Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK-BPKB Palsu di Sulsel
Kamis, 24 Apr 2025 15:17
Polda Sulsel mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.
MAKASSAR - Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.
Pengungkapan ini diekspos dalam kegiatan konfrensi pers yang dipimpin Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didamping Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025).
Didik membeberkan pengungkapan ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diproses Ditreskrimum Polda Sulsel pada bulan April 2025. "Laporan pertama melibatkan ada tiga tersangka, AS , MLD, dan SYR, mereka punya peran masing-masing," ucap Didik.
Didik menjelaskan, AS yang merupakan warga Maros berprofesi buruh, memiliki peran menerima pesanan. Sehingga, siapapun yang memesan nanti STNK maupun BPKB akan dibuatkan oleh tersangka.
"Untuk MLD adalah orang yang memesan kepada AS, serta SYR adalah orang yang berkepentingan, mereka yang punya motor, mereka memesan kepada MLD, MLD memesan STNK kepada AS," jelasnya.
Dari pengungkapan laporan pertama ini, polisi telah menyita barang bukti sebanyak tiga motor, tiga STNK, satu laptop dan satu printer.
Didik melanjutkan, laporan kedua juga diproses pada April 2025. Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka yang turut diamankan.
Ia membeberkan, tersangka pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa. Tersangka perannya menerima pesanan STNK dan BPKB ini harganya Rp1,8 juta sampai dengan Rp2,5 juta per lembar.
"AR mempersiapkan terutama blangko mereka membeli dari online dari fb dan juga menerima dari debt colletor atau mata elang, setelah mereka pesan tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas. Setelah digosok, nanti akan di print ulang, selain mereka menyiapkan STNK palsu, mereka juga mempunyai peran mencabut GPS, ini harganya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," bebernya.
Kemudian tersangka kedua yaitu IS, perannya adalah mencetak. Dimana setelah dari tersangka pertama, sudah siap blangko kosong dicetak oleh IS yang biayanya Rp50 ribu perlembar.
"Selanjutnya ada GSR, ini perannya pemesan, dia mencari orang siapa yang memesan nanti melalui GSR akan disampaikan kepada tersangka pertama AR kemudian dibuatkan STNK, termasuk dengan mencabut GPS. STNK yang dibandrol tersangka GSR ini keuntungan mereka Rp400 ribu, jadi dari AR Rp1,8 juta kemudian dia dijual Rp2 juta jadi mereka ada keuntungan Rp400 ribu," ungkapnya.
Terakhir tersangka keempat, sebut Didik, yaitu DT, pekerja swasta alamat Jeneponto. Tersangka ini perannya mereka dapat keuntungan Rp500 ribu.
"Jadi pesanan STNK ini dijual Rp3 juta sementara mereka membeli dari AR Rp2,5, jadi mereka ada keuntungan Rp500 ribu," tandasnya.
Terhadap pengungkapan laporan kedua, polisi menyita barang bukti HP 3 unit, STNK dan BPKB enam motor, delapan mobil, dan satu set komputer serta 7 GPS.
"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Sulsel.
Pengungkapan ini diekspos dalam kegiatan konfrensi pers yang dipimpin Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didamping Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025).
Didik membeberkan pengungkapan ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diproses Ditreskrimum Polda Sulsel pada bulan April 2025. "Laporan pertama melibatkan ada tiga tersangka, AS , MLD, dan SYR, mereka punya peran masing-masing," ucap Didik.
Didik menjelaskan, AS yang merupakan warga Maros berprofesi buruh, memiliki peran menerima pesanan. Sehingga, siapapun yang memesan nanti STNK maupun BPKB akan dibuatkan oleh tersangka.
"Untuk MLD adalah orang yang memesan kepada AS, serta SYR adalah orang yang berkepentingan, mereka yang punya motor, mereka memesan kepada MLD, MLD memesan STNK kepada AS," jelasnya.
Dari pengungkapan laporan pertama ini, polisi telah menyita barang bukti sebanyak tiga motor, tiga STNK, satu laptop dan satu printer.
Didik melanjutkan, laporan kedua juga diproses pada April 2025. Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka yang turut diamankan.
Ia membeberkan, tersangka pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa. Tersangka perannya menerima pesanan STNK dan BPKB ini harganya Rp1,8 juta sampai dengan Rp2,5 juta per lembar.
"AR mempersiapkan terutama blangko mereka membeli dari online dari fb dan juga menerima dari debt colletor atau mata elang, setelah mereka pesan tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas. Setelah digosok, nanti akan di print ulang, selain mereka menyiapkan STNK palsu, mereka juga mempunyai peran mencabut GPS, ini harganya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," bebernya.
Kemudian tersangka kedua yaitu IS, perannya adalah mencetak. Dimana setelah dari tersangka pertama, sudah siap blangko kosong dicetak oleh IS yang biayanya Rp50 ribu perlembar.
"Selanjutnya ada GSR, ini perannya pemesan, dia mencari orang siapa yang memesan nanti melalui GSR akan disampaikan kepada tersangka pertama AR kemudian dibuatkan STNK, termasuk dengan mencabut GPS. STNK yang dibandrol tersangka GSR ini keuntungan mereka Rp400 ribu, jadi dari AR Rp1,8 juta kemudian dia dijual Rp2 juta jadi mereka ada keuntungan Rp400 ribu," ungkapnya.
Terakhir tersangka keempat, sebut Didik, yaitu DT, pekerja swasta alamat Jeneponto. Tersangka ini perannya mereka dapat keuntungan Rp500 ribu.
"Jadi pesanan STNK ini dijual Rp3 juta sementara mereka membeli dari AR Rp2,5, jadi mereka ada keuntungan Rp500 ribu," tandasnya.
Terhadap pengungkapan laporan kedua, polisi menyita barang bukti HP 3 unit, STNK dan BPKB enam motor, delapan mobil, dan satu set komputer serta 7 GPS.
"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Irjen Pol M. Awal Chairuddin dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perwira tinggi kelahiran Makassar itu ditunjuk sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:37
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
3
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
4
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
3
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
4
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota