9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan

Selasa, 30 Des 2025 20:32
9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
Kantor Polres Bantaeng. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel mulur. Kasus ini sudah "mengendap" di Polisi selama 9 bulan.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina

“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).

Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.

Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.

“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.

Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).

Ia merujuk pada Pasal 406 dan 407 KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana perusakan tanpa menentukan batas nilai kerugian, sementara Pasal 407 KUHP mengatur perusakan dengan kerugian kecil.

Adapun berdasarkan Perma MA Nomor 2 Tahun 2012, perkara perusakan dengan nilai kerugian paling banyak Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu, jika nilai kerugian melebihi batas tersebut, perkara tidak dapat diproses sebagai tipiring.

Ia juga menyesalkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan kasus tersebut sebagai tipiring.

“Peserta gelar katanya menganggap ini masuk kategori tipiring. makanya ada sedikit hal yang keliru kalau kami lihat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan dugaan motif yang dilakukan I. “Versi yang kami dengar, pihak laki-laki ini diduga ingin menguasai rumah yang ditempati korban. Padahal perabot rumah yang dirusak itu diperoleh oleh korban,” jelasnya.

Arifuddin berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Terkait hal tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng saat dikonfirmasi di depan ruangannya enggan berkomentar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru