Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan
Kamis, 02 Mar 2023 09:16
Ditkrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023). Foto/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.
"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.
Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.
Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.
Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.
"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.
Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.
Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.
Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) hampir setahun. Kejadian nahas itu terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Selasa, 30 Des 2025 15:24
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
News
PLN UIP Sulawesi & Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur
PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan koordinasi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui audiensi bersama Polda Sulsel.
Jum'at, 26 Des 2025 21:11
News
Bawa Misi Kemanusiaan, 100 Personel Satbrimob BKO Polda Sulsel Diberangkatan ke Aceh
Polda Sulawesi Selatan menggelar Apel Pemberangkatan Personel Satbrimob Polda Sulsel BKO ke Polda Aceh, di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Sulsel, Jumat (26/12/2025).
Jum'at, 26 Des 2025 17:07
News
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
Polda Sulawesi Selatan bersama para eks napiter yang tergabung dalam YRMM menggelar diskusi dan pengajian bersama di Rumah Kuliner YRMM, Jalan Kapten Pierre.
Kamis, 25 Des 2025 08:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas