Polisi Bongkar Kasus Penipuan Tiket Kapal Palsu di Pelabuhan Makassar
Rabu, 06 Agu 2025 17:35
Polisi berhasil membongkar kasus penipuan tiket kapal palsu yang kerap terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan tiket kapal palsu yang kerap terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.
Pelakunya seorang pria berinisial AB (36) telah diamankan aparat kepolisian dari Polsek Wajo. Dalam aksinya, pelaku menyasar calon penumpang sebagai korbannya.
Kapolsek Wajo, Kompol Muh Idris, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu korban berinisial MM.
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebur tertipu membeli tiket kapal palsu dari pelaku, pada Juli 2025 lalu.
"Korban membeli tiket Pelni dari pelaku, namun saat jadwal keberangkatan pada 25 Juli, tiket tersebut tidak terdaftar atas nama korban dalam sistem resmi Pelni," ujar Idris saat konferensi pers di Mapolsek Wajo, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan serupa. Korbannya cukup banyak.
"Pelaku memang sering menjalankan modus ini. Namun sebagian besar korbannya sudah terlanjur berangkat ke luar daerah, sehingga banyak yang tidak melanjutkan pelaporan," jelas Idris.
Menurut polisi, pelaku menyasar calon penumpang yang membutuhkan tiket secara instan dengan cara mengaku sebagai pengurus tiket resmi Pelni.
"Modusnya dengan menawarkan kemudahan dan kepastian keberangkatan. Setelah korban menyerahkan uang jutaan rupiah, pelaku memberikan tiket palsu hasil cetakan sendiri menggunakan printer di rumah," beber Idris.
Uang hasil penipuan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk berfoya-foya. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pelaku dan jumlah pasti korban.
"Kami masih terus dalami karena diduga jumlah korban cukup banyak, hanya saja sebagian besar berada di luar kota," tambahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pelakunya seorang pria berinisial AB (36) telah diamankan aparat kepolisian dari Polsek Wajo. Dalam aksinya, pelaku menyasar calon penumpang sebagai korbannya.
Kapolsek Wajo, Kompol Muh Idris, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu korban berinisial MM.
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebur tertipu membeli tiket kapal palsu dari pelaku, pada Juli 2025 lalu.
"Korban membeli tiket Pelni dari pelaku, namun saat jadwal keberangkatan pada 25 Juli, tiket tersebut tidak terdaftar atas nama korban dalam sistem resmi Pelni," ujar Idris saat konferensi pers di Mapolsek Wajo, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan serupa. Korbannya cukup banyak.
"Pelaku memang sering menjalankan modus ini. Namun sebagian besar korbannya sudah terlanjur berangkat ke luar daerah, sehingga banyak yang tidak melanjutkan pelaporan," jelas Idris.
Menurut polisi, pelaku menyasar calon penumpang yang membutuhkan tiket secara instan dengan cara mengaku sebagai pengurus tiket resmi Pelni.
"Modusnya dengan menawarkan kemudahan dan kepastian keberangkatan. Setelah korban menyerahkan uang jutaan rupiah, pelaku memberikan tiket palsu hasil cetakan sendiri menggunakan printer di rumah," beber Idris.
Uang hasil penipuan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk berfoya-foya. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pelaku dan jumlah pasti korban.
"Kami masih terus dalami karena diduga jumlah korban cukup banyak, hanya saja sebagian besar berada di luar kota," tambahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
News
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Karantina Sulawesi Selatan menggelar Operasi Patuh menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar, Selasa (23/12).
Kamis, 25 Des 2025 20:41
News
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
Pada akhir 2025, sertifikat HACCP diberikan kepada lima kapal penumpang PELNI, yakni KM Lambelu, KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Sinabung, dan KM Bukit Raya.
Sabtu, 20 Des 2025 16:17
News
Stimulus Ekonomi, Penumpang Nataru Jalur Laut Mulai Melonjak
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan optimal dalam melayani masyarakat pada masa angkutan laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlangsung mulai 11 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 sesuai ketetapan Kementerian Perhubungan.
Rabu, 10 Des 2025 23:53
News
Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal Pelni ke Semua Rute
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI kembali meluncurkan program stimulus ekonomi untuk menyambut liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Potongan harga untuk pembelian tiket kelas ekonomi
Jum'at, 21 Nov 2025 13:36
News
Contact Center PELNI Raih The Best People Development di ICCA 2025
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) berhasil meraih penghargaan The Best People Development pada ajang The Best Contact Center Indonesia 2025
Kamis, 25 Sep 2025 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
2
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
3
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
2
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
3
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas