Notaris Pengganti Kabupaten Maros dan Bone Resmi Dilantik
Senin, 11 Mei 2026 17:39
Kanwil Kemenkum Sulsel kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot usai melantik dan mengambil sumpah notaris pengganti menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang sedang menjalani cuti maupun berhalangan sementara.
“Posisi bapak dan ibu sama halnya dengan notaris yang sementara bapak gantikan. Karena itu, pelaksanaan tugas jabatan harus tetap dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Demson Marihot.
Demosn juga mengingatkan pentingnya kepatuhan administrasi, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan bulanan notaris. Menurutnya, tingkat kepatuhan penyampaian laporan bulanan notaris di Sulsel saat ini telah mencapai 84,84 persen dan terus didorong agar semakin tertib.
“Jangan lupa menyelesaikan laporan bulanan. Saat ini di Sulsel persentasenya sebesar 84,84 persen. Saya sudah meminta kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU untuk segera menertibkan hal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Demson turut menekankan kewajiban pengisian formulir Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian dalam pelayanan kenotariatan. Hal tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengawasan dan pemeriksaan ketika dilakukan join audit terhadap notaris.
“Notaris pengganti diwajibkan mengisi form Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sehingga nantinya saat tim join audit, bapak telah melaksanakan kewajiban tersebut,” tambah Demson.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal berharap notaris pengganti yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan profesi dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, saya berharap seluruh notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan profesinya dengan penuh integritas, profesional, dan memegang teguh kode etik jabatan,” ujar Andi Basmal.
Terselenggaranya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti oleh Kanwil Kemenkum Sulsel terhadap notaris yang sedang melaksanakan cuti atau sakit diharapkan dapat terus memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan pelayanan hukum di bidang keperdataan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai aturan pelaksanaannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot usai melantik dan mengambil sumpah notaris pengganti menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang sedang menjalani cuti maupun berhalangan sementara.
“Posisi bapak dan ibu sama halnya dengan notaris yang sementara bapak gantikan. Karena itu, pelaksanaan tugas jabatan harus tetap dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Demson Marihot.
Demosn juga mengingatkan pentingnya kepatuhan administrasi, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan bulanan notaris. Menurutnya, tingkat kepatuhan penyampaian laporan bulanan notaris di Sulsel saat ini telah mencapai 84,84 persen dan terus didorong agar semakin tertib.
“Jangan lupa menyelesaikan laporan bulanan. Saat ini di Sulsel persentasenya sebesar 84,84 persen. Saya sudah meminta kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU untuk segera menertibkan hal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Demson turut menekankan kewajiban pengisian formulir Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian dalam pelayanan kenotariatan. Hal tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengawasan dan pemeriksaan ketika dilakukan join audit terhadap notaris.
“Notaris pengganti diwajibkan mengisi form Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sehingga nantinya saat tim join audit, bapak telah melaksanakan kewajiban tersebut,” tambah Demson.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal berharap notaris pengganti yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan profesi dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, saya berharap seluruh notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan profesinya dengan penuh integritas, profesional, dan memegang teguh kode etik jabatan,” ujar Andi Basmal.
Terselenggaranya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti oleh Kanwil Kemenkum Sulsel terhadap notaris yang sedang melaksanakan cuti atau sakit diharapkan dapat terus memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan pelayanan hukum di bidang keperdataan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai aturan pelaksanaannya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Urgensi Majelis Pengawas Terhadap Kinerja Notaris
Setiap akta yang lahir dari kewenangan Notaris membawa konsekuensi hukum bagi para pihak yang menggunakannya. Karena itu, ketelitian dalam menjalankan jabatan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian dan perlindungan hukum masyarakat
Jum'at, 11 Sep 2026 08:35
Sulsel
Audit Kepatuhan PMPJ ke Notaris di Bone, Ingatkan Bahaya Pencucian Uang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turun langsung melakukan audit kepatuhan on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seorang notaris di Kabupaten Bone
Kamis, 03 Sep 2026 09:36
News
Dorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk Cetak Notaris Kompeten
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mendorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk terus memperkuat kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE)
Selasa, 28 Jul 2026 18:00
News
Notaris Pengganti Bulukumba Didorong Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah jabatan Kabupaten Bulukumba
Jum'at, 17 Jul 2026 21:57
News
Notaris Didorong Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025
Selasa, 02 Jun 2026 20:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
5
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
5
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja