Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
Senin, 21 Apr 2025 10:25
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan. Foto: Istimewa
SELAYAR - Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di Polres dan Kejaksaan setempat.
Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.
Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.
Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.
"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.
"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.
Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.
Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.
Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.
"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.
"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.
Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
(UMI)
Berita Terkait
News
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
Paket tersebut ditemukan di Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 07.00 Wita.
Senin, 16 Mar 2026 21:18
Sulsel
Kesulitan Pesan Tiket? ASDP Bira Siagakan Petugas di Lapangan Bantu Pemudik ke Selayar
PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di Pelabuhan Bira menyiapkan layanan bantuan bagi calon penumpang yang mengalami kendala dalam pemesanan tiket penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran 2026 menuju Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sabtu, 14 Mar 2026 17:13
Sulsel
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) ASDP Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, menyatakan kesiapan dalam menghadapi arus mudik Idulfitri 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 11:36
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
News
Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
Anggota DPD RI, Andi Waris Halid menyampaikan bahwa pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar mendukung wacana daerah otonomi baru (DOB).
Sabtu, 18 Okt 2025 20:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Rektor UIN Alauddin Jadi Khatib Salat Id Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi
5
70 Driver Bajaj Maxride Makassar Terima Apresiasi Kinerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Rektor UIN Alauddin Jadi Khatib Salat Id Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi
5
70 Driver Bajaj Maxride Makassar Terima Apresiasi Kinerja