Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan

Senin, 21 Apr 2025 10:25
Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan. Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di Polres dan Kejaksaan setempat.

Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.

Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).

Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.

Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.

Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.

"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.

"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.

Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.

"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
(UMI)
Berita Terkait
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Sulsel
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Di balik deretan prestasi tersebut, berdiri sebuah tempat yang menjadi saksi bisu perjalanan panjang para atlet: GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib.
Senin, 20 Apr 2026 12:38
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Sulsel
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama, Darmawang, sukses membawa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tanadoang Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan nasional dalam ajang Top BUMD Awards 2026, yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/04/2026).
Senin, 13 Apr 2026 22:15
Berita Terbaru