Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN
Selasa, 02 Sep 2025 17:20
Aksan Albar, korban pemalsuan dokumen. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
BANTAENG - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, bernama Aksan Albar mengaku menjadi korban.
Kisahnya bermula setelah mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani. Ditemui di kediamannya, Sabtu (23/8/2025) malam lalu, Aksan bercerita ihwal kejadian tersebut.
Bermula pada 2017 ketika Aksan mengambil kredit senilai Rp500 juta di salah satu bank. Tiga tahun berjalan, pembayaran macet.
"Waktu mau sambung kredit, pihak bank bilang tidak bisa karena riwayat saya sudah merah," ucapnya.
Di fase itu, Ia bertemu temannya, Haji Sukamat. Pertemuan singkat yang belakangan menjadi titik belok cerita ini.
"Pak Haji tanya kenapa pusing, saya bilang mau ambil dana lagi tapi tidak bisa, dia bilang besok datang ke rumah," tutur Aksan.
Keesokan hari, Aksan mendatangi rumah Sukamat. Ia membawa uang Rp50 juta sebagai komitmen awal. Agunan pun berlanjut di bank atas nama Sukamat. Namun jaminannya, tetap sertipikat tanah yang disetor pada 2017.
"Pak Sukamat yang bermohon di BRI, nilainya Rp600 juta, kalau tidak salah cair tahun 2020," kata Aksan.
Dari angka Rp600 juta itu, Aksan hanya menerima sekitar Rp200 juta. Sisanya disebut dipotong untuk berbagai biaya yang sampai kini membuatnya bertanya-tanya.
"Kenapa sisa uang cuma segitu, dia bilang ada potongan, biaya notaris Rp117 juta, biaya akad sekitar Rp60 juta, tapi kwitansi resminya tidak ada, cuma tulisan saja," beber Aksan.
Waktu pun berjalan. Pada 2024, sebuah telepon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng datang. Aksan diminta hadir, mengklarifikasi tanda tangan pada surat kuasa di bulan April dan surat permohonan balik nama sertipikat tanah miliknya yang menjadi jaminan di bank.
"Saya bilang tidak benar, ada dua dokumen surat kuasa dan surat permohonan yang tanda tangannya bukan saya," tegasnya.
Di sinilah, muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama oknum notaris, Darmawati kemudian disebut. Darmawati diduga terlibat dalam upaya proses peralihan nama sertipikat tanah milik Aksan ke BPN yang terjamin di bank. Aksan mengaku mengenal Darmawati dari urusan-urusan sebelumnya.
"Saya kenal bu Darmawati dari urusan lain, tapi untuk kredit tambahan saya tidak pernah tanda tangan. Sertipikat saya juga tidak tahu sekarang ada di bank atau di notaris (Darmawati)," katanya.
Aksan melanjutkan, BPN sempat tidak bisa memproses lebih jauh dan menyarankan jalur pelaporan ke polisi. Namun, laporannya sempat terkendala karena debitur tercatat atas nama Sukamat dan alasan kurang bukti.
"Bahkan pernah dibilang eror sistem, Sertipikat sempat dikembalikan, tapi kami tidak berhenti," ujarnya.
Aksan kembali melengkapi dokumen. Kini laporan resminya sudah diterima di kepolisian.
"Saya sudah melapor dan sudah berproses di Polres Bantaeng," kata Aksan.
Kronologi yang Aksan beberkan mengerucut pada dua hal. Aliran dana kredit tak sepenuhnya Ia nikmati dan dokumen kunci surat kuasa serta surat permohonan yang diduga dipalsukan.
Haji Sukamat disebut sebagai pihak yang mengajukan kredit lanjutan. Sementara Notaris, Darmawati disebut dalam proses dokumen. Pihak bank dan BPN berada pada wilayah administrasi perkara. Sementara sertipikat tanah milik Aksan menjadi objek sengketa.
Aksan ingin semua pihak memberikan keterangan.
"Biar terang benderang, saya maunya diperiksa saja semua dokumen itu," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Darmawati dikabarkan membantah tudingan tersebut. Darmawati mengklaim jika Aksan telah menandatangani dua dokumen yang dimaksud. Bukti diperlihatkan Darmawati adalah foto Aksan sedang menandatangani dokumen di atas map.
Meskipun pada akhirnya, Aksan ikut membantah terkait klaim yang dimaksud Darmawati.
"Itu foto bukan saat saya tanda tangan surat kuasa dan permohonan balik nama sertipikat, tapi urusan lain mengenai perjanjian utang piutang dengan orang lain tahun 2017 melibatkan notaris bu Darmawati," tutup Aksan.
Darmawati yang berusaha dikonfirmasi sejak Minggu (24/8/2025) hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontak Darmawati bahkan tidak aktif saat dihubungi via telepon.
Bahkan saat ditemui di kantornya, Jalan Poros Kecamatan Bantaeng, Jumat (29/8/2025) sore, Darmawati tidak berada di tempat. Stafnya bernama Kiki juga enggan berbicara.
"Minta maaf sebelumnya, kami semua sudah disampaikan sama ibu (Darmawati) untuk tidak memberikan keterangan terkait itu," ucap Kiki.
Bahkan kontak Whatsapp Darmawati enggan diberikan.
"Nda boleh dikasi sembarangan (nomor Whatsappnya), siapapun itu tidak boleh, begitu pesannua (ibu Darmawati)," tutupnya
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membenarkan laporan Aksan. Kasus tersebut kini sudah bergulir di unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bantaeng.
"Sementara tahap penyelidikan, pelapor sudah memberikan ketarangan, saksi-saksi mungkin juga sudah, terlapor kami mau koordinasi dulu dengan penyidik apakah sudah diundang atau belum," ujarnya.
Kisahnya bermula setelah mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani. Ditemui di kediamannya, Sabtu (23/8/2025) malam lalu, Aksan bercerita ihwal kejadian tersebut.
Bermula pada 2017 ketika Aksan mengambil kredit senilai Rp500 juta di salah satu bank. Tiga tahun berjalan, pembayaran macet.
"Waktu mau sambung kredit, pihak bank bilang tidak bisa karena riwayat saya sudah merah," ucapnya.
Di fase itu, Ia bertemu temannya, Haji Sukamat. Pertemuan singkat yang belakangan menjadi titik belok cerita ini.
"Pak Haji tanya kenapa pusing, saya bilang mau ambil dana lagi tapi tidak bisa, dia bilang besok datang ke rumah," tutur Aksan.
Keesokan hari, Aksan mendatangi rumah Sukamat. Ia membawa uang Rp50 juta sebagai komitmen awal. Agunan pun berlanjut di bank atas nama Sukamat. Namun jaminannya, tetap sertipikat tanah yang disetor pada 2017.
"Pak Sukamat yang bermohon di BRI, nilainya Rp600 juta, kalau tidak salah cair tahun 2020," kata Aksan.
Dari angka Rp600 juta itu, Aksan hanya menerima sekitar Rp200 juta. Sisanya disebut dipotong untuk berbagai biaya yang sampai kini membuatnya bertanya-tanya.
"Kenapa sisa uang cuma segitu, dia bilang ada potongan, biaya notaris Rp117 juta, biaya akad sekitar Rp60 juta, tapi kwitansi resminya tidak ada, cuma tulisan saja," beber Aksan.
Waktu pun berjalan. Pada 2024, sebuah telepon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng datang. Aksan diminta hadir, mengklarifikasi tanda tangan pada surat kuasa di bulan April dan surat permohonan balik nama sertipikat tanah miliknya yang menjadi jaminan di bank.
"Saya bilang tidak benar, ada dua dokumen surat kuasa dan surat permohonan yang tanda tangannya bukan saya," tegasnya.
Di sinilah, muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama oknum notaris, Darmawati kemudian disebut. Darmawati diduga terlibat dalam upaya proses peralihan nama sertipikat tanah milik Aksan ke BPN yang terjamin di bank. Aksan mengaku mengenal Darmawati dari urusan-urusan sebelumnya.
"Saya kenal bu Darmawati dari urusan lain, tapi untuk kredit tambahan saya tidak pernah tanda tangan. Sertipikat saya juga tidak tahu sekarang ada di bank atau di notaris (Darmawati)," katanya.
Aksan melanjutkan, BPN sempat tidak bisa memproses lebih jauh dan menyarankan jalur pelaporan ke polisi. Namun, laporannya sempat terkendala karena debitur tercatat atas nama Sukamat dan alasan kurang bukti.
"Bahkan pernah dibilang eror sistem, Sertipikat sempat dikembalikan, tapi kami tidak berhenti," ujarnya.
Aksan kembali melengkapi dokumen. Kini laporan resminya sudah diterima di kepolisian.
"Saya sudah melapor dan sudah berproses di Polres Bantaeng," kata Aksan.
Kronologi yang Aksan beberkan mengerucut pada dua hal. Aliran dana kredit tak sepenuhnya Ia nikmati dan dokumen kunci surat kuasa serta surat permohonan yang diduga dipalsukan.
Haji Sukamat disebut sebagai pihak yang mengajukan kredit lanjutan. Sementara Notaris, Darmawati disebut dalam proses dokumen. Pihak bank dan BPN berada pada wilayah administrasi perkara. Sementara sertipikat tanah milik Aksan menjadi objek sengketa.
Aksan ingin semua pihak memberikan keterangan.
"Biar terang benderang, saya maunya diperiksa saja semua dokumen itu," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Darmawati dikabarkan membantah tudingan tersebut. Darmawati mengklaim jika Aksan telah menandatangani dua dokumen yang dimaksud. Bukti diperlihatkan Darmawati adalah foto Aksan sedang menandatangani dokumen di atas map.
Meskipun pada akhirnya, Aksan ikut membantah terkait klaim yang dimaksud Darmawati.
"Itu foto bukan saat saya tanda tangan surat kuasa dan permohonan balik nama sertipikat, tapi urusan lain mengenai perjanjian utang piutang dengan orang lain tahun 2017 melibatkan notaris bu Darmawati," tutup Aksan.
Darmawati yang berusaha dikonfirmasi sejak Minggu (24/8/2025) hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontak Darmawati bahkan tidak aktif saat dihubungi via telepon.
Bahkan saat ditemui di kantornya, Jalan Poros Kecamatan Bantaeng, Jumat (29/8/2025) sore, Darmawati tidak berada di tempat. Stafnya bernama Kiki juga enggan berbicara.
"Minta maaf sebelumnya, kami semua sudah disampaikan sama ibu (Darmawati) untuk tidak memberikan keterangan terkait itu," ucap Kiki.
Bahkan kontak Whatsapp Darmawati enggan diberikan.
"Nda boleh dikasi sembarangan (nomor Whatsappnya), siapapun itu tidak boleh, begitu pesannua (ibu Darmawati)," tutupnya
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membenarkan laporan Aksan. Kasus tersebut kini sudah bergulir di unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bantaeng.
"Sementara tahap penyelidikan, pelapor sudah memberikan ketarangan, saksi-saksi mungkin juga sudah, terlapor kami mau koordinasi dulu dengan penyidik apakah sudah diundang atau belum," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kepsek SMPN 1 Sinoa Bantaeng Laporkan Dugaan Penganiayaan
Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Muslimin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bantaeng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kamis, 01 Okt 2026 16:08
Sulsel
Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Senin, 28 Sep 2026 15:34
News
SK Hak Terbit, PLN Lanjutkan Sertifikasi Aset GITET 275 kV Kendari
Sebanyak 47 persil lahan yang menjadi bagian dari Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari kini memasuki tahap akhir proses legalisasi aset.
Jum'at, 25 Sep 2026 15:40
News
PLN dan BPN Turun Lapangan Dukung Perizinan SUTET Palopo - Bakaru
PLN UIP Sulawesi Sulawesi mematangkan persiapan pembangunan SUTET 275 kV Palopo-Bakaru dengan menggandeng lima Kantor Pertanahan BPN di Sulawesi Selatan.
Minggu, 20 Sep 2026 09:27
News
Gandeng BPN, PLN Genjot Perizinan SUTET Palopo - Bakaru Lewat Tinjauan Lapangan
PLN UIP Sulawesi bersama BPN mempercepat penyiapan dokumen perizinan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Palopo–Bakaru melalui peninjauan lapangan.
Selasa, 15 Sep 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng
5
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng
5
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target