Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Pria Bantaeng Laporkan Oknum Notaris ke Polisi
Selasa, 29 Jul 2025 08:06
Ilustrasi. Foto: Istimewa
BANTAENG - Seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial AA (48), melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut namanya. Kasus ini mencuat usai AA menyambangi Kantor Pertanahan setempat, Sabtu (26/7/2025).
Kedatangannya ke kantor tersebut bertujuan untuk mengecek status sertifikat tanah miliknya.
Namun, AA justru dibuat kaget saat menemukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan balik nama yang tak pernah ia buat sebelumnya.
“Saya terkejut karena di dalam berkas sertifikat saya, ada surat pernyataan yang menyatakan persetujuan balik nama. Padahal saya tidak pernah merasa membuat atau menandatangani dokumen itu,” jelas AA.
Menurut penuturan AA, sertifikat tanah itu memang pernah ia jaminkan di salah satu bank, yakni Bank BRI. Ia menegaskan bahwa hanya melakukan tanda tangan dalam proses penjaminan tersebut, bukan untuk keperluan lainnya.
“Saya hanya tanda tangan saat proses pengajuan ke Bank BRI. Tapi di berkas yang saya lihat, tercantum nama Notaris DM sebagai pihak yang mengurus balik nama,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, AA memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia berencana membawa perkara ini ke ranah pidana serta melaporkan oknum notaris yang bersangkutan ke Majelis Kode Etik Notaris.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum sudah kami siapkan, termasuk juga rencana melaporkan oknum notaris ke lembaga pengawas profesi,” tegas AA.
Dokumen yang dipermasalahkan oleh korban meliputi surat kuasa dan surat pernyataan atas namanya yang dipakai untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Anehnya, dalam salah satu surat kuasa tertera tanggal April 2025 padahal saat itu AA mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut.
AA pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Bantaeng. Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, dengan nomor sertifikat 114.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Mardiyah, menuturkan bahwa pihaknya akan membuka dokumen yang dimaksud apabila sudah ada laporan resmi dari kepolisian.
“Kami akan menyerahkan dokumennya bila sudah ada laporan polisi. Itu sesuai dengan prosedur internal kami,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Kedatangannya ke kantor tersebut bertujuan untuk mengecek status sertifikat tanah miliknya.
Namun, AA justru dibuat kaget saat menemukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan balik nama yang tak pernah ia buat sebelumnya.
“Saya terkejut karena di dalam berkas sertifikat saya, ada surat pernyataan yang menyatakan persetujuan balik nama. Padahal saya tidak pernah merasa membuat atau menandatangani dokumen itu,” jelas AA.
Menurut penuturan AA, sertifikat tanah itu memang pernah ia jaminkan di salah satu bank, yakni Bank BRI. Ia menegaskan bahwa hanya melakukan tanda tangan dalam proses penjaminan tersebut, bukan untuk keperluan lainnya.
“Saya hanya tanda tangan saat proses pengajuan ke Bank BRI. Tapi di berkas yang saya lihat, tercantum nama Notaris DM sebagai pihak yang mengurus balik nama,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, AA memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia berencana membawa perkara ini ke ranah pidana serta melaporkan oknum notaris yang bersangkutan ke Majelis Kode Etik Notaris.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum sudah kami siapkan, termasuk juga rencana melaporkan oknum notaris ke lembaga pengawas profesi,” tegas AA.
Dokumen yang dipermasalahkan oleh korban meliputi surat kuasa dan surat pernyataan atas namanya yang dipakai untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Anehnya, dalam salah satu surat kuasa tertera tanggal April 2025 padahal saat itu AA mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut.
AA pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Bantaeng. Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, dengan nomor sertifikat 114.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Mardiyah, menuturkan bahwa pihaknya akan membuka dokumen yang dimaksud apabila sudah ada laporan resmi dari kepolisian.
“Kami akan menyerahkan dokumennya bila sudah ada laporan polisi. Itu sesuai dengan prosedur internal kami,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
(MAN)
Berita Terkait
News
Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dalam Seminar Nasional yang digelar di Makassar.
Rabu, 04 Feb 2026 13:53
News
Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Soroti Implikasi bagi Jabatan Notaris
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki nilai luhur dan kesucian moral dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2/2026).
Selasa, 03 Feb 2026 22:00
News
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan
Selasa, 03 Feb 2026 14:47
News
Dorong Pemahaman Layanan AHU Lewat Sosialisasi bagi Notaris
Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum, kepada masyarakat dengan mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU
Senin, 02 Feb 2026 18:13
News
9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel mulur. Kasus ini sudah "mengendap" di Polisi selama 9 bulan.
Selasa, 30 Des 2025 20:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli