Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan
Kamis, 02 Mar 2023 09:16

Ditkrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023). Foto/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.
"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.
Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.
Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.
Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.
"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.
Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.
Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.
Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
(TRI)
Berita Terkait

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32

News
Kedatangan Kapolda Sulsel Baru Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Tradisi Adat
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi istrinya, Ny Irena Rusdi Hartono tiba di Markas Polda Sulsel di Makassar, Sabtu (22/03/2025).
Sabtu, 22 Mar 2025 17:55

News
4.727 Personel Gabungan Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri di Sulsel
Sebanyak 4.727 personel gabungan, Polri, TNI, Petugas Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya siap amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jum'at, 21 Mar 2025 17:42

News
Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Makassar, Rabu (19/03/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 16:29

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Kunjungan Perpisahan Irjen Pol Yudhiawan
Eks Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel pada Senin (17/03/2025).
Senin, 17 Mar 2025 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan