Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel

Selasa, 03 Feb 2026 14:47
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan.
Comment
Share
MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan, dalam menjaga marwah dan profesionalitas jabatan notaris.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Dalam paparannya, Prof Anwar menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Oleh karena itu, notaris memegang peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Notaris bekerja atas nama negara, sehingga setiap tindakan dan produk hukum yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tegas Prof Anwar, yang disampaikan dihadapan para notaris, di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, (2/2/2026).

Ia menambahkan, besarnya kewenangan tersebut membuat profesi notaris rentan terhadap penyalahgunaan jabatan apabila tidak diawasi dengan baik. Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk membatasi independensi notaris, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar jabatan notaris tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Pengawasan diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus melindungi notaris itu sendiri agar tidak menyimpang dari UU Jabatan Notaris dan kode etik,” ujarnya.

Prof Anwar juga menguraikan bahwa pembentukan Majelis Pengawas Notaris merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Menteri Hukum yang dalam pelaksanaannya membentuk Majelis Pengawas sebagai badan yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris terdiri atas tiga jenjang, yakni Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Dalam struktur tersebut, MPD memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan praktik jabatan notaris di daerah.

“MPD adalah ujung tombak pengawasan notaris. Di sinilah pemeriksaan protokol, penanganan laporan masyarakat, dan pembinaan awal terhadap notaris dilakukan,” jelas Prof Anwar.

Terkait kewenangan dan kewajiban MPD, Prof Anwar menyebutkan bahwa MPD berwenang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan notaris, melakukan pemeriksaan protokol secara berkala, memberikan izin cuti, hingga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain itu, MPD juga wajib menyusun berita acara pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan akta dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa penguatan MPD Sulsel perlu diarahkan tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada fungsi pembinaan yang bersifat preventif. “Pengawasan yang ideal adalah pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sejak dini melalui pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif, tanpa mengesampingkan ketegasan apabila ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan peran Majelis Pengawas Notaris di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan mendorong sinergi yang solid antara MPD, MPW, dan MPP agar sistem pengawasan notaris berjalan efektif dan berkesinambungan.

“MPD memiliki peran yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan notaris di lapangan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan integritas MPD menjadi perhatian kami,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, pengawasan notaris yang kuat dan profesional akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan.

“Kami berharap Majelis Pengawas dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara objektif, transparan, dan berintegritas, sehingga kepastian hukum dan perlindungan masyarakat benar-benar terwujud,” pungkas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru