Kemenkum Sulsel Audit Delapan Notaris di Wajo, Pastikan Kepatuhan Pencegahan Pencucian Uang
Minggu, 08 Mar 2026 17:12
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Audit Kepatuhan Langsung (on-site) terhadap delapan notaris di Kabupaten Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Audit Kepatuhan Langsung (on-site) terhadap delapan notaris di Kabupaten Wajo, yang berlangsung selama empat hari dari 5 hingga 8 Maret 2026.
Kegiatan audit ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, ini adalah bagian dari komitmen serius dalam memastikan bahwa profesi notaris tidak disalahgunakan sebagai celah dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kedelapan notaris yang menjadi sasaran audit dipilih berdasarkan hasil analisis risiko dari pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya. Kesemuanya teridentifikasi dalam kategori berisiko tinggi.
Proses audit dilaksanakan secara sistematis melalui tiga tahapan. Diawali dengan entry meeting, yaitu pertemuan awal antara tim audit dan notaris untuk menjelaskan tujuan serta prosedur pemeriksaan yang akan dijalankan.
Selanjutnya masuk ke tahap pelaksanaan audit, di mana tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen kunci sekaligus wawancara langsung dengan para notaris guna menguji kebenaran dan konsistensi informasi yang diberikan. Seluruh rangkaian ditutup dengan exit meeting, yakni pertemuan akhir untuk menyampaikan temuan audit beserta rekomendasi yang diperlukan.
Menurut Kepala Bidang AHU, Ramli yang turut langsung, mengatakan, dokumen yang diperiksa dalam audit ini cukup komprehensif, mencakup Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, Berita Acara Sumpah Notaris, struktur dan data pegawai, pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), formulir profil pengguna jasa dan informasi transaksi, daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, hingga daftar transaksi yang masuk kategori wajib PMPJ dalam 12 bulan terakhir. Kelengkapan dokumen-dokumen ini menjadi indikator utama seberapa serius seorang notaris menjalankan kewajibannya dalam mencegah praktik keuangan ilegal.
Dari hasil audit, ditemukan bahwa sebagian notaris terindikasi berisiko tinggi terutama disebabkan oleh ketidaktepatan dalam pengisian kuesioner PMPJ dan ketidaklengkapan dokumen pendukung penerapan PMPJ.
Namun demikian, terdapat hal yang menggembirakan, seluruh notaris yang diperiksa menunjukkan pemahaman yang memadai terhadap kewajiban penerapan PMPJ dalam pelaksanaan jabatan mereka sebagai upaya pencegahan agar tidak menjadi sarana maupun sasaran TPPU dan TPPT. Temuan ini menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan yang akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa audit kepatuhan seperti ini adalah instrumen penting dalam menjaga integritas profesi notaris di Sulawesi Selatan.
"Notaris bukan hanya pejabat pembuat akta, mereka adalah bagian dari sistem pencegahan kejahatan keuangan di negara ini. Ketika seorang notaris lalai dalam menerapkan PMPJ, tanpa disadari ia bisa menjadi pintu masuk bagi praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat luas. Audit ini hadir untuk memastikan hal itu tidak terjadi," tegas Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, menyampaikan pesan tegas kepada para notaris yang ditemukan masih memiliki kekurangan dalam kepatuhan administrasi PMPJ.
"Kami tidak hadir untuk menghukum, tetapi untuk membina. Temuan dalam audit ini harus menjadi alarm bagi seluruh notaris di Sulawesi Selatan untuk segera berbenah, lengkapi dokumen, perbaiki pengisian kuesioner, dan jalankan PMPJ dengan sungguh-sungguh. Ke depan, audit serupa akan kami laksanakan secara lebih luas dan berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota, karena kepatuhan notaris adalah fondasi dari kepercayaan publik terhadap layanan hukum kita," pungkas Demson
Kegiatan audit ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, ini adalah bagian dari komitmen serius dalam memastikan bahwa profesi notaris tidak disalahgunakan sebagai celah dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kedelapan notaris yang menjadi sasaran audit dipilih berdasarkan hasil analisis risiko dari pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya. Kesemuanya teridentifikasi dalam kategori berisiko tinggi.
Proses audit dilaksanakan secara sistematis melalui tiga tahapan. Diawali dengan entry meeting, yaitu pertemuan awal antara tim audit dan notaris untuk menjelaskan tujuan serta prosedur pemeriksaan yang akan dijalankan.
Selanjutnya masuk ke tahap pelaksanaan audit, di mana tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen kunci sekaligus wawancara langsung dengan para notaris guna menguji kebenaran dan konsistensi informasi yang diberikan. Seluruh rangkaian ditutup dengan exit meeting, yakni pertemuan akhir untuk menyampaikan temuan audit beserta rekomendasi yang diperlukan.
Menurut Kepala Bidang AHU, Ramli yang turut langsung, mengatakan, dokumen yang diperiksa dalam audit ini cukup komprehensif, mencakup Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, Berita Acara Sumpah Notaris, struktur dan data pegawai, pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), formulir profil pengguna jasa dan informasi transaksi, daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, hingga daftar transaksi yang masuk kategori wajib PMPJ dalam 12 bulan terakhir. Kelengkapan dokumen-dokumen ini menjadi indikator utama seberapa serius seorang notaris menjalankan kewajibannya dalam mencegah praktik keuangan ilegal.
Dari hasil audit, ditemukan bahwa sebagian notaris terindikasi berisiko tinggi terutama disebabkan oleh ketidaktepatan dalam pengisian kuesioner PMPJ dan ketidaklengkapan dokumen pendukung penerapan PMPJ.
Namun demikian, terdapat hal yang menggembirakan, seluruh notaris yang diperiksa menunjukkan pemahaman yang memadai terhadap kewajiban penerapan PMPJ dalam pelaksanaan jabatan mereka sebagai upaya pencegahan agar tidak menjadi sarana maupun sasaran TPPU dan TPPT. Temuan ini menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan yang akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa audit kepatuhan seperti ini adalah instrumen penting dalam menjaga integritas profesi notaris di Sulawesi Selatan.
"Notaris bukan hanya pejabat pembuat akta, mereka adalah bagian dari sistem pencegahan kejahatan keuangan di negara ini. Ketika seorang notaris lalai dalam menerapkan PMPJ, tanpa disadari ia bisa menjadi pintu masuk bagi praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat luas. Audit ini hadir untuk memastikan hal itu tidak terjadi," tegas Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, menyampaikan pesan tegas kepada para notaris yang ditemukan masih memiliki kekurangan dalam kepatuhan administrasi PMPJ.
"Kami tidak hadir untuk menghukum, tetapi untuk membina. Temuan dalam audit ini harus menjadi alarm bagi seluruh notaris di Sulawesi Selatan untuk segera berbenah, lengkapi dokumen, perbaiki pengisian kuesioner, dan jalankan PMPJ dengan sungguh-sungguh. Ke depan, audit serupa akan kami laksanakan secara lebih luas dan berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota, karena kepatuhan notaris adalah fondasi dari kepercayaan publik terhadap layanan hukum kita," pungkas Demson
(GUS)
Berita Terkait
News
Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dalam Seminar Nasional yang digelar di Makassar.
Rabu, 04 Feb 2026 13:53
News
Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Soroti Implikasi bagi Jabatan Notaris
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki nilai luhur dan kesucian moral dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2/2026).
Selasa, 03 Feb 2026 22:00
News
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan
Selasa, 03 Feb 2026 14:47
News
Dorong Pemahaman Layanan AHU Lewat Sosialisasi bagi Notaris
Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum, kepada masyarakat dengan mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU
Senin, 02 Feb 2026 18:13
News
MPDN Maros Turunkan Tiga Tim untuk Pemeriksaan Protokol Notaris di Maros dan Pangkep
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros telah memulai pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris yang berlangsung sejak 28 November hingga 9 Desember 2025.
Minggu, 30 Nov 2025 11:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Siap Gelar Musda, Calon Ketua Wajib Kantongi Restu Bahlil
2
Golkar Sulsel Konsolidasi Kader di Malam Nuzul Quran, Santuni Ratusan Anak Yatim
3
Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Simulasi Bencana
4
Kalla Toyota Luncurkan New Veloz Hybrid EV, Mobil Hybrid Keluarga Kini Lebih Terjangkau
5
Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Siap Gelar Musda, Calon Ketua Wajib Kantongi Restu Bahlil
2
Golkar Sulsel Konsolidasi Kader di Malam Nuzul Quran, Santuni Ratusan Anak Yatim
3
Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Simulasi Bencana
4
Kalla Toyota Luncurkan New Veloz Hybrid EV, Mobil Hybrid Keluarga Kini Lebih Terjangkau
5
Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10