Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Pria Bantaeng Laporkan Oknum Notaris ke Polisi
Selasa, 29 Jul 2025 08:06
Ilustrasi. Foto: Istimewa
BANTAENG - Seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial AA (48), melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut namanya. Kasus ini mencuat usai AA menyambangi Kantor Pertanahan setempat, Sabtu (26/7/2025).
Kedatangannya ke kantor tersebut bertujuan untuk mengecek status sertifikat tanah miliknya.
Namun, AA justru dibuat kaget saat menemukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan balik nama yang tak pernah ia buat sebelumnya.
“Saya terkejut karena di dalam berkas sertifikat saya, ada surat pernyataan yang menyatakan persetujuan balik nama. Padahal saya tidak pernah merasa membuat atau menandatangani dokumen itu,” jelas AA.
Menurut penuturan AA, sertifikat tanah itu memang pernah ia jaminkan di salah satu bank, yakni Bank BRI. Ia menegaskan bahwa hanya melakukan tanda tangan dalam proses penjaminan tersebut, bukan untuk keperluan lainnya.
“Saya hanya tanda tangan saat proses pengajuan ke Bank BRI. Tapi di berkas yang saya lihat, tercantum nama Notaris DM sebagai pihak yang mengurus balik nama,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, AA memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia berencana membawa perkara ini ke ranah pidana serta melaporkan oknum notaris yang bersangkutan ke Majelis Kode Etik Notaris.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum sudah kami siapkan, termasuk juga rencana melaporkan oknum notaris ke lembaga pengawas profesi,” tegas AA.
Dokumen yang dipermasalahkan oleh korban meliputi surat kuasa dan surat pernyataan atas namanya yang dipakai untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Anehnya, dalam salah satu surat kuasa tertera tanggal April 2025 padahal saat itu AA mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut.
AA pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Bantaeng. Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, dengan nomor sertifikat 114.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Mardiyah, menuturkan bahwa pihaknya akan membuka dokumen yang dimaksud apabila sudah ada laporan resmi dari kepolisian.
“Kami akan menyerahkan dokumennya bila sudah ada laporan polisi. Itu sesuai dengan prosedur internal kami,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Kedatangannya ke kantor tersebut bertujuan untuk mengecek status sertifikat tanah miliknya.
Namun, AA justru dibuat kaget saat menemukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan balik nama yang tak pernah ia buat sebelumnya.
“Saya terkejut karena di dalam berkas sertifikat saya, ada surat pernyataan yang menyatakan persetujuan balik nama. Padahal saya tidak pernah merasa membuat atau menandatangani dokumen itu,” jelas AA.
Menurut penuturan AA, sertifikat tanah itu memang pernah ia jaminkan di salah satu bank, yakni Bank BRI. Ia menegaskan bahwa hanya melakukan tanda tangan dalam proses penjaminan tersebut, bukan untuk keperluan lainnya.
“Saya hanya tanda tangan saat proses pengajuan ke Bank BRI. Tapi di berkas yang saya lihat, tercantum nama Notaris DM sebagai pihak yang mengurus balik nama,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, AA memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia berencana membawa perkara ini ke ranah pidana serta melaporkan oknum notaris yang bersangkutan ke Majelis Kode Etik Notaris.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum sudah kami siapkan, termasuk juga rencana melaporkan oknum notaris ke lembaga pengawas profesi,” tegas AA.
Dokumen yang dipermasalahkan oleh korban meliputi surat kuasa dan surat pernyataan atas namanya yang dipakai untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Anehnya, dalam salah satu surat kuasa tertera tanggal April 2025 padahal saat itu AA mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut.
AA pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Bantaeng. Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, dengan nomor sertifikat 114.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Mardiyah, menuturkan bahwa pihaknya akan membuka dokumen yang dimaksud apabila sudah ada laporan resmi dari kepolisian.
“Kami akan menyerahkan dokumennya bila sudah ada laporan polisi. Itu sesuai dengan prosedur internal kami,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
(MAN)
Berita Terkait
News
MPDN Maros Turunkan Tiga Tim untuk Pemeriksaan Protokol Notaris di Maros dan Pangkep
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros telah memulai pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris yang berlangsung sejak 28 November hingga 9 Desember 2025.
Minggu, 30 Nov 2025 11:01
News
Tekankan Pentingnya Penerapan PMPJ dalam Pembuatan Akta Notaris
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (kanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Tahir, menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris, Rabu, (5/11/2025).
Kamis, 06 Nov 2025 11:34
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Audit Notaris Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare.
Senin, 03 Nov 2025 08:52
News
Notaris Pengganti Diingatkan Aspek Kehati-hatian dalam Pembuatan Akta Otentik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, mengingatkan agar Notaris Pengganti senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian
Rabu, 29 Okt 2025 16:24
News
MPPN dan MKNP Wajib Awasi Notaris untuk Cegah TPPU dan TPPT
Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) wajib mengawasi notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).
Sabtu, 25 Okt 2025 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
3
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
4
Pemkot Makassar dan Bank Mandiri Bahas Penataan Kawasan Karebosi Jadi Livin Land
5
DLH Makassar Pilih Motor Listrik Tyranno sebagai Randis, Langsung Borong 38 Unit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
3
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
4
Pemkot Makassar dan Bank Mandiri Bahas Penataan Kawasan Karebosi Jadi Livin Land
5
DLH Makassar Pilih Motor Listrik Tyranno sebagai Randis, Langsung Borong 38 Unit