Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN
Selasa, 02 Sep 2025 17:20
Aksan Albar, korban pemalsuan dokumen. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
BANTAENG - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, bernama Aksan Albar mengaku menjadi korban.
Kisahnya bermula setelah mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani. Ditemui di kediamannya, Sabtu (23/8/2025) malam lalu, Aksan bercerita ihwal kejadian tersebut.
Bermula pada 2017 ketika Aksan mengambil kredit senilai Rp500 juta di salah satu bank. Tiga tahun berjalan, pembayaran macet.
"Waktu mau sambung kredit, pihak bank bilang tidak bisa karena riwayat saya sudah merah," ucapnya.
Di fase itu, Ia bertemu temannya, Haji Sukamat. Pertemuan singkat yang belakangan menjadi titik belok cerita ini.
"Pak Haji tanya kenapa pusing, saya bilang mau ambil dana lagi tapi tidak bisa, dia bilang besok datang ke rumah," tutur Aksan.
Keesokan hari, Aksan mendatangi rumah Sukamat. Ia membawa uang Rp50 juta sebagai komitmen awal. Agunan pun berlanjut di bank atas nama Sukamat. Namun jaminannya, tetap sertipikat tanah yang disetor pada 2017.
"Pak Sukamat yang bermohon di BRI, nilainya Rp600 juta, kalau tidak salah cair tahun 2020," kata Aksan.
Dari angka Rp600 juta itu, Aksan hanya menerima sekitar Rp200 juta. Sisanya disebut dipotong untuk berbagai biaya yang sampai kini membuatnya bertanya-tanya.
"Kenapa sisa uang cuma segitu, dia bilang ada potongan, biaya notaris Rp117 juta, biaya akad sekitar Rp60 juta, tapi kwitansi resminya tidak ada, cuma tulisan saja," beber Aksan.
Waktu pun berjalan. Pada 2024, sebuah telepon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng datang. Aksan diminta hadir, mengklarifikasi tanda tangan pada surat kuasa di bulan April dan surat permohonan balik nama sertipikat tanah miliknya yang menjadi jaminan di bank.
"Saya bilang tidak benar, ada dua dokumen surat kuasa dan surat permohonan yang tanda tangannya bukan saya," tegasnya.
Di sinilah, muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama oknum notaris, Darmawati kemudian disebut. Darmawati diduga terlibat dalam upaya proses peralihan nama sertipikat tanah milik Aksan ke BPN yang terjamin di bank. Aksan mengaku mengenal Darmawati dari urusan-urusan sebelumnya.
"Saya kenal bu Darmawati dari urusan lain, tapi untuk kredit tambahan saya tidak pernah tanda tangan. Sertipikat saya juga tidak tahu sekarang ada di bank atau di notaris (Darmawati)," katanya.
Aksan melanjutkan, BPN sempat tidak bisa memproses lebih jauh dan menyarankan jalur pelaporan ke polisi. Namun, laporannya sempat terkendala karena debitur tercatat atas nama Sukamat dan alasan kurang bukti.
"Bahkan pernah dibilang eror sistem, Sertipikat sempat dikembalikan, tapi kami tidak berhenti," ujarnya.
Aksan kembali melengkapi dokumen. Kini laporan resminya sudah diterima di kepolisian.
"Saya sudah melapor dan sudah berproses di Polres Bantaeng," kata Aksan.
Kronologi yang Aksan beberkan mengerucut pada dua hal. Aliran dana kredit tak sepenuhnya Ia nikmati dan dokumen kunci surat kuasa serta surat permohonan yang diduga dipalsukan.
Haji Sukamat disebut sebagai pihak yang mengajukan kredit lanjutan. Sementara Notaris, Darmawati disebut dalam proses dokumen. Pihak bank dan BPN berada pada wilayah administrasi perkara. Sementara sertipikat tanah milik Aksan menjadi objek sengketa.
Aksan ingin semua pihak memberikan keterangan.
"Biar terang benderang, saya maunya diperiksa saja semua dokumen itu," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Darmawati dikabarkan membantah tudingan tersebut. Darmawati mengklaim jika Aksan telah menandatangani dua dokumen yang dimaksud. Bukti diperlihatkan Darmawati adalah foto Aksan sedang menandatangani dokumen di atas map.
Meskipun pada akhirnya, Aksan ikut membantah terkait klaim yang dimaksud Darmawati.
"Itu foto bukan saat saya tanda tangan surat kuasa dan permohonan balik nama sertipikat, tapi urusan lain mengenai perjanjian utang piutang dengan orang lain tahun 2017 melibatkan notaris bu Darmawati," tutup Aksan.
Darmawati yang berusaha dikonfirmasi sejak Minggu (24/8/2025) hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontak Darmawati bahkan tidak aktif saat dihubungi via telepon.
Bahkan saat ditemui di kantornya, Jalan Poros Kecamatan Bantaeng, Jumat (29/8/2025) sore, Darmawati tidak berada di tempat. Stafnya bernama Kiki juga enggan berbicara.
"Minta maaf sebelumnya, kami semua sudah disampaikan sama ibu (Darmawati) untuk tidak memberikan keterangan terkait itu," ucap Kiki.
Bahkan kontak Whatsapp Darmawati enggan diberikan.
"Nda boleh dikasi sembarangan (nomor Whatsappnya), siapapun itu tidak boleh, begitu pesannua (ibu Darmawati)," tutupnya
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membenarkan laporan Aksan. Kasus tersebut kini sudah bergulir di unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bantaeng.
"Sementara tahap penyelidikan, pelapor sudah memberikan ketarangan, saksi-saksi mungkin juga sudah, terlapor kami mau koordinasi dulu dengan penyidik apakah sudah diundang atau belum," ujarnya.
Kisahnya bermula setelah mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani. Ditemui di kediamannya, Sabtu (23/8/2025) malam lalu, Aksan bercerita ihwal kejadian tersebut.
Bermula pada 2017 ketika Aksan mengambil kredit senilai Rp500 juta di salah satu bank. Tiga tahun berjalan, pembayaran macet.
"Waktu mau sambung kredit, pihak bank bilang tidak bisa karena riwayat saya sudah merah," ucapnya.
Di fase itu, Ia bertemu temannya, Haji Sukamat. Pertemuan singkat yang belakangan menjadi titik belok cerita ini.
"Pak Haji tanya kenapa pusing, saya bilang mau ambil dana lagi tapi tidak bisa, dia bilang besok datang ke rumah," tutur Aksan.
Keesokan hari, Aksan mendatangi rumah Sukamat. Ia membawa uang Rp50 juta sebagai komitmen awal. Agunan pun berlanjut di bank atas nama Sukamat. Namun jaminannya, tetap sertipikat tanah yang disetor pada 2017.
"Pak Sukamat yang bermohon di BRI, nilainya Rp600 juta, kalau tidak salah cair tahun 2020," kata Aksan.
Dari angka Rp600 juta itu, Aksan hanya menerima sekitar Rp200 juta. Sisanya disebut dipotong untuk berbagai biaya yang sampai kini membuatnya bertanya-tanya.
"Kenapa sisa uang cuma segitu, dia bilang ada potongan, biaya notaris Rp117 juta, biaya akad sekitar Rp60 juta, tapi kwitansi resminya tidak ada, cuma tulisan saja," beber Aksan.
Waktu pun berjalan. Pada 2024, sebuah telepon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng datang. Aksan diminta hadir, mengklarifikasi tanda tangan pada surat kuasa di bulan April dan surat permohonan balik nama sertipikat tanah miliknya yang menjadi jaminan di bank.
"Saya bilang tidak benar, ada dua dokumen surat kuasa dan surat permohonan yang tanda tangannya bukan saya," tegasnya.
Di sinilah, muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama oknum notaris, Darmawati kemudian disebut. Darmawati diduga terlibat dalam upaya proses peralihan nama sertipikat tanah milik Aksan ke BPN yang terjamin di bank. Aksan mengaku mengenal Darmawati dari urusan-urusan sebelumnya.
"Saya kenal bu Darmawati dari urusan lain, tapi untuk kredit tambahan saya tidak pernah tanda tangan. Sertipikat saya juga tidak tahu sekarang ada di bank atau di notaris (Darmawati)," katanya.
Aksan melanjutkan, BPN sempat tidak bisa memproses lebih jauh dan menyarankan jalur pelaporan ke polisi. Namun, laporannya sempat terkendala karena debitur tercatat atas nama Sukamat dan alasan kurang bukti.
"Bahkan pernah dibilang eror sistem, Sertipikat sempat dikembalikan, tapi kami tidak berhenti," ujarnya.
Aksan kembali melengkapi dokumen. Kini laporan resminya sudah diterima di kepolisian.
"Saya sudah melapor dan sudah berproses di Polres Bantaeng," kata Aksan.
Kronologi yang Aksan beberkan mengerucut pada dua hal. Aliran dana kredit tak sepenuhnya Ia nikmati dan dokumen kunci surat kuasa serta surat permohonan yang diduga dipalsukan.
Haji Sukamat disebut sebagai pihak yang mengajukan kredit lanjutan. Sementara Notaris, Darmawati disebut dalam proses dokumen. Pihak bank dan BPN berada pada wilayah administrasi perkara. Sementara sertipikat tanah milik Aksan menjadi objek sengketa.
Aksan ingin semua pihak memberikan keterangan.
"Biar terang benderang, saya maunya diperiksa saja semua dokumen itu," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Darmawati dikabarkan membantah tudingan tersebut. Darmawati mengklaim jika Aksan telah menandatangani dua dokumen yang dimaksud. Bukti diperlihatkan Darmawati adalah foto Aksan sedang menandatangani dokumen di atas map.
Meskipun pada akhirnya, Aksan ikut membantah terkait klaim yang dimaksud Darmawati.
"Itu foto bukan saat saya tanda tangan surat kuasa dan permohonan balik nama sertipikat, tapi urusan lain mengenai perjanjian utang piutang dengan orang lain tahun 2017 melibatkan notaris bu Darmawati," tutup Aksan.
Darmawati yang berusaha dikonfirmasi sejak Minggu (24/8/2025) hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontak Darmawati bahkan tidak aktif saat dihubungi via telepon.
Bahkan saat ditemui di kantornya, Jalan Poros Kecamatan Bantaeng, Jumat (29/8/2025) sore, Darmawati tidak berada di tempat. Stafnya bernama Kiki juga enggan berbicara.
"Minta maaf sebelumnya, kami semua sudah disampaikan sama ibu (Darmawati) untuk tidak memberikan keterangan terkait itu," ucap Kiki.
Bahkan kontak Whatsapp Darmawati enggan diberikan.
"Nda boleh dikasi sembarangan (nomor Whatsappnya), siapapun itu tidak boleh, begitu pesannua (ibu Darmawati)," tutupnya
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membenarkan laporan Aksan. Kasus tersebut kini sudah bergulir di unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bantaeng.
"Sementara tahap penyelidikan, pelapor sudah memberikan ketarangan, saksi-saksi mungkin juga sudah, terlapor kami mau koordinasi dulu dengan penyidik apakah sudah diundang atau belum," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dalam Seminar Nasional yang digelar di Makassar.
Rabu, 04 Feb 2026 13:53
News
Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Soroti Implikasi bagi Jabatan Notaris
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki nilai luhur dan kesucian moral dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2/2026).
Selasa, 03 Feb 2026 22:00
News
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan
Selasa, 03 Feb 2026 14:47
News
Dorong Pemahaman Layanan AHU Lewat Sosialisasi bagi Notaris
Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum, kepada masyarakat dengan mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU
Senin, 02 Feb 2026 18:13
News
9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel mulur. Kasus ini sudah "mengendap" di Polisi selama 9 bulan.
Selasa, 30 Des 2025 20:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
2
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
3
Islam Ibadah dan Islam Politik
4
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
5
PT Grand Puri Apresiasi Gubernur Kawal Proyek PSEL Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
2
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
3
Islam Ibadah dan Islam Politik
4
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
5
PT Grand Puri Apresiasi Gubernur Kawal Proyek PSEL Makassar