Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 03 Feb 2025 15:27

Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri atau berbahaya yang diusut Polda Sulsel, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait

News
SPJM dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Logistik
Kunjungan silaturahmi Pelindo Group, termasuk SPJM merupakan wujud sinergitas antara Kepolisian dengan BUMN dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
Kamis, 17 Apr 2025 18:05

News
Sinergi PLN dan Polda Sulsel untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan
Salah satu upaya melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, yang tercermin dalam silaturahmi antara PLN dan Kapolda Sulsel belum lama ini.
Kamis, 17 Apr 2025 14:10

News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Cawalkot Makassar Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Wali Kota Makassar, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.
Rabu, 16 Apr 2025 16:47

News
Komplotan Perampok Pengemudi Taksi Online Diamankan Resmob Polda Sulsel
Resmob Polda Sulsel mengamankan tiga orang pelaku perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 10 Apr 2025 14:42

News
Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono memimpin langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 23:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
2

Tim Katalisator Kemitraan Berdikari Lakukan Penajaman Riset dan Inovasi di Sulbar
3

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
4

LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Bedah 11 Rumah Dhuafa di Makassar & Gowa
5

Diduga Terlibat Pembusuran di Moncongloe, Warga Makassar Diamankan Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
2

Tim Katalisator Kemitraan Berdikari Lakukan Penajaman Riset dan Inovasi di Sulbar
3

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
4

LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Bedah 11 Rumah Dhuafa di Makassar & Gowa
5

Diduga Terlibat Pembusuran di Moncongloe, Warga Makassar Diamankan Polisi