Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan
Kamis, 02 Mar 2023 09:16
Ditkrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023). Foto/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.
"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.
Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.
Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.
Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan proses hukum dilakukan usai menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana. Hasil penelusuran, aktivitas PT CLM pada masa kepemimpinan Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Helmut. Mulai dari alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan ahli.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Helmi, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kronologi kasus yang menjerat Helmut. Pada 2022, terungkap operasional PT CLM dalam produksi dan penjualan nikel ore berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai. Laporan itu disampaikan kepada kementerian terkait.
"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM yang beroperasi sejak 2006 pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui sebesar 1,44 juta metrik ton alias MT. Lalu, diajukan revisi RKAB pada Juni 2022 menjadi 2,52 juta MT.
Hanya saja, hingga kini diketahui PT CLM belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Persoalannya, jumlah produksi yang terealisasi pada Oktober 2022 sudah melampaui ketentuan sebesar 2,05 juta MT.
Helmi menyebut pihaknya juga mendapati laporan triwulan III IUP OP 2022 rentang Juli, Agustus, September disebutkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang malah ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan pada September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240.043,26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu," tegas Helmi.
Tindakan Helmut tersebut melanggar pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Pihaknya berpendapat tuduhan terhadap Helmut bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
(TRI)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Ekbis
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) terus bertumbuh lewat peningkatan kinerja operasional dan keuangan pada triwulan II 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 08:15
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa