Lantik Notaris Pengganti Kota Makassar, Tekankan Integritas Tinggi
Senin, 13 Apr 2026 19:02
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang melantik dan mengambil sumpah mengingatkan agar notaris pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin (13/4/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang melantik dan mengambil sumpah mengingatkan agar notaris pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan jabatan.
Demson menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan penting dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan ini membawa konsekuensi besar, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan notaris pengganti tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa notaris pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan ketika notaris definitif berhalangan sementara, menjalani cuti, atau sakit dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Demson menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan guna memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pelaksanaan jabatan notaris secara profesional dan bertanggung jawab. “Minimnya penyimpangan dan pengaduan masyarakat merupakan indikator bahwa jabatan tersebut dilaksanakan secara bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan sesama notaris serta memahami mekanisme pengawasan yang berlaku dalam pelaksanaan jabatan. “Jalin komunikasi yang baik dengan sesama notaris. Ingat bahwa pelaksanaan tugas Saudara akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dari tingkat daerah hingga pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan harapannya agar notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh integritas.
“Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris, termasuk notaris pengganti, harus menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga berharap kehadiran notaris pengganti dapat memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun notaris definitif sedang berhalangan sementara.
Diketahui, pelantikan Notaris Pengganti Kota Makassar dilaksanakan untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau berhalangan. Dalam hal ini, Notaris Sri Wahyuni menggantikan sementara Notaris Anne Glaudya Natanna.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang melantik dan mengambil sumpah mengingatkan agar notaris pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan jabatan.
Demson menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan penting dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan ini membawa konsekuensi besar, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan notaris pengganti tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa notaris pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan ketika notaris definitif berhalangan sementara, menjalani cuti, atau sakit dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Demson menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan guna memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pelaksanaan jabatan notaris secara profesional dan bertanggung jawab. “Minimnya penyimpangan dan pengaduan masyarakat merupakan indikator bahwa jabatan tersebut dilaksanakan secara bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan sesama notaris serta memahami mekanisme pengawasan yang berlaku dalam pelaksanaan jabatan. “Jalin komunikasi yang baik dengan sesama notaris. Ingat bahwa pelaksanaan tugas Saudara akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dari tingkat daerah hingga pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan harapannya agar notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh integritas.
“Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris, termasuk notaris pengganti, harus menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga berharap kehadiran notaris pengganti dapat memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun notaris definitif sedang berhalangan sementara.
Diketahui, pelantikan Notaris Pengganti Kota Makassar dilaksanakan untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau berhalangan. Dalam hal ini, Notaris Sri Wahyuni menggantikan sementara Notaris Anne Glaudya Natanna.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Optimalisasi Pelaporan dan Kepatuhan Notaris di Sulsel
Optimalisasi pelaporan dan peningkatan kepatuhan notaris menjadi fokus utama dalam Rapat Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Selasa, 07 Apr 2026 08:20
News
Notaris Pengganti Dilantik, Kadiv Yankum Tekankan Kehati-hatian dan Profesionalisme
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026).
Senin, 06 Apr 2026 15:08
News
Notaris Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Pengisian PMPJ Periode Tahun 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, berharap seluruh notaris di wilayah Sulsel segera menuntaskan pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) periode Tahun 2025.
Selasa, 31 Mar 2026 22:05
News
Kemenkum Sulsel Lantik 51 Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah 51 notaris baru wilayah kerja Sulsel
Jum'at, 13 Mar 2026 16:04
News
Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Tegaskan Sebagai Langkah Awal Pencegahan TPPU dan TPPO
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 15:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
2
RDP DPRD Lutim Memanas, Mahasiswa Sorot Kejanggalan Proyek Masjid Rp43 M
3
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
4
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
5
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
2
RDP DPRD Lutim Memanas, Mahasiswa Sorot Kejanggalan Proyek Masjid Rp43 M
3
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
4
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
5
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu