Polisi Bongkar Kasus Penipuan Tiket Kapal Palsu di Pelabuhan Makassar

Rabu, 06 Agu 2025 17:35
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Tiket Kapal Palsu di Pelabuhan Makassar
Polisi berhasil membongkar kasus penipuan tiket kapal palsu yang kerap terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan tiket kapal palsu yang kerap terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

Pelakunya seorang pria berinisial AB (36) telah diamankan aparat kepolisian dari Polsek Wajo. Dalam aksinya, pelaku menyasar calon penumpang sebagai korbannya.

Kapolsek Wajo, Kompol Muh Idris, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu korban berinisial MM.

Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebur tertipu membeli tiket kapal palsu dari pelaku, pada Juli 2025 lalu.

"Korban membeli tiket Pelni dari pelaku, namun saat jadwal keberangkatan pada 25 Juli, tiket tersebut tidak terdaftar atas nama korban dalam sistem resmi Pelni," ujar Idris saat konferensi pers di Mapolsek Wajo, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan serupa. Korbannya cukup banyak.

"Pelaku memang sering menjalankan modus ini. Namun sebagian besar korbannya sudah terlanjur berangkat ke luar daerah, sehingga banyak yang tidak melanjutkan pelaporan," jelas Idris.

Menurut polisi, pelaku menyasar calon penumpang yang membutuhkan tiket secara instan dengan cara mengaku sebagai pengurus tiket resmi Pelni.

"Modusnya dengan menawarkan kemudahan dan kepastian keberangkatan. Setelah korban menyerahkan uang jutaan rupiah, pelaku memberikan tiket palsu hasil cetakan sendiri menggunakan printer di rumah," beber Idris.

Uang hasil penipuan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk berfoya-foya. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pelaku dan jumlah pasti korban.

"Kami masih terus dalami karena diduga jumlah korban cukup banyak, hanya saja sebagian besar berada di luar kota," tambahnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru