Opini

Luwu Raya dan Martabat Sebuah Perjuangan

Rabu, 11 Feb 2026 18:37
Luwu Raya dan Martabat Sebuah Perjuangan
Ketua Pakarebai Luwu, Agung Ismunandar. Foto/Istimewa
Comment
Share
Oleh: Agung Ismunandar
Ketua Pakarebai Luwu

Aksi pemalangan Jalan Trans Sulawesi di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, yang menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas dan terganggunya distribusi logistik termasuk kendaraan pengangkut BBM menjadi peristiwa yang patut kita sikapi dengan kepala dingin dan nalar jernih. Peristiwa ini bukan sekadar soal kemacetan panjang, melainkan tentang bagaimana sebuah gagasan besar dan mulia diperjuangkan.

Isu pemekaran Provinsi Luwu Raya sejatinya adalah isu yang populis sekaligus aspiratif. Hampir tidak ada penolakan substantif terhadap tujuan utamanya: Meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya melalui pendekatan geografis yang lebih dekat.

Dalam konteks itu, pemekaran bukan ambisi sempit, melainkan ikhtiar struktural untuk keadilan pembangunan. Namun, persoalan krusialnya bukan pada apa yang diperjuangkan, melainkan bagaimana cara memperjuangkannya.

Sejarah pemekaran daerah di Indonesia memberikan pelajaran penting. Sejak tahun 2000 hingga terakhir 2022, berbagai daerah menunjukkan bahwa pemekaran dapat ditempuh secara konstitusional, damai, dan elegan. Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga proses di Riau dan Banten, memperlihatkan bagaimana kepentingan elite dan aspirasi masyarakat dapat disatukan dalam koridor hukum dan mekanisme negara.

Bahkan provinsi Papua yang selama ini dikenal daerah rawan konflik menjalani proses pemekaran dengan pendekatan relatif smooth melalui kebijakan moratorium terbatas dan dialog intensif dengan pemerintah pusat.

Artinya, tidak ada preseden keberhasilan pemekaran yang lahir dari cara-cara inkonstitusional, apalagi dengan melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas. Pemalangan jalan, penutupan akses publik, dan penghentian distribusi logistik justru bersifat kontra-produktif. Alih-alih memperkuat legitimasi perjuangan, cara-cara seperti ini berpotensi menciderai tujuan mulia pemekaran Luwu Raya itu sendiri.

Perlu disadari bahwa saat ini terdapat barrier struktural yang nyata, terutama kebijakan moratorium pemekaran daerah. Maka, jalan yang rasional dan bermartabat adalah membangun lobi politik yang cerdas dan terukur, baik kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun kepada pemerintah pusat. Perjuangan gagasan besar menuntut kesabaran, argumentasi berbasis data, serta konsolidasi yang terencana dan terorganisir.

Lebih jauh, menjaga kondusivitas wilayah adalah prasyarat mutlak. Dunia usaha, transportasi, dan entitas ekonomi tidak boleh menjadi korban dari aspirasi politik. Justru keberadaan entitas usaha itulah yang kelak menjadi pondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintahan baru jika Provinsi Luwu Raya terbentuk. Menghambat mereka hari ini sama artinya dengan melemahkan basis ekonomi masa depan.

Pemekaran Luwu Raya adalah hajatan besar masyarakat Luwu. Hajatan ini menuntut kedewasaan kolektif: diperjuangkan secara konstitusional, damai, dan elegan. Tidak ada pemekaran yang berhasil dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Sejarah telah membuktikannya.

Karena itu, sudah saatnya perjuangan ini diarahkan secara lebih strategis; menciptakan ruang dialog, menyusun naskah akademik yang kuat, menyajikan data pelayanan publik dan ekonomi secara komprehensif, serta membangun komunikasi politik yang efektif. Dengan cara itulah gagasan mulia ini akan sampai pada tujuan sejatinya: keadilan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Luwu Raya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru