Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Audit Notaris Parepare
Senin, 03 Nov 2025 08:52
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare.
Kadiv Yankum, Demson, menjelaskan, penerapan PMPJ merupakan bentuk nyata dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun form Customer Due Diligence (CDD) untuk digunakan oleh Notaris pada saat pelaksanaan jabatannya. Pengisian form CDD ini bertujuan untuk membantu Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang," jelas Demson.
Lanjut Demson, berdasarkan hasil analisis risiko pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya terdapat dua belas notaris berisiko tinggi di Kota Parepare yang menjadi tujuan audit kepatuhan langsung.
Sementara itu penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh Tahir, pelaksanaan audit dibagi atas tiga tahap, yaitu: 1.) Pra-audit (entry meeting): Pertemuan awal dengan notaris untuk menjelaskan tujuan dan prosedur audit. 2.) Pelaksanaan audit: Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan wawancara dengan notaris untuk menguji kebenaran informasi. 3.) Pasca-audit (exit meeting): Pertemuan akhir untuk menyampaikan hasil audit dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
Lanjut Muh Tahir, objek audit meliputi Profil Notaris, Pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi, Formulir yang berisi profil Pengguna Jasa/customer dan informasi transaksi, Daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, Daftar transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ selama 12 (duabelas) bulan ke belakang sebelum pengawasan di lakukan.
Menanggapi pelaksanaan audit ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan pencucian uang.
"Notaris memiliki peran strategis dalam transaksi hukum masyarakat, sehingga penerapan PMPJ bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dengan organisasi profesi notaris dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada para notaris. Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap notaris memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kadiv Yankum, Demson, menjelaskan, penerapan PMPJ merupakan bentuk nyata dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun form Customer Due Diligence (CDD) untuk digunakan oleh Notaris pada saat pelaksanaan jabatannya. Pengisian form CDD ini bertujuan untuk membantu Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang," jelas Demson.
Lanjut Demson, berdasarkan hasil analisis risiko pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya terdapat dua belas notaris berisiko tinggi di Kota Parepare yang menjadi tujuan audit kepatuhan langsung.
Sementara itu penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh Tahir, pelaksanaan audit dibagi atas tiga tahap, yaitu: 1.) Pra-audit (entry meeting): Pertemuan awal dengan notaris untuk menjelaskan tujuan dan prosedur audit. 2.) Pelaksanaan audit: Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan wawancara dengan notaris untuk menguji kebenaran informasi. 3.) Pasca-audit (exit meeting): Pertemuan akhir untuk menyampaikan hasil audit dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
Lanjut Muh Tahir, objek audit meliputi Profil Notaris, Pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi, Formulir yang berisi profil Pengguna Jasa/customer dan informasi transaksi, Daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, Daftar transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ selama 12 (duabelas) bulan ke belakang sebelum pengawasan di lakukan.
Menanggapi pelaksanaan audit ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan pencucian uang.
"Notaris memiliki peran strategis dalam transaksi hukum masyarakat, sehingga penerapan PMPJ bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dengan organisasi profesi notaris dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada para notaris. Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap notaris memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dalam Seminar Nasional yang digelar di Makassar.
Rabu, 04 Feb 2026 13:53
News
Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Soroti Implikasi bagi Jabatan Notaris
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki nilai luhur dan kesucian moral dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2/2026).
Selasa, 03 Feb 2026 22:00
News
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan
Selasa, 03 Feb 2026 14:47
News
Dorong Pemahaman Layanan AHU Lewat Sosialisasi bagi Notaris
Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum, kepada masyarakat dengan mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU
Senin, 02 Feb 2026 18:13
News
MPDN Maros Turunkan Tiga Tim untuk Pemeriksaan Protokol Notaris di Maros dan Pangkep
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros telah memulai pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris yang berlangsung sejak 28 November hingga 9 Desember 2025.
Minggu, 30 Nov 2025 11:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Kanal hingga Drum Besi, Anak Muda Makassar Ubah Sampah Plastik Jadi BBM
2
Kolaborasi UMI dan Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan SDM
3
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
4
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
5
Penunjukan Plt Ketua APDESI Jeneponto Diyakini Bisa Jaga Stabilitas Organisasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Kanal hingga Drum Besi, Anak Muda Makassar Ubah Sampah Plastik Jadi BBM
2
Kolaborasi UMI dan Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan SDM
3
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
4
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
5
Penunjukan Plt Ketua APDESI Jeneponto Diyakini Bisa Jaga Stabilitas Organisasi