Notaris Didorong Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Hukum
Selasa, 02 Jun 2026 20:13
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan menghadirkan Dr Andi Taletting Langi sebagai narasumber utama. Turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Senggeng P. Salahuddin, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Selatan, para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan, serta notaris dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa kehadiran Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam menjawab kebutuhan layanan administrasi hukum yang semakin dinamis, transparan, efektif, akuntabel, dan tertib. Regulasi tersebut sekaligus memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui pemanfaatan sistem elektronik.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut, antara lain kewajiban direksi menyampaikan laporan tahunan perseroan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), penguatan kewajiban penyampaian dokumen pemilik manfaat (beneficial owner), pemeriksaan substansi dokumen pada proses perubahan perseroan, serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Andi Basmal juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kepatuhan pelaporan bulanan, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), hingga kewajiban administratif lainnya.
“Notaris memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus ditingkatkan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh notaris dapat memahami secara utuh substansi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Senggeng P Salahuddin, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan tugas notaris terhadap regulasi yang baru.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 akan membantu notaris menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini penting untuk penyesuaian tugas kita sebagai seorang notaris. Ketentuan ini dapat memperkuat peran notaris dalam mewujudkan tertib administrasi dan semakin mendukung profesionalisme profesi notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Senggeng.
Andi Basmal juga mengajak Ikatan Notaris Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan notaris melalui pembinaan berkala, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi terkait regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas produk hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum.
Kakanwil memberikan apresiasi kepada Pengurus Wilayah INI Sulawesi Selatan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen organisasi profesi dalam meningkatkan kapasitas anggotanya sekaligus memastikan implementasi regulasi baru dapat berjalan secara efektif.
Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme pelaporan tahunan perseroan terbatas dan ketentuan lainnya dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, diharapkan tercipta layanan administrasi hukum yang semakin berkepastian, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan menghadirkan Dr Andi Taletting Langi sebagai narasumber utama. Turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Senggeng P. Salahuddin, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Selatan, para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan, serta notaris dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa kehadiran Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam menjawab kebutuhan layanan administrasi hukum yang semakin dinamis, transparan, efektif, akuntabel, dan tertib. Regulasi tersebut sekaligus memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui pemanfaatan sistem elektronik.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut, antara lain kewajiban direksi menyampaikan laporan tahunan perseroan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), penguatan kewajiban penyampaian dokumen pemilik manfaat (beneficial owner), pemeriksaan substansi dokumen pada proses perubahan perseroan, serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Andi Basmal juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kepatuhan pelaporan bulanan, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), hingga kewajiban administratif lainnya.
“Notaris memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus ditingkatkan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh notaris dapat memahami secara utuh substansi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Senggeng P Salahuddin, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan tugas notaris terhadap regulasi yang baru.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 akan membantu notaris menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini penting untuk penyesuaian tugas kita sebagai seorang notaris. Ketentuan ini dapat memperkuat peran notaris dalam mewujudkan tertib administrasi dan semakin mendukung profesionalisme profesi notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Senggeng.
Andi Basmal juga mengajak Ikatan Notaris Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan notaris melalui pembinaan berkala, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi terkait regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas produk hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum.
Kakanwil memberikan apresiasi kepada Pengurus Wilayah INI Sulawesi Selatan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen organisasi profesi dalam meningkatkan kapasitas anggotanya sekaligus memastikan implementasi regulasi baru dapat berjalan secara efektif.
Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme pelaporan tahunan perseroan terbatas dan ketentuan lainnya dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, diharapkan tercipta layanan administrasi hukum yang semakin berkepastian, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:11
News
Notaris Pengganti Kabupaten Maros dan Bone Resmi Dilantik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 17:39
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Agendakan Pemeriksaan Protokol Notaris Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengagendakan pemeriksaan protokol terhadap notaris baru melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Kamis, 23 Apr 2026 20:58
News
Lantik Notaris Pengganti Kota Makassar, Tekankan Integritas Tinggi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin (13/4/2026).
Senin, 13 Apr 2026 19:02
News
Dorong Optimalisasi Pelaporan dan Kepatuhan Notaris di Sulsel
Optimalisasi pelaporan dan peningkatan kepatuhan notaris menjadi fokus utama dalam Rapat Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Selasa, 07 Apr 2026 08:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Kuatkan Leadership, SMA Islam Athirah Bukit Baruga gelar bincang Buku 360 Leader
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Kuatkan Leadership, SMA Islam Athirah Bukit Baruga gelar bincang Buku 360 Leader