Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Audit Notaris Parepare
Senin, 03 Nov 2025 08:52
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare.
Kadiv Yankum, Demson, menjelaskan, penerapan PMPJ merupakan bentuk nyata dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun form Customer Due Diligence (CDD) untuk digunakan oleh Notaris pada saat pelaksanaan jabatannya. Pengisian form CDD ini bertujuan untuk membantu Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang," jelas Demson.
Lanjut Demson, berdasarkan hasil analisis risiko pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya terdapat dua belas notaris berisiko tinggi di Kota Parepare yang menjadi tujuan audit kepatuhan langsung.
Sementara itu penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh Tahir, pelaksanaan audit dibagi atas tiga tahap, yaitu: 1.) Pra-audit (entry meeting): Pertemuan awal dengan notaris untuk menjelaskan tujuan dan prosedur audit. 2.) Pelaksanaan audit: Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan wawancara dengan notaris untuk menguji kebenaran informasi. 3.) Pasca-audit (exit meeting): Pertemuan akhir untuk menyampaikan hasil audit dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
Lanjut Muh Tahir, objek audit meliputi Profil Notaris, Pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi, Formulir yang berisi profil Pengguna Jasa/customer dan informasi transaksi, Daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, Daftar transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ selama 12 (duabelas) bulan ke belakang sebelum pengawasan di lakukan.
Menanggapi pelaksanaan audit ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan pencucian uang.
"Notaris memiliki peran strategis dalam transaksi hukum masyarakat, sehingga penerapan PMPJ bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dengan organisasi profesi notaris dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada para notaris. Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap notaris memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kadiv Yankum, Demson, menjelaskan, penerapan PMPJ merupakan bentuk nyata dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun form Customer Due Diligence (CDD) untuk digunakan oleh Notaris pada saat pelaksanaan jabatannya. Pengisian form CDD ini bertujuan untuk membantu Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang," jelas Demson.
Lanjut Demson, berdasarkan hasil analisis risiko pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya terdapat dua belas notaris berisiko tinggi di Kota Parepare yang menjadi tujuan audit kepatuhan langsung.
Sementara itu penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh Tahir, pelaksanaan audit dibagi atas tiga tahap, yaitu: 1.) Pra-audit (entry meeting): Pertemuan awal dengan notaris untuk menjelaskan tujuan dan prosedur audit. 2.) Pelaksanaan audit: Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan wawancara dengan notaris untuk menguji kebenaran informasi. 3.) Pasca-audit (exit meeting): Pertemuan akhir untuk menyampaikan hasil audit dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
Lanjut Muh Tahir, objek audit meliputi Profil Notaris, Pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi, Formulir yang berisi profil Pengguna Jasa/customer dan informasi transaksi, Daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, Daftar transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ selama 12 (duabelas) bulan ke belakang sebelum pengawasan di lakukan.
Menanggapi pelaksanaan audit ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan pencucian uang.
"Notaris memiliki peran strategis dalam transaksi hukum masyarakat, sehingga penerapan PMPJ bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dengan organisasi profesi notaris dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada para notaris. Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap notaris memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:11
News
Notaris Pengganti Kabupaten Maros dan Bone Resmi Dilantik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 17:39
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Agendakan Pemeriksaan Protokol Notaris Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengagendakan pemeriksaan protokol terhadap notaris baru melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Kamis, 23 Apr 2026 20:58
News
Lantik Notaris Pengganti Kota Makassar, Tekankan Integritas Tinggi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin (13/4/2026).
Senin, 13 Apr 2026 19:02
News
Dorong Optimalisasi Pelaporan dan Kepatuhan Notaris di Sulsel
Optimalisasi pelaporan dan peningkatan kepatuhan notaris menjadi fokus utama dalam Rapat Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Selasa, 07 Apr 2026 08:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Polisi Dalami Informasi Intelijen Terkait Pergerakan Politik di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Polisi Dalami Informasi Intelijen Terkait Pergerakan Politik di Sulsel