Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan

Kamis, 02 Mar 2023 09:16
Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan
Ditkrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023). Foto/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.



Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.

"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).

Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.

"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.

Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.

Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.

Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.

Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).

Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.



Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
(TRI)
Berita Terkait
Dukung Tugas Kepolisian, Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel
News
Dukung Tugas Kepolisian, Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel
Kalla Toyota mendapatkan penghargaan dari Polda Sulsel atas kontribusinya yang signifikan dalam mendukung tugas kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas.
Rabu, 02 Jul 2025 15:37
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Komitmen Polri untuk Masyarakat
News
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (01/07/25).
Selasa, 01 Jul 2025 17:58
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20
Upacara Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
News
Upacara Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Upacara tabur bunga di laut mewarnai rangkaian peringatan Hari Bhayangara ke-79 yang dilaksanakan Polda Sulsel, di Dermaga Peti Kemas, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2025).
Senin, 23 Jun 2025 19:51
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Tabur Bunga di Makan Pahlawan Panaikang
News
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Tabur Bunga di Makan Pahlawan Panaikang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, pada Senin (23/06/2025).
Senin, 23 Jun 2025 15:40
Berita Terbaru