Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
Senin, 21 Apr 2025 10:25
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan. Foto: Istimewa
SELAYAR - Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di Polres dan Kejaksaan setempat.
Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.
Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.
Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.
"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.
"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.
Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.
Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.
Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.
"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.
"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.
Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
(UMI)
Berita Terkait
News
Di Hadapan Tomas Selayar, IAS: Laporkan Legislator yang Abai Dengar Aspirasi
Ketua Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) meminta tokoh masyarakat (tomas) Selayar jangan ragu menyampaikan aspirasi langsung ke kantor Golkar Selayar.
Sabtu, 03 Okt 2026 17:33
News
IAS Instruksikan Fraksi Golkar Kawal Pengembangan Pariwisata Selayar
IAS meminta jajaran legislator Partai Golkar di tingkat provinsi maupun Kabupaten Kepulauan Selayar tidak menutup mata terhadap potensi pariwisata daerah.
Sabtu, 03 Okt 2026 07:51
News
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
PLN menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat sistem kelistrikan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sabtu, 12 Sep 2026 07:15
Sulsel
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Tim DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan resmi membentuk Posko Ante Mortem (Pos Pengumpulan Data Diri Korban) di Terminal Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 14:53
Sulsel
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
Polres Kepulauan Selayar mulai melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Nurul Salsa.
Sabtu, 18 Jul 2026 12:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Demokrat Sulsel Ajak Pelajar SMA/SMK Belajar di Hotel, Tanamkan Pendidikan Politik Sejak Dini
3
IAS Instruksikan Fraksi Golkar Kawal Pengembangan Pariwisata Selayar
4
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
5
PLN Resmikan Dua Sumur Bor, 333 Guru & Murid di Soppeng Kini Nikmati Air Bersih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Demokrat Sulsel Ajak Pelajar SMA/SMK Belajar di Hotel, Tanamkan Pendidikan Politik Sejak Dini
3
IAS Instruksikan Fraksi Golkar Kawal Pengembangan Pariwisata Selayar
4
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
5
PLN Resmikan Dua Sumur Bor, 333 Guru & Murid di Soppeng Kini Nikmati Air Bersih