Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan

Kamis, 02 Mar 2023 09:16
Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan
Ditkrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023). Foto/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.



Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.

"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).

Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.

"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.

Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.

Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.

Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.

Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).

Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.



Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
(TRI)
Berita Terkait
PT Vale–Huayou Tegaskan Kepemimpinan Nikel Rendah Karbon di COP30
Ekbis
PT Vale–Huayou Tegaskan Kepemimpinan Nikel Rendah Karbon di COP30
Pada forum perubahan iklim terbesar di dunia, PT Vale Indonesia menyampaikan narasi kuat tentang perjalanan Indonesia menuju masa depan rendah karbon.
Sabtu, 15 Nov 2025 18:08
Biro SDM Polda Sulsel Beri Pedampingan Psikologi ke Bilqis dan Keluarga
News
Biro SDM Polda Sulsel Beri Pedampingan Psikologi ke Bilqis dan Keluarga
Tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Selatan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap korban penculikan anak atas nama Bilqis Ramadhani (4) bersama kedua orang tuanya.
Jum'at, 14 Nov 2025 23:44
Babak Baru Kasus Bilqis, Polda Libatkan Bareskrim Telusuri Dugaan Adopsi Ilegal
Sulsel
Babak Baru Kasus Bilqis, Polda Libatkan Bareskrim Telusuri Dugaan Adopsi Ilegal
Kasus penculikan Bilqis kini memasuki tahap baru. Polda Sulsel kini melakukan pengembangan dari aktivitas pelaku hingga dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat penerbangan.
Kamis, 13 Nov 2025 13:14
Terima Kunjungan Kapolda, DPRD Sulsel Siap Bersinergi Jaga Stabilitas Daerah
Sulsel
Terima Kunjungan Kapolda, DPRD Sulsel Siap Bersinergi Jaga Stabilitas Daerah
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan kunjungan silaturahmi ke DPRD Sulsel, di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (10/11/2025).
Senin, 10 Nov 2025 21:02
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Sulsel
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Abbulo Sibatang Menuju Desa dan Kelurahan Aman, Damai, dan Mandiri di Kabupaten Gowa.
Senin, 03 Nov 2025 12:18
Berita Terbaru