Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK-BPKB Palsu di Sulsel
Kamis, 24 Apr 2025 15:17
Polda Sulsel mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.
MAKASSAR - Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.
Pengungkapan ini diekspos dalam kegiatan konfrensi pers yang dipimpin Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didamping Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025).
Didik membeberkan pengungkapan ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diproses Ditreskrimum Polda Sulsel pada bulan April 2025. "Laporan pertama melibatkan ada tiga tersangka, AS , MLD, dan SYR, mereka punya peran masing-masing," ucap Didik.
Didik menjelaskan, AS yang merupakan warga Maros berprofesi buruh, memiliki peran menerima pesanan. Sehingga, siapapun yang memesan nanti STNK maupun BPKB akan dibuatkan oleh tersangka.
"Untuk MLD adalah orang yang memesan kepada AS, serta SYR adalah orang yang berkepentingan, mereka yang punya motor, mereka memesan kepada MLD, MLD memesan STNK kepada AS," jelasnya.
Dari pengungkapan laporan pertama ini, polisi telah menyita barang bukti sebanyak tiga motor, tiga STNK, satu laptop dan satu printer.
Didik melanjutkan, laporan kedua juga diproses pada April 2025. Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka yang turut diamankan.
Ia membeberkan, tersangka pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa. Tersangka perannya menerima pesanan STNK dan BPKB ini harganya Rp1,8 juta sampai dengan Rp2,5 juta per lembar.
"AR mempersiapkan terutama blangko mereka membeli dari online dari fb dan juga menerima dari debt colletor atau mata elang, setelah mereka pesan tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas. Setelah digosok, nanti akan di print ulang, selain mereka menyiapkan STNK palsu, mereka juga mempunyai peran mencabut GPS, ini harganya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," bebernya.
Kemudian tersangka kedua yaitu IS, perannya adalah mencetak. Dimana setelah dari tersangka pertama, sudah siap blangko kosong dicetak oleh IS yang biayanya Rp50 ribu perlembar.
"Selanjutnya ada GSR, ini perannya pemesan, dia mencari orang siapa yang memesan nanti melalui GSR akan disampaikan kepada tersangka pertama AR kemudian dibuatkan STNK, termasuk dengan mencabut GPS. STNK yang dibandrol tersangka GSR ini keuntungan mereka Rp400 ribu, jadi dari AR Rp1,8 juta kemudian dia dijual Rp2 juta jadi mereka ada keuntungan Rp400 ribu," ungkapnya.
Terakhir tersangka keempat, sebut Didik, yaitu DT, pekerja swasta alamat Jeneponto. Tersangka ini perannya mereka dapat keuntungan Rp500 ribu.
"Jadi pesanan STNK ini dijual Rp3 juta sementara mereka membeli dari AR Rp2,5, jadi mereka ada keuntungan Rp500 ribu," tandasnya.
Terhadap pengungkapan laporan kedua, polisi menyita barang bukti HP 3 unit, STNK dan BPKB enam motor, delapan mobil, dan satu set komputer serta 7 GPS.
"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Sulsel.
Pengungkapan ini diekspos dalam kegiatan konfrensi pers yang dipimpin Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didamping Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025).
Didik membeberkan pengungkapan ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diproses Ditreskrimum Polda Sulsel pada bulan April 2025. "Laporan pertama melibatkan ada tiga tersangka, AS , MLD, dan SYR, mereka punya peran masing-masing," ucap Didik.
Didik menjelaskan, AS yang merupakan warga Maros berprofesi buruh, memiliki peran menerima pesanan. Sehingga, siapapun yang memesan nanti STNK maupun BPKB akan dibuatkan oleh tersangka.
"Untuk MLD adalah orang yang memesan kepada AS, serta SYR adalah orang yang berkepentingan, mereka yang punya motor, mereka memesan kepada MLD, MLD memesan STNK kepada AS," jelasnya.
Dari pengungkapan laporan pertama ini, polisi telah menyita barang bukti sebanyak tiga motor, tiga STNK, satu laptop dan satu printer.
Didik melanjutkan, laporan kedua juga diproses pada April 2025. Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka yang turut diamankan.
Ia membeberkan, tersangka pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa. Tersangka perannya menerima pesanan STNK dan BPKB ini harganya Rp1,8 juta sampai dengan Rp2,5 juta per lembar.
"AR mempersiapkan terutama blangko mereka membeli dari online dari fb dan juga menerima dari debt colletor atau mata elang, setelah mereka pesan tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas. Setelah digosok, nanti akan di print ulang, selain mereka menyiapkan STNK palsu, mereka juga mempunyai peran mencabut GPS, ini harganya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," bebernya.
Kemudian tersangka kedua yaitu IS, perannya adalah mencetak. Dimana setelah dari tersangka pertama, sudah siap blangko kosong dicetak oleh IS yang biayanya Rp50 ribu perlembar.
"Selanjutnya ada GSR, ini perannya pemesan, dia mencari orang siapa yang memesan nanti melalui GSR akan disampaikan kepada tersangka pertama AR kemudian dibuatkan STNK, termasuk dengan mencabut GPS. STNK yang dibandrol tersangka GSR ini keuntungan mereka Rp400 ribu, jadi dari AR Rp1,8 juta kemudian dia dijual Rp2 juta jadi mereka ada keuntungan Rp400 ribu," ungkapnya.
Terakhir tersangka keempat, sebut Didik, yaitu DT, pekerja swasta alamat Jeneponto. Tersangka ini perannya mereka dapat keuntungan Rp500 ribu.
"Jadi pesanan STNK ini dijual Rp3 juta sementara mereka membeli dari AR Rp2,5, jadi mereka ada keuntungan Rp500 ribu," tandasnya.
Terhadap pengungkapan laporan kedua, polisi menyita barang bukti HP 3 unit, STNK dan BPKB enam motor, delapan mobil, dan satu set komputer serta 7 GPS.
"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Abbulo Sibatang Menuju Desa dan Kelurahan Aman, Damai, dan Mandiri di Kabupaten Gowa.
Senin, 03 Nov 2025 12:18
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
News
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono Raih Penghargaan Nasional Tiga Tahun Berturut-Turut
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional, penghargaan Kompolnas Awards 2025 Kategori Terbaik Tingkat Polda Kelompok A
Sabtu, 18 Okt 2025 09:35
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
XLSMART Luncurkan Fitur Cek Tiket Aduan di myXL: Pantau Laporan Secara Real-Time
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
XLSMART Luncurkan Fitur Cek Tiket Aduan di myXL: Pantau Laporan Secara Real-Time