Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
Senin, 21 Apr 2025 10:25

Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan. Foto: Istimewa
SELAYAR - Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di Polres dan Kejaksaan setempat.
Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.
Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.
Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.
"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.
"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.
Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun dan kepala desa di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat Kepala Dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.
Kuasa hukum Kepala Dusun Haba Ali, Hasan mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.
Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.
Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.
"Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengungkapkan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.
"Masih sementara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik," ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.
Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas," pungkas Irmansyah.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.
Selasa, 15 Apr 2025 07:09

Sulsel
Pemkab Selayar Programkan Penanaman 500 Ribu Pohon Kelapa Setiap Tahun
Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali berenacan mulai tahun 2026 akan memprogramkan gerakan menanam kelapa 500.000 ribu pohon setiap tahunnya.
Rabu, 19 Mar 2025 20:13

Sulsel
Bantu Anak Sekolah, Bus Trans Sulsel Diharap Beroperasi Lagi di Selayar
Pemkab Kepulauan Selayar melalui Dinas Perhubungan terus memperjuangkan agar Bus Trans Sulsel kembali beroperasi di wilayahnya.
Selasa, 11 Feb 2025 08:36

Sulsel
Dewan Perjuangkan Bus Trans Sulsel Kembali Beroperasi di Selayar
Komisi D DPRD Sulsel akan memperjuangkan pengoperasian kembali Bus Trans Sulsel di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pasalnya, saat ini bus sedang tidak beroperasi karena anggaran untuk Tahun 2025 tidak ada.
Senin, 10 Feb 2025 23:27

News
Kasus Anak Kandung Palsukan Sertifikat Orang Tua, Hakim Semprot Saksi Notaris
Tiga terdakwa dugaan pemalsuan akta autentik berupa sertifikat kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masing-masing yaitu Anwar alias Rewa, Hasan Dg Tola dan Mawar alias Dg Nginang.
Sabtu, 08 Feb 2025 18:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
2

Kinerja 2024 Positif! Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
5

Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Pemakaman Anggota DPRD Ruslan Mahmud
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
2

Kinerja 2024 Positif! Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
5

Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Pemakaman Anggota DPRD Ruslan Mahmud