Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober

Kamis, 01 Okt 2026 10:03
Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Luwu Timur, Iptu Hasan Basri. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Pemilik kendaraan bermotor di Luwu Timur yang menunggak pajak kini bisa melunasinya dengan potongan pokok dan penghapusan denda.

Program keringanan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan itu berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Luwu Timur, Iptu Hasan Basri, mengatakan kendaraan dengan jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mendapat diskon 50 persen pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Denda PKB juga dibebaskan seluruhnya, begitu pula denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengingatkan masa berlaku program ini hanya sebulan. Menurutnya, wajib pajak sebaiknya tidak menunda hingga akhir Oktober.

"Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan sejumlah keringanan. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir," ujarnya, Kamis (01/10/26).

Pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat.

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Selain meringankan beban pemilik kendaraan, pelunasan tunggakan membuat administrasi kendaraan kembali tertib.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru