Dirut PT CLM Helmut Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 23 Feb 2023 18:04
Kuasa hukum PT CLM Rusdianto Matulatuwa. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2024) kemarin.
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Helmut mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung. "Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa, menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Pasalnya, jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa selama ini kliennya tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi.
“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim," ujar Rusdianto.
Dia melanjutkan bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Helmut mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung. "Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa, menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Pasalnya, jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa selama ini kliennya tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi.
“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim," ujar Rusdianto.
Dia melanjutkan bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel yang Baru Kembali Ingatkan Netralitas Personel
Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Yudhiawan, kembali mengingatkan pentingnya netralitas para personel jelang pelaksanaan Pilkada Serentak di Sulsel tahun ini.
Kamis, 03 Okt 2024 16:31
News
Kapolda Sulsel yang Baru Disambut Tarian Tradisional dan Anggaru
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi berganti. Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Yudhiawan didampingi istrinya, Yunita Yudhiawan tiba di Markas Polda Sulsel
Rabu, 02 Okt 2024 15:09
Ekbis
PT Vale Tingkatkan Penggunaan Biomassa dalam Transisi Energi Berkelanjutan
Head of Institutional Relations and Permit PT Vale, Budiawansyah, mengungkapkan roadmap untuk penggunaan biomassa dimulai sejak 2023, dengan target penerapan penuh pada 2027.
Senin, 23 Sep 2024 16:07
News
Empat Kapolda Masuk Daftar Mutasi, Termasuk Kapolda Sulsel
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk 4 Kapolda dan 4 Wakapolda baru di jajaran Korps Bhayangkara dalam mutasi Polri terbaru tanggal 20 September 2024. Termasuk didalamnya yakni Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi.
Minggu, 22 Sep 2024 19:41
News
PT Vale Tunjukkan Komitmen Inovasi & Transisi Energi di Ajang ICCEF 2024
Salah satu bentuk langkah kolaboratif itu diwujudkan lewat Indonesia Climate Change Expo & Forum (ICCEF) 2024 di Balikpapan, 20-22 September 2024.
Jum'at, 20 Sep 2024 22:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam