Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN

Selasa, 02 Sep 2025 17:20
Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN
Aksan Albar, korban pemalsuan dokumen. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
BANTAENG - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, bernama Aksan Albar mengaku menjadi korban.

Kisahnya bermula setelah mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani. Ditemui di kediamannya, Sabtu (23/8/2025) malam lalu, Aksan bercerita ihwal kejadian tersebut.

Bermula pada 2017 ketika Aksan mengambil kredit senilai Rp500 juta di salah satu bank. Tiga tahun berjalan, pembayaran macet.

"Waktu mau sambung kredit, pihak bank bilang tidak bisa karena riwayat saya sudah merah," ucapnya.

Di fase itu, Ia bertemu temannya, Haji Sukamat. Pertemuan singkat yang belakangan menjadi titik belok cerita ini.

"Pak Haji tanya kenapa pusing, saya bilang mau ambil dana lagi tapi tidak bisa, dia bilang besok datang ke rumah," tutur Aksan.

Keesokan hari, Aksan mendatangi rumah Sukamat. Ia membawa uang Rp50 juta sebagai komitmen awal. Agunan pun berlanjut di bank atas nama Sukamat. Namun jaminannya, tetap sertipikat tanah yang disetor pada 2017.

"Pak Sukamat yang bermohon di BRI, nilainya Rp600 juta, kalau tidak salah cair tahun 2020," kata Aksan.

Dari angka Rp600 juta itu, Aksan hanya menerima sekitar Rp200 juta. Sisanya disebut dipotong untuk berbagai biaya yang sampai kini membuatnya bertanya-tanya.

"Kenapa sisa uang cuma segitu, dia bilang ada potongan, biaya notaris Rp117 juta, biaya akad sekitar Rp60 juta, tapi kwitansi resminya tidak ada, cuma tulisan saja," beber Aksan.

Waktu pun berjalan. Pada 2024, sebuah telepon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng datang. Aksan diminta hadir, mengklarifikasi tanda tangan pada surat kuasa di bulan April dan surat permohonan balik nama sertipikat tanah miliknya yang menjadi jaminan di bank.

"Saya bilang tidak benar, ada dua dokumen surat kuasa dan surat permohonan yang tanda tangannya bukan saya," tegasnya.

Di sinilah, muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama oknum notaris, Darmawati kemudian disebut. Darmawati diduga terlibat dalam upaya proses peralihan nama sertipikat tanah milik Aksan ke BPN yang terjamin di bank. Aksan mengaku mengenal Darmawati dari urusan-urusan sebelumnya.

"Saya kenal bu Darmawati dari urusan lain, tapi untuk kredit tambahan saya tidak pernah tanda tangan. Sertipikat saya juga tidak tahu sekarang ada di bank atau di notaris (Darmawati)," katanya.

Aksan melanjutkan, BPN sempat tidak bisa memproses lebih jauh dan menyarankan jalur pelaporan ke polisi. Namun, laporannya sempat terkendala karena debitur tercatat atas nama Sukamat dan alasan kurang bukti.

"Bahkan pernah dibilang eror sistem, Sertipikat sempat dikembalikan, tapi kami tidak berhenti," ujarnya.

Aksan kembali melengkapi dokumen. Kini laporan resminya sudah diterima di kepolisian.

"Saya sudah melapor dan sudah berproses di Polres Bantaeng," kata Aksan.

Kronologi yang Aksan beberkan mengerucut pada dua hal. Aliran dana kredit tak sepenuhnya Ia nikmati dan dokumen kunci surat kuasa serta surat permohonan yang diduga dipalsukan.

Haji Sukamat disebut sebagai pihak yang mengajukan kredit lanjutan. Sementara Notaris, Darmawati disebut dalam proses dokumen. Pihak bank dan BPN berada pada wilayah administrasi perkara. Sementara sertipikat tanah milik Aksan menjadi objek sengketa.

Aksan ingin semua pihak memberikan keterangan.

"Biar terang benderang, saya maunya diperiksa saja semua dokumen itu," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Darmawati dikabarkan membantah tudingan tersebut. Darmawati mengklaim jika Aksan telah menandatangani dua dokumen yang dimaksud. Bukti diperlihatkan Darmawati adalah foto Aksan sedang menandatangani dokumen di atas map.

Meskipun pada akhirnya, Aksan ikut membantah terkait klaim yang dimaksud Darmawati.

"Itu foto bukan saat saya tanda tangan surat kuasa dan permohonan balik nama sertipikat, tapi urusan lain mengenai perjanjian utang piutang dengan orang lain tahun 2017 melibatkan notaris bu Darmawati," tutup Aksan.

Darmawati yang berusaha dikonfirmasi sejak Minggu (24/8/2025) hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontak Darmawati bahkan tidak aktif saat dihubungi via telepon.

Bahkan saat ditemui di kantornya, Jalan Poros Kecamatan Bantaeng, Jumat (29/8/2025) sore, Darmawati tidak berada di tempat. Stafnya bernama Kiki juga enggan berbicara.

"Minta maaf sebelumnya, kami semua sudah disampaikan sama ibu (Darmawati) untuk tidak memberikan keterangan terkait itu," ucap Kiki.

Bahkan kontak Whatsapp Darmawati enggan diberikan.

"Nda boleh dikasi sembarangan (nomor Whatsappnya), siapapun itu tidak boleh, begitu pesannua (ibu Darmawati)," tutupnya

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membenarkan laporan Aksan. Kasus tersebut kini sudah bergulir di unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bantaeng.

"Sementara tahap penyelidikan, pelapor sudah memberikan ketarangan, saksi-saksi mungkin juga sudah, terlapor kami mau koordinasi dulu dengan penyidik apakah sudah diundang atau belum," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru