Notaris Pengganti Diingatkan Aspek Kehati-hatian dalam Pembuatan Akta Otentik

Rabu, 29 Okt 2025 16:24
Notaris Pengganti Diingatkan Aspek Kehati-hatian dalam Pembuatan Akta Otentik
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, mengingatkan agar Notaris Pengganti senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam membuat akta otentik atau dokumen yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diungkapkan Andi Basmal saat mengambil sumpah dan melantik Notaris pengganti Kota Makassar yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kanwil, Rabu (29/10/2025).

"Kepada Notaris pengganti yang baru saja saya lantik, utamakan aspek kehati-hatian. Tolong peran saudara ini dijaga dengan penuh tanggung jawab," tutur Andi Basmal dalam sambutannya.

Meskipun status notaris yang Ia lantik kali ini untuk menggantikan peran notaris yang sedang melaksanakan cuti, Kakanwil tetap menghimbau agar prinsip integritas tetap dipegang teguh.

"Sekali lagi saya tekankan agar selama menggantikan peran notaris yang sedang cuti, tetap hati-hati membuat akta dengan menghadirkan para pihak. Jangan terpancing iming-iming pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Andi Basmal juga mengingatkan bahwa peran Majelis Pengawas Notaris, mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat disertai peran Majelis Kehormatan Notaris akan menjadi pengawas profesi notaris.

Peran tersebut kata Andi Basmal, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau dugaan pelanggaran kode etik, serta meminimalisir pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris.

"Ingat, bahwa saudara dalam pelaksanaan tugas akan diawasi oleh majelis pengawas, bahkan ada dari internal. Pengurus wilayahnya juga ada. Tugas ini menuntut tanggung jawab moral yang besar, karena setiap tindakan anda akan berdampak langsung pada kepentingan publik," pungkasnya.

Pelantikan notaris pengganti Kota Makassar berjalan dengan lancar yang turut dihadiri oleh pihak keluarga dan pegawai serta 2 saksi. Pelantikan notaris pengganti diharapkan dapat mengisi kekosongan notaris yang sedang melaksanakan cuti atau sakit sehingga pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat terhadap jasa notaris dapat tetap berjalan dengan baik.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru