Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
Abdul Majid
Senin, 03 Februari 2025 - 15:27 WIB
Tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri atau berbahaya yang diusut Polda Sulsel, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.