9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
Selasa, 30 Des 2025 20:32
Kantor Polres Bantaeng. Foto: Istimewa
BANTAENG - Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel mulur. Kasus ini sudah "mengendap" di Polisi selama 9 bulan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina
“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.
Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).
Ia merujuk pada Pasal 406 dan 407 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana perusakan tanpa menentukan batas nilai kerugian, sementara Pasal 407 KUHP mengatur perusakan dengan kerugian kecil.
Adapun berdasarkan Perma MA Nomor 2 Tahun 2012, perkara perusakan dengan nilai kerugian paling banyak Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu, jika nilai kerugian melebihi batas tersebut, perkara tidak dapat diproses sebagai tipiring.
Ia juga menyesalkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan kasus tersebut sebagai tipiring.
“Peserta gelar katanya menganggap ini masuk kategori tipiring. makanya ada sedikit hal yang keliru kalau kami lihat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan dugaan motif yang dilakukan I. “Versi yang kami dengar, pihak laki-laki ini diduga ingin menguasai rumah yang ditempati korban. Padahal perabot rumah yang dirusak itu diperoleh oleh korban,” jelasnya.
Arifuddin berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Terkait hal tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng saat dikonfirmasi di depan ruangannya enggan berkomentar.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina
“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.
Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).
Ia merujuk pada Pasal 406 dan 407 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana perusakan tanpa menentukan batas nilai kerugian, sementara Pasal 407 KUHP mengatur perusakan dengan kerugian kecil.
Adapun berdasarkan Perma MA Nomor 2 Tahun 2012, perkara perusakan dengan nilai kerugian paling banyak Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu, jika nilai kerugian melebihi batas tersebut, perkara tidak dapat diproses sebagai tipiring.
Ia juga menyesalkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan kasus tersebut sebagai tipiring.
“Peserta gelar katanya menganggap ini masuk kategori tipiring. makanya ada sedikit hal yang keliru kalau kami lihat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan dugaan motif yang dilakukan I. “Versi yang kami dengar, pihak laki-laki ini diduga ingin menguasai rumah yang ditempati korban. Padahal perabot rumah yang dirusak itu diperoleh oleh korban,” jelasnya.
Arifuddin berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Terkait hal tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng saat dikonfirmasi di depan ruangannya enggan berkomentar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Warga Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, bernama Aksan Albar mengaku menjadi korban.
Selasa, 02 Sep 2025 17:20
Sulsel
Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Pria Bantaeng Laporkan Oknum Notaris ke Polisi
Seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial AA (48), melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut namanya. Kasus ini mencuat usai AA menyambangi Kantor Pertanahan setempat, Sabtu (26/7/2025).
Selasa, 29 Jul 2025 08:06
Sulsel
Kapolres Bantaeng Minta Anggota Polri Lebih Dekat ke Masyarakat
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 berlangsung khidmat di Lapangan Assiama Presisi Polres Bantaeng, Selasa (1/7/2025). Upacara dihadiri langsung Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin.
Selasa, 01 Jul 2025 15:25
Sulsel
Pj Bupati Bantaeng Serahkan Hibah Lahan ke Polres
Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyerahkan hibah lahan seluas 3.033 m2 yang terletak di Jalan Pahlawan Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, kepada Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kamis (13/2/2025).
Jum'at, 14 Feb 2025 14:50
Sulsel
Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Penikaman Pengawal Uji-Sah
Polres Banteang meringkus dua orang diduga pelaku penikaman Subhan, purnawirawan TNI yang juga merupakan pengawal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Uji-Sah
Kamis, 17 Okt 2024 19:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
3
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
3
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani