Dirut PT CLM Helmut Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum
Kamis, 23 Feb 2023 18:04

Kuasa hukum PT CLM Rusdianto Matulatuwa. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2024) kemarin.
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Helmut mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung. "Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa, menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Pasalnya, jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa selama ini kliennya tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi.
“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim," ujar Rusdianto.
Dia melanjutkan bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Helmut mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung. "Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa, menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana, melainkan pasal administratif berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. Pasalnya, jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Rusdianto menjelaskan apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa selama ini kliennya tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi.
“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim," ujar Rusdianto.
Dia melanjutkan bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(TRI)
Berita Terkait

News
PT Vale Resmikan Dormitory Limoloka, Dukung Proyek IGP Sorlim
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) meresmikan Dormitory Limoloka, hunian bagi tenaga profesional yang terlibat dalam proyek strategis Indonesia Growth Project, Sorowako Limonite (IGP Sorlim).
Jum'at, 15 Agu 2025 11:29

News
Polda Sulsel Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 214 Ton Beras Siap Disalurkan
Polda bersama Pemrov dan Forkopimda Sulsel meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPN). Sebanyak 214 ton beras akan disalurkan kepada masyarakat.
Kamis, 14 Agu 2025 18:06

News
Kapolda Sulsel Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jauhi Pelanggaran Hukum
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengajak mahasiswa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk diantaranya penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Senin, 11 Agu 2025 23:08

News
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Senin, 11 Agu 2025 11:07

Sulsel
Polres di Sulsel Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Target Rampung Desember
Polres di wilayah Kepolisian Daerah Sulsel bakal mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas ini bagian integral dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 07 Agu 2025 05:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
4

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
5

Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
4

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
5

Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral