home news

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 03 Februari 2025 - 06:59 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Foto: Komdigi
Pemerintah Indonesia akan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, lantaran mereka sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

Diketahui saat ini sejumlah kegiatan online menjadi momok untuk para anak, mulai dari judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual makin mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

Menyadari urgensi ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," kata Menkomdigi Meutya Hafid dilansir dari laman Komdigi, Minggu (2/2/2025).

Langkah Menkomdigi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital, dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya