Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Soroti Implikasi bagi Jabatan Notaris
Selasa, 03 Feb 2026 22:00
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki nilai luhur dan kesucian moral dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2/2026).
Menurut Wamenkum, jabatan notaris tidak hanya diikat oleh ketentuan hukum positif, tetapi juga oleh etika dan moral yang tinggi. Oleh karena itu, notaris dituntut untuk senantiasa menjalankan profesinya secara jujur, amanah, dan berpegang pada nilai-nilai etik yang menjadi fondasi praktik kenotariatan.
“Notaris adalah profesi yang suci. Secara etika dan moral, notaris harus menjalankan profesinya dengan kejujuran dan integritas. Nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga,” tegas Prof Edward.
Namun demikian, Wamenkum juga menekankan bahwa notaris tidak dapat menghindari perkembangan zaman, khususnya kemajuan teknologi informasi. Ia menyampaikan bahwa notaris harus mampu beradaptasi dengan digitalisasi layanan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, etika profesi, serta tanggung jawab hukum.
“Di satu sisi, notaris harus tetap menjalankan profesinya secara tradisional dengan etika dan kejujuran. Di sisi lain, notaris juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” tambahnya.
Pada sesi panel diskusi, Wamenkum menjadi narasumber bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim. Ia memaparkan pembaruan paradigma hukum pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Dalam paparannya, Prof Said Karim menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur secara lebih tegas sejumlah tindak pidana yang berkaitan langsung dengan jabatan notaris, seperti penipuan, penggelapan, serta perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kehati-hatian, ketelitian, dan profesionalitas notaris dalam memastikan kebenaran data dan pernyataan para pihak.
Selain itu, pembaruan KUHAP juga memberikan kejelasan prosedural terkait pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen, termasuk dokumen elektronik. Menurutnya, hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat serta independensi jabatan notaris, sekaligus memperkuat kepastian hukum di era digital.
Seminar nasional ini diikuti oleh notaris, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, serta para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat pemahaman, integritas, dan profesionalisme notaris di wilayah Sulawesi Selatan.
Ia berharap para notaris mampu menjaga marwah dan kehormatan profesi dengan menjunjung tinggi etika dan kejujuran, sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pembaruan regulasi hukum nasional.
Menurut Wamenkum, jabatan notaris tidak hanya diikat oleh ketentuan hukum positif, tetapi juga oleh etika dan moral yang tinggi. Oleh karena itu, notaris dituntut untuk senantiasa menjalankan profesinya secara jujur, amanah, dan berpegang pada nilai-nilai etik yang menjadi fondasi praktik kenotariatan.
“Notaris adalah profesi yang suci. Secara etika dan moral, notaris harus menjalankan profesinya dengan kejujuran dan integritas. Nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga,” tegas Prof Edward.
Namun demikian, Wamenkum juga menekankan bahwa notaris tidak dapat menghindari perkembangan zaman, khususnya kemajuan teknologi informasi. Ia menyampaikan bahwa notaris harus mampu beradaptasi dengan digitalisasi layanan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, etika profesi, serta tanggung jawab hukum.
“Di satu sisi, notaris harus tetap menjalankan profesinya secara tradisional dengan etika dan kejujuran. Di sisi lain, notaris juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” tambahnya.
Pada sesi panel diskusi, Wamenkum menjadi narasumber bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim. Ia memaparkan pembaruan paradigma hukum pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Dalam paparannya, Prof Said Karim menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur secara lebih tegas sejumlah tindak pidana yang berkaitan langsung dengan jabatan notaris, seperti penipuan, penggelapan, serta perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kehati-hatian, ketelitian, dan profesionalitas notaris dalam memastikan kebenaran data dan pernyataan para pihak.
Selain itu, pembaruan KUHAP juga memberikan kejelasan prosedural terkait pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen, termasuk dokumen elektronik. Menurutnya, hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat serta independensi jabatan notaris, sekaligus memperkuat kepastian hukum di era digital.
Seminar nasional ini diikuti oleh notaris, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, serta para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat pemahaman, integritas, dan profesionalisme notaris di wilayah Sulawesi Selatan.
Ia berharap para notaris mampu menjaga marwah dan kehormatan profesi dengan menjunjung tinggi etika dan kejujuran, sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pembaruan regulasi hukum nasional.
(GUS)
Berita Terkait
News
Notaris Pengganti Bulukumba Didorong Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah jabatan Kabupaten Bulukumba
Jum'at, 17 Jul 2026 21:57
News
Notaris Didorong Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025
Selasa, 02 Jun 2026 20:13
News
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:11
News
Notaris Pengganti Kabupaten Maros dan Bone Resmi Dilantik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 17:39
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Agendakan Pemeriksaan Protokol Notaris Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengagendakan pemeriksaan protokol terhadap notaris baru melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Kamis, 23 Apr 2026 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
5
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
5
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia