Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 03 Feb 2025 15:27
Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri atau berbahaya yang diusut Polda Sulsel, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
PLN & Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai.
Selasa, 23 Jun 2026 18:22
Makassar City
UMI Perluas Akses Pendidikan bagi Jaksa Melalui Program RPL dan Hybrid Learning
UMI Makassar memperkenalkan berbagai program pendidikan tinggi kepada jajaran Kejati Sulawesi Tenggara, termasuk Program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang memungkinkan profesional melanjutkan studi.
Selasa, 23 Jun 2026 10:39
Makassar City
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Salurkan Bantuan ke Pulau Lanjukang
Polda Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar bakti sosial di Pulau Lanjukang, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Sabtu (20/6/2026).
Minggu, 21 Jun 2026 09:05
News
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Lebih Tertib
Kehadiran aparat kepolisian dinilai memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran pelayanan di SPBU, terutama pada lokasi yang sebelumnya kerap mengalami antrean kendaraan.
Jum'at, 19 Jun 2026 23:11
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mengenang Keteladanan & Perjuangan Ajoeba Wartabone Lewat Bedah Buku
2
Telkomsel-Erajaya Hadirkan Super Brand Day di Indonesia Timur, Banyak Promo Menarik
3
DAFI School Makassar Tampilkan Karya Murid dalam Special Expo of Extracurricular 2026
4
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6
5
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Arungkeke Gelar Kerja Bakti di Mako
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mengenang Keteladanan & Perjuangan Ajoeba Wartabone Lewat Bedah Buku
2
Telkomsel-Erajaya Hadirkan Super Brand Day di Indonesia Timur, Banyak Promo Menarik
3
DAFI School Makassar Tampilkan Karya Murid dalam Special Expo of Extracurricular 2026
4
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6
5
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Arungkeke Gelar Kerja Bakti di Mako