Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru Perlu Diawasi Ketat
Tim SINDOmakassar
Senin, 03 Februari 2025 - 07:03 WIB
Rencana pemerintah melakukan perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili secara nasional, perlu diawasi dengan ketat agar bisa berjalan dengan maksimal. Foto: Ist
Rencana pemerintah melakukan perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili secara nasional, perlu diawasi dengan ketat agar bisa berjalan dengan maksimal.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan atas perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Kami di DPR akan melakukan pengawasan yang ekstra. Saya juga meminta kepada seluruh anggota DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid nantinya,” ungkapnya melalui keterangan dilansir dari Parlementaria.
“Kita juga mengimbau kepada DPR kabupaten, provinsi untuk melakukan hal yang sama. Karena kan nanti pelaksanaannya adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini dinas pendidikan, ya tentu DPR di provinsi juga harus ikut aktif," tambahnya.
Menurut Lalu, keputusan zonasi yang hanya berubah nama ini sudah melalui kajian. Ia menyebut, ada beberapa daerah yang tak bermasalah dengan domisili.
“Contoh di Jakarta malah kalau zonasi dihapus, itu mereka keberatan. Di kota-kota besar, di Surabaya misalnya, itu juga zonasi berjalan baik. Pengambilan keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Jadi tidak serta-merta mengganti nama kemudian isinya tetap, nggak, ada lah hal-hal yang berubah di situ,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Lalu menerangkan, perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meniadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan difinalisasi oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 5 Februari 2025 mendatang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan atas perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Kami di DPR akan melakukan pengawasan yang ekstra. Saya juga meminta kepada seluruh anggota DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid nantinya,” ungkapnya melalui keterangan dilansir dari Parlementaria.
“Kita juga mengimbau kepada DPR kabupaten, provinsi untuk melakukan hal yang sama. Karena kan nanti pelaksanaannya adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini dinas pendidikan, ya tentu DPR di provinsi juga harus ikut aktif," tambahnya.
Menurut Lalu, keputusan zonasi yang hanya berubah nama ini sudah melalui kajian. Ia menyebut, ada beberapa daerah yang tak bermasalah dengan domisili.
“Contoh di Jakarta malah kalau zonasi dihapus, itu mereka keberatan. Di kota-kota besar, di Surabaya misalnya, itu juga zonasi berjalan baik. Pengambilan keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Jadi tidak serta-merta mengganti nama kemudian isinya tetap, nggak, ada lah hal-hal yang berubah di situ,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Lalu menerangkan, perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meniadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan difinalisasi oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 5 Februari 2025 mendatang.