9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
Selasa, 30 Des 2025 20:32
Kantor Polres Bantaeng. Foto: Istimewa
BANTAENG - Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel mulur. Kasus ini sudah "mengendap" di Polisi selama 9 bulan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina
“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.
Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).
Ia merujuk pada Pasal 406 dan 407 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana perusakan tanpa menentukan batas nilai kerugian, sementara Pasal 407 KUHP mengatur perusakan dengan kerugian kecil.
Adapun berdasarkan Perma MA Nomor 2 Tahun 2012, perkara perusakan dengan nilai kerugian paling banyak Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu, jika nilai kerugian melebihi batas tersebut, perkara tidak dapat diproses sebagai tipiring.
Ia juga menyesalkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan kasus tersebut sebagai tipiring.
“Peserta gelar katanya menganggap ini masuk kategori tipiring. makanya ada sedikit hal yang keliru kalau kami lihat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan dugaan motif yang dilakukan I. “Versi yang kami dengar, pihak laki-laki ini diduga ingin menguasai rumah yang ditempati korban. Padahal perabot rumah yang dirusak itu diperoleh oleh korban,” jelasnya.
Arifuddin berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Terkait hal tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng saat dikonfirmasi di depan ruangannya enggan berkomentar.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina
“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.
Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).
Ia merujuk pada Pasal 406 dan 407 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana perusakan tanpa menentukan batas nilai kerugian, sementara Pasal 407 KUHP mengatur perusakan dengan kerugian kecil.
Adapun berdasarkan Perma MA Nomor 2 Tahun 2012, perkara perusakan dengan nilai kerugian paling banyak Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu, jika nilai kerugian melebihi batas tersebut, perkara tidak dapat diproses sebagai tipiring.
Ia juga menyesalkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan kasus tersebut sebagai tipiring.
“Peserta gelar katanya menganggap ini masuk kategori tipiring. makanya ada sedikit hal yang keliru kalau kami lihat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan dugaan motif yang dilakukan I. “Versi yang kami dengar, pihak laki-laki ini diduga ingin menguasai rumah yang ditempati korban. Padahal perabot rumah yang dirusak itu diperoleh oleh korban,” jelasnya.
Arifuddin berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Terkait hal tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng saat dikonfirmasi di depan ruangannya enggan berkomentar.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kepsek SMPN 1 Sinoa Bantaeng Laporkan Dugaan Penganiayaan
Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Muslimin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bantaeng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kamis, 01 Okt 2026 16:08
News
Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 26,84 gram.
Kamis, 06 Agu 2026 11:14
Sulsel
Pemkab Bantaeng Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Nur Prasetyantoro
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar malam ramah tamah dan acara kenal pamit Kapolres Bantaeng di Gedung Balai Kartini, Selasa (3/8/2026) malam.
Selasa, 04 Agu 2026 10:04
Sulsel
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Lingkungan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Rabu, 18 Mar 2026 09:47
Sulsel
Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Warga Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, bernama Aksan Albar mengaku menjadi korban.
Selasa, 02 Sep 2025 17:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
2
Gandeng Rappo, Mal Ratu Indah Sulap Limbah Tutup Botol Plastik Menjadi Furnitur
3
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
4
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
5
Vale Indonesia Intensifkan Penanganan Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
2
Gandeng Rappo, Mal Ratu Indah Sulap Limbah Tutup Botol Plastik Menjadi Furnitur
3
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
4
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
5
Vale Indonesia Intensifkan Penanganan Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa