Kemenhub Turun Tangan Soal Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM

Rabu, 22 Feb 2023 21:57
Kemenhub Turun Tangan Soal Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM
Terminal Khusus Pelabuhan PT CLM dengan kapasitas 4 line. Foto/Website PT CLM
Comment
Share
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akhirnya turun tangan mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL pada 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.



Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut merupakan respons atas surat PT CLM bernomor 020/CLM-S/RN/II/2023 pada 8 Februari 2023. PT CLM sebelumnya pernah memohon penghentian pelayanan kepelabuhan di terminal khusus tersebut.

Dalam surat itu diuraikan PT CLM telah membangun terminal khusus sesuai keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-268/PP 008 pada 3 September 2018 tentang pemberian izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus pertambangan mineral logam jenis nikel kepada PT Citra Lampia Mandiri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemenhub Turun Tangan Soal Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM


Selain itu, terdapat surat penetapan pemenuhan komitmen izin pengembangan terminal khusus PT Citra Lampia Mandiri sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomr A.768/AL/308/DJPL tanggal 30 Agustus 2021. Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan terminal khusus PT CLM itu dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili.

Dalam surat itu disebutkan, atas permohonan PT CLM, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah meminta kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili Untuk melakukan evaluasi dan pengawasan kegiatan operasional terminal khusus PT CLM.



Dengan adanya surat ini, maka seluruh kegiatan pelayanan pengapalan terhadap terminal khusus PT CLM dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.

Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan mengingat beberapa pekan lalu telah ramai diberitakan terjadi pergesekan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch).
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru