Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM

fitra budin
Kamis, 02 Mar 2023 16:05
Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Ditkrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023). Foto/Ansar Jumasang
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) terus bergulir. Kini aparat kepolisian Polres Luwu Timur memanggil tiga orang untuk diperiksa.

Pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus PT CLM ini diungkap Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan. Ketiga orang ini merupakan bagian dari PT CLM lama.

Baca juga: Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan

"Belum ditahan, masih proses penyidikan semua. Berkaitan semua sama kasusnya Mantan Direktur CLM," kata Ipda Hendrawan, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT CLM sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.



Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana.

Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru