PB IPMIL RAYA Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Teror dan Penyisiran Kampus
Senin, 28 Jul 2025 07:48
PB IPMIL RAYA juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menanggapi tegas berbagai tuduhan yang menyudutkan organisasinya terkait sejumlah aksi kekerasan di beberapa kampus di Kota Makassar.
PB IPMIL RAYA menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pengalihan isu dari tindakan sekelompok oknum yang diduga melakukan kekerasan dan provokasi.
Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Abd. Hafid menyebut bahwa sejumlah narasi yang beredar menyebut organisasi mereka sebagai pelaku tanpa bukti, padahal pelaku sesungguhnya tidak pernah diidentifikasi secara resmi.
“Lucu sekali ketika mereka menyebut pelaku sebagai OTK (Orang Tak Dikenal), tapi justru menyebut IPMIL secara langsung. Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang mencederai logika publik,” ujar Hafid.
Selain itu, PB IPMIL RAYA juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk:
Penangkapan terhadap kelompok tidak dikenal yang membawa senjata tajam dan menyebar ancaman terbuka,
Penertiban dan penindakan atas penyebaran spanduk bermuatan ujaran kebencian dan ajakan kekerasan,
Pengusutan tindakan penyisiran di kampus yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akademik.
PB IPMIL RAYA menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin,
Pasal 160 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang larangan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.
"Aksi provokasi dan teror terbuka di ruang publik serta lingkungan kampus merupakan ancaman serius terhadap moral pendidikan dan ketertiban umum,” ujar PB IPMIL RAYA dalam pernyataan resminya.
PB IPMIL RAYA menolak tegas pelabelan negatif terhadap organisasinya. IPMIL RAYA menyatakan bahwa mereka adalah organisasi independen dan intelektual yang telah aktif selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan dan kepemudaan di Tana Luwu serta Sulawesi Selatan.
"Menyamakan IPMIL RAYA dengan kelompok kriminal adalah pelecehan terhadap sejarah dan identitas organisasi kami,” tegas Hafid.
PB IPMIL RAYA juga telah melaporkan insiden kekerasan yang mereka alami secara resmi kepada pihak kepolisian.
Adapun nomor laporan Polisi yakni LP/B/1320/VII/2025/SPKT/PolrestabesMakassar/Polda Sulawesi Selatan yang dimasukkan pada 25 Juli 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. IPMIL RAYA mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif dan tidak responsif terhadap pelaporan tersebut.
Mereka juga menyebut adanya kelompok yang mereka identifikasi sebagai “Komunitas Kelompok Bermotor (KKB)” yang kerap melakukan intimidasi di kampus dan membawa atribut.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Kapolrestabes Makassar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan aparat, seolah ada pembiaran terhadap kelompok bertopeng yang membawa senjata tajam dan menyebarkan ajakan perang.
PB IPMIL RAYA menyebut kelompok ini sebagai KKB – Komunitas Kelompok Bermotor, yang menggunakan atribut kekerasan untuk mengintimidasi mahasiswa lain. Kami menyayangkan jika aparat justru terkesan melindungi pelaku, bukan korban.
Penjemputan Paksa dan Penahanan Mahasiswa IPMIL RAYA: Tindakan Sewenang-Wenang yang Melanggar Hukum.
PB IPMIL RAYA menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan penjemputan paksa oleh aparat Jatanras Polrestabes Makassar terhadap sejumlah mahasiswa dan alumni IPMIL RAYA yang tinggal di Asrama Kijang, sekretariat resmi PB IPMIL RAYA.
Penjemputan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, tanpa disertai surat perintah yang sah dan dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, sejumlah mahasiswa masih ditahan tanpa kejelasan status hukum.
“Kami mengecam tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi mahasiswa. Mereka yang tinggal di Asrama Kijang adalah mahasiswa aktif dan alumni, bukan kriminal. Mereka tidak sedang melakukan pelanggaran hukum. Lalu apa dasar penangkapan dan penahanan ini?” tegas Abd Hafid.
Ia menegaskan organdanya bukan kriminal. PB IPMIL RAYA akan melawan seluruh provokasi ini dengan cara yang dingin.
"Kami bukan kriminal. Kami bukan teroris kampus. Kami akan terus melawan provokasi dengan kepala dingin, dan menempuh jalur hukum terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi kami," tandasnya.
PB IPMIL RAYA mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan untuk bersatu menjaga Makassar, menolak kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Provokator harus ditindak. Moral pendidikan harus dijaga. Dan rasa aman mahasiswa harus dipulihkan.
PB IPMIL RAYA menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pengalihan isu dari tindakan sekelompok oknum yang diduga melakukan kekerasan dan provokasi.
Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Abd. Hafid menyebut bahwa sejumlah narasi yang beredar menyebut organisasi mereka sebagai pelaku tanpa bukti, padahal pelaku sesungguhnya tidak pernah diidentifikasi secara resmi.
“Lucu sekali ketika mereka menyebut pelaku sebagai OTK (Orang Tak Dikenal), tapi justru menyebut IPMIL secara langsung. Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang mencederai logika publik,” ujar Hafid.
Selain itu, PB IPMIL RAYA juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk:
Penangkapan terhadap kelompok tidak dikenal yang membawa senjata tajam dan menyebar ancaman terbuka,
Penertiban dan penindakan atas penyebaran spanduk bermuatan ujaran kebencian dan ajakan kekerasan,
Pengusutan tindakan penyisiran di kampus yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akademik.
PB IPMIL RAYA menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin,
Pasal 160 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang larangan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.
"Aksi provokasi dan teror terbuka di ruang publik serta lingkungan kampus merupakan ancaman serius terhadap moral pendidikan dan ketertiban umum,” ujar PB IPMIL RAYA dalam pernyataan resminya.
PB IPMIL RAYA menolak tegas pelabelan negatif terhadap organisasinya. IPMIL RAYA menyatakan bahwa mereka adalah organisasi independen dan intelektual yang telah aktif selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan dan kepemudaan di Tana Luwu serta Sulawesi Selatan.
"Menyamakan IPMIL RAYA dengan kelompok kriminal adalah pelecehan terhadap sejarah dan identitas organisasi kami,” tegas Hafid.
PB IPMIL RAYA juga telah melaporkan insiden kekerasan yang mereka alami secara resmi kepada pihak kepolisian.
Adapun nomor laporan Polisi yakni LP/B/1320/VII/2025/SPKT/PolrestabesMakassar/Polda Sulawesi Selatan yang dimasukkan pada 25 Juli 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. IPMIL RAYA mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif dan tidak responsif terhadap pelaporan tersebut.
Mereka juga menyebut adanya kelompok yang mereka identifikasi sebagai “Komunitas Kelompok Bermotor (KKB)” yang kerap melakukan intimidasi di kampus dan membawa atribut.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Kapolrestabes Makassar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan aparat, seolah ada pembiaran terhadap kelompok bertopeng yang membawa senjata tajam dan menyebarkan ajakan perang.
PB IPMIL RAYA menyebut kelompok ini sebagai KKB – Komunitas Kelompok Bermotor, yang menggunakan atribut kekerasan untuk mengintimidasi mahasiswa lain. Kami menyayangkan jika aparat justru terkesan melindungi pelaku, bukan korban.
Penjemputan Paksa dan Penahanan Mahasiswa IPMIL RAYA: Tindakan Sewenang-Wenang yang Melanggar Hukum.
PB IPMIL RAYA menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan penjemputan paksa oleh aparat Jatanras Polrestabes Makassar terhadap sejumlah mahasiswa dan alumni IPMIL RAYA yang tinggal di Asrama Kijang, sekretariat resmi PB IPMIL RAYA.
Penjemputan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, tanpa disertai surat perintah yang sah dan dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, sejumlah mahasiswa masih ditahan tanpa kejelasan status hukum.
“Kami mengecam tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi mahasiswa. Mereka yang tinggal di Asrama Kijang adalah mahasiswa aktif dan alumni, bukan kriminal. Mereka tidak sedang melakukan pelanggaran hukum. Lalu apa dasar penangkapan dan penahanan ini?” tegas Abd Hafid.
Ia menegaskan organdanya bukan kriminal. PB IPMIL RAYA akan melawan seluruh provokasi ini dengan cara yang dingin.
"Kami bukan kriminal. Kami bukan teroris kampus. Kami akan terus melawan provokasi dengan kepala dingin, dan menempuh jalur hukum terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi kami," tandasnya.
PB IPMIL RAYA mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan untuk bersatu menjaga Makassar, menolak kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Provokator harus ditindak. Moral pendidikan harus dijaga. Dan rasa aman mahasiswa harus dipulihkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
News
Perkuat Soft Skill, Kalla Institute Dorong Mahasiswa Jadi Talenta Unggul
Kalla Institute menegaskan komitmennya untuk mencetak talenta muda berdaya saing tinggi melalui kuliah umum bertema “Future-Ready Talent: Siapkan Diri Berkarir di Industri Teknologi”.
Jum'at, 28 Nov 2025 21:48
News
Diskusi Politik Gen Z Bahas Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan
Perkumpulan Mahasiswa Bersuara menggelar “Diskusi Politik ala Gen Z” yang membahas Arah Kebijakan Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Jum'at, 28 Nov 2025 15:10
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
2
Adira Finance Luncurkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
3
Kalla Institute Dorong Inovasi Global Lewat Konferensi ICTISB 2025
4
Building Bonds, Strategi Semen Tonasa Pererat Sinergi Kepemimpinan
5
William Sebut Pilkada Lewat DPRD Rawan Praktik Transaksional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
2
Adira Finance Luncurkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
3
Kalla Institute Dorong Inovasi Global Lewat Konferensi ICTISB 2025
4
Building Bonds, Strategi Semen Tonasa Pererat Sinergi Kepemimpinan
5
William Sebut Pilkada Lewat DPRD Rawan Praktik Transaksional