Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 03 Feb 2025 15:27

Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri atau berbahaya yang diusut Polda Sulsel, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.
Penyerahan tersangka beserta barang buktinya atau tahap dua dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (03/02/2025).
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui saat penyerahan tersangka.
Soetarmi mengatakan, dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yang merupakan para pemilik atau owner produk skincare berbahaya tersebut. Ketiganya masing-masing yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," tandasnya.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Perkuat Sinergi, Pelindo Regional 4 Teken MoU dengan Kejari Parepare & Kejari Barru
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru, Rabu (28/5/2025).
Kamis, 29 Mei 2025 13:25

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01

News
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman
Selasa, 27 Mei 2025 19:44

News
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusulkan jumlah kebutuhan personel TNI, yang akan melakukan pengamanan di setiap kantor Kejaksaan.
Selasa, 27 Mei 2025 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
2

Tana Toraja Half Marathon 2025 Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata
3

KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
4

Benteng Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari Resmi Jadi Kawasan Berbasis KI
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
2

Tana Toraja Half Marathon 2025 Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata
3

KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
4

Benteng Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari Resmi Jadi Kawasan Berbasis KI
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!