KALLA Dukung Kebijakan Pajak Baru, Perkuat Komitmen Kepatuhan

Senin, 26 Okt 2026 15:09
KALLA Dukung Kebijakan Pajak Baru, Perkuat Komitmen Kepatuhan
Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla bersama jajaran direksi dan manajemen bersilaturahmi bersama Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepatuhan pajak menjadi salah satu komitmen KALLA dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu, KALLA menyambut positif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur perubahan prosedur penyelesaian sejumlah urusan perpajakan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan Direksi dan Manajemen KALLA dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Imanul Hakim, di Ruang Rapat Losari, Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, belum lama ini.

Rombongan KALLA dipimpin Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, bersama Chief Financial Officer Kalla Toyota, Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog, Sjaiful Kasim, serta jajaran manajemen lainnya. Imanul Hakim didampingi Kepala KPP Madya Makassar, Amrih Basuki Purnomo, beserta jajarannya.

Pertemuan tersebut membahas PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Imanul Hakim mengapresiasi kehadiran jajaran KALLA. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan dunia usaha.

“Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita,” ujar Imanul.

Ia juga menilai peningkatan kontribusi pajak KALLA mencerminkan perkembangan aktivitas bisnis perusahaan beserta unit-unit usahanya. Ia berharap kontribusi tersebut terus meningkat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan.

“Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan,” katanya.

Dari pihak KALLA, Tax External Relation Specialist Jamsir Djafar menilai PMK Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perkembangan positif bagi dunia usaha, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Jamsir, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Fasilitas ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan persoalan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Jamsir menegaskan, KALLA mendukung kebijakan pemerintah di bidang perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

“KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya,” tutur Jamsir.

Melalui pertemuan tersebut, KALLA berharap hubungan dengan otoritas perpajakan semakin kuat. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perpajakan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru