencari orang siapa yang memesan nanti melalui GSR akan disampaikan kepada tersangka pertama AR kemudian dibuatkan STNK, termasuk dengan mencabut GPS. STNK yang dibandrol tersangka GSR ini keuntungan mereka Rp400 ribu, jadi dari AR Rp1,8 juta kemudian dia dijual Rp2 juta jadi mereka ada keuntungan Rp400 ribu," ungkapnya.

Terakhir tersangka keempat, sebut Didik, yaitu DT, pekerja swasta alamat Jeneponto. Tersangka ini perannya mereka dapat keuntungan Rp500 ribu.

"Jadi pesanan STNK ini dijual Rp3 juta sementara mereka membeli dari AR Rp2,5, jadi mereka ada keuntungan Rp500 ribu," tandasnya.

Terhadap pengungkapan laporan kedua, polisi menyita barang bukti HP 3 unit, STNK dan BPKB enam motor, delapan mobil, dan satu set komputer serta 7 GPS.

"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru