PASTI Ada Solusi Episode 16 Buka Ruang Penyelesaian Aduan Pelayanan Hukum
Jum'at, 11 Sep 2026 17:04
Beragam persoalan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan dan layanan hukum kembali mendapat ruang untuk dibahas melalui forum PASTI Ada Solusi Episode 16.
MAKASSAR - Beragam persoalan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan dan layanan hukum kembali mendapat ruang untuk dibahas melalui forum PASTI Ada Solusi Episode 16 yang berlangsung secara hybrid dari Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Forum dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, dengan membuka sesi tanya jawab secara langsung maupun melalui virtual Zoom.
Program yang terlaksana secara hybrid tersebut turut diikuti secara virtual oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, beserta jajaran.
Salah satu aduan yang dibahas berkaitan dengan status kewarganegaraan seorang warga negara asal Pakistan yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan membutuhkan penanganan yang cermat dengan melihat status hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Aduan lainnya disampaikan terkait kepemilikan tanah atas nama Ismed Yusuf yang dinilai mengandung unsur diskriminasi. Aduan tersebut kemudian didelegasikan kepada Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum untuk dipelajari lebih lanjut karena substansinya berada di luar ranah kewenangan Kementerian Hukum.
Meski demikian, forum PASTI Ada Solusi tetap menjadi wadah untuk menerima dan mengidentifikasi persoalan masyarakat agar dapat dikoordinasikan dengan lembaga yang memiliki kewenangan menangani permasalahan tersebut.
Persoalan mengenai jabatan Notaris juga menjadi bagian dari aduan yang disampaikan dalam forum. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan jabatan Notaris membutuhkan penanganan sesuai mekanisme pengawasan dan kewenangan yang berlaku, sehingga setiap aduan dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk menindaklanjutinya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya meminta seluruh satuan kerja, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), untuk menyampaikan kondisi pelayanan secara apa adanya, termasuk ketika terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Keterbukaan tersebut dinilai penting mengingat Kementerian Hukum saat ini tengah berada dalam proses migrasi menuju layanan digital.
Penyampaian kendala secara terbuka menjadi bagian penting dalam proses perbaikan layanan. Dengan mengetahui persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan, setiap kendala dapat dipetakan dan dikoordinasikan untuk memperoleh penyelesaian yang tepat. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi PASTI Ada Solusi sebagai ruang komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara layanan hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Penanganan pengaduan, menurutnya, harus dilakukan secara terbuka dengan memastikan setiap persoalan diarahkan kepada unit atau lembaga yang memiliki kewenangan.
“Setiap aduan masyarakat harus menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pelayanan. Jika persoalan tersebut berada dalam kewenangan kita, harus segera ditindaklanjuti. Namun apabila berada di luar kewenangan, tetap harus dikoordinasikan dan diarahkan kepada pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan atas persoalan yang disampaikan,” ujar Andi Basmal.
Melalui forum PASTI Ada Solusi, penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada pemberian jawaban, tetapi juga memastikan setiap persoalan memiliki arah tindak lanjut yang jelas. Keterbukaan dalam menyampaikan kendala, koordinasi lintas unit maupun lembaga, serta keberanian untuk memperbaiki kekurangan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin responsif dan berdampak bagi masyarakat.
Forum dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, dengan membuka sesi tanya jawab secara langsung maupun melalui virtual Zoom.
Program yang terlaksana secara hybrid tersebut turut diikuti secara virtual oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, beserta jajaran.
Salah satu aduan yang dibahas berkaitan dengan status kewarganegaraan seorang warga negara asal Pakistan yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan membutuhkan penanganan yang cermat dengan melihat status hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Aduan lainnya disampaikan terkait kepemilikan tanah atas nama Ismed Yusuf yang dinilai mengandung unsur diskriminasi. Aduan tersebut kemudian didelegasikan kepada Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum untuk dipelajari lebih lanjut karena substansinya berada di luar ranah kewenangan Kementerian Hukum.
Meski demikian, forum PASTI Ada Solusi tetap menjadi wadah untuk menerima dan mengidentifikasi persoalan masyarakat agar dapat dikoordinasikan dengan lembaga yang memiliki kewenangan menangani permasalahan tersebut.
Persoalan mengenai jabatan Notaris juga menjadi bagian dari aduan yang disampaikan dalam forum. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan jabatan Notaris membutuhkan penanganan sesuai mekanisme pengawasan dan kewenangan yang berlaku, sehingga setiap aduan dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk menindaklanjutinya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya meminta seluruh satuan kerja, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), untuk menyampaikan kondisi pelayanan secara apa adanya, termasuk ketika terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Keterbukaan tersebut dinilai penting mengingat Kementerian Hukum saat ini tengah berada dalam proses migrasi menuju layanan digital.
Penyampaian kendala secara terbuka menjadi bagian penting dalam proses perbaikan layanan. Dengan mengetahui persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan, setiap kendala dapat dipetakan dan dikoordinasikan untuk memperoleh penyelesaian yang tepat. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi PASTI Ada Solusi sebagai ruang komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara layanan hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Penanganan pengaduan, menurutnya, harus dilakukan secara terbuka dengan memastikan setiap persoalan diarahkan kepada unit atau lembaga yang memiliki kewenangan.
“Setiap aduan masyarakat harus menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pelayanan. Jika persoalan tersebut berada dalam kewenangan kita, harus segera ditindaklanjuti. Namun apabila berada di luar kewenangan, tetap harus dikoordinasikan dan diarahkan kepada pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan atas persoalan yang disampaikan,” ujar Andi Basmal.
Melalui forum PASTI Ada Solusi, penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada pemberian jawaban, tetapi juga memastikan setiap persoalan memiliki arah tindak lanjut yang jelas. Keterbukaan dalam menyampaikan kendala, koordinasi lintas unit maupun lembaga, serta keberanian untuk memperbaiki kekurangan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin responsif dan berdampak bagi masyarakat.
(GUS)
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
3
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
4
GAM Gelar Aksi Prakondisi, Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel
5
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
3
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
4
GAM Gelar Aksi Prakondisi, Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel
5
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar