Urgensi Majelis Pengawas Terhadap Kinerja Notaris

Jum'at, 11 Sep 2026 08:35
Urgensi Majelis Pengawas Terhadap Kinerja Notaris
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Setiap akta yang lahir dari kewenangan Notaris membawa konsekuensi hukum bagi para pihak yang menggunakannya. Karena itu, ketelitian dalam menjalankan jabatan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian dan perlindungan hukum masyarakat.

Di titik inilah pengawasan terhadap Notaris memiliki peran penting. Majelis Pengawas Notaris (MPN) hadir untuk memastikan kewenangan yang diberikan negara kepada Notaris dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sekaligus menjadi mekanisme koreksi ketika ditemukan kekeliruan maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.

Pengawasan tidak hanya berlangsung ketika muncul laporan masyarakat. Pemeriksaan rutin terhadap Protokol Notaris menjadi instrumen preventif untuk melihat secara langsung kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, serta pelaksanaan kewajiban yang melekat pada jabatan Notaris. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.

Pada tingkat daerah, Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki kewenangan untuk memeriksa Protokol Notaris secara berkala setahun sekali, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan pengawasan yang ditujukan untuk menjaga profesionalitas serta kepatuhan Notaris dalam menjalankan tugasnya.

Ketika laporan masyarakat diterima, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Proses tersebut meliputi rapat pleno gelar perkara, pembentukan majelis pemeriksa, pemanggilan pelapor dan terlapor, pemeriksaan, penyusunan berita acara pemeriksaan hingga perumusan rekomendasi untuk diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah. Mekanisme ini diperlukan agar setiap laporan dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti sebatas pengaduan administratif.

Berbagai temuan dalam pelaksanaan pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan kenotariatan dapat muncul dari hal-hal yang terlihat sederhana. Kesalahan penomoran akta, ketidaksesuaian antara judul dan isi akta, tidak dicantumkannya premis pada akta perubahan, hingga renvoi yang tidak disertai paraf sah para pihak merupakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Demikian pula penggunaan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan yang tidak disertai keterangan alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam UUJN.

Karena itu, pengawasan juga perlu diarahkan pada penguatan praktik yang tertib. Penyediaan buku tamu, verifikasi identitas melalui format Dukcapil, serta memastikan minuta akta telah rampung sebelum menerbitkan salinan merupakan bagian dari langkah yang dapat memperkuat akuntabilitas pelaksanaan jabatan.

Pemeriksaan Protokol juga perlu dilaksanakan dengan tanggung jawab, termasuk memastikan Notaris hadir dan tidak menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada staf.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026) menegaskan bahwa fungsi Majelis Pengawas bukan untuk mencari kesalahan Notaris, melainkan memastikan kinerja Notaris tetap berjalan sesuai dengan UUJN dan mencegah terjadinya mal administrasi.

“Fungsi Majelis Pengawas adalah memastikan kinerja notaris tetap mengacu pada UUJN dan menghindari terjadinya mal administrasi. Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaannya, terdapat kelalaian dalam pembuatan akta terjadi kesalahan. Di sinilah fungsi Majelis Pengawas bekerja,” ujar Andi Basmal.

Pengawasan yang berjalan secara konsisten pada akhirnya bukan hanya memberikan ruang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, tetapi juga memperkuat fungsi pembinaan. Koreksi terhadap kesalahan administrasi, peningkatan kepatuhan terhadap prosedur, serta penguatan profesionalitas menjadi bagian dari proses untuk memastikan kewenangan jabatan Notaris tidak keluar dari koridor hukum.

Dengan demikian, pemeriksaan rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat memiliki posisi yang saling melengkapi. Pemeriksaan rutin berfungsi mencegah dan menemukan potensi persoalan lebih awal, sementara tindak lanjut laporan memberikan mekanisme penyelesaian ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran. Keduanya bermuara pada satu tujuan: menjaga kualitas kinerja Notaris agar tetap profesional, tertib, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
Audit Kepatuhan PMPJ ke Notaris di Bone, Ingatkan Bahaya Pencucian Uang
Sulsel
Audit Kepatuhan PMPJ ke Notaris di Bone, Ingatkan Bahaya Pencucian Uang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turun langsung melakukan audit kepatuhan on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seorang notaris di Kabupaten Bone
Kamis, 03 Sep 2026 09:36
Dorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk Cetak Notaris Kompeten
News
Dorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk Cetak Notaris Kompeten
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mendorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk terus memperkuat kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE)
Selasa, 28 Jul 2026 18:00
Notaris Pengganti Bulukumba Didorong Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional
News
Notaris Pengganti Bulukumba Didorong Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah jabatan Kabupaten Bulukumba
Jum'at, 17 Jul 2026 21:57
Notaris Didorong Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Hukum
News
Notaris Didorong Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025
Selasa, 02 Jun 2026 20:13
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat
News
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru