PB IPMIL RAYA Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Teror dan Penyisiran Kampus
Senin, 28 Jul 2025 07:48
PB IPMIL RAYA juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menanggapi tegas berbagai tuduhan yang menyudutkan organisasinya terkait sejumlah aksi kekerasan di beberapa kampus di Kota Makassar.
PB IPMIL RAYA menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pengalihan isu dari tindakan sekelompok oknum yang diduga melakukan kekerasan dan provokasi.
Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Abd. Hafid menyebut bahwa sejumlah narasi yang beredar menyebut organisasi mereka sebagai pelaku tanpa bukti, padahal pelaku sesungguhnya tidak pernah diidentifikasi secara resmi.
“Lucu sekali ketika mereka menyebut pelaku sebagai OTK (Orang Tak Dikenal), tapi justru menyebut IPMIL secara langsung. Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang mencederai logika publik,” ujar Hafid.
Selain itu, PB IPMIL RAYA juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk:
Penangkapan terhadap kelompok tidak dikenal yang membawa senjata tajam dan menyebar ancaman terbuka,
Penertiban dan penindakan atas penyebaran spanduk bermuatan ujaran kebencian dan ajakan kekerasan,
Pengusutan tindakan penyisiran di kampus yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akademik.
PB IPMIL RAYA menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin,
Pasal 160 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang larangan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.
"Aksi provokasi dan teror terbuka di ruang publik serta lingkungan kampus merupakan ancaman serius terhadap moral pendidikan dan ketertiban umum,” ujar PB IPMIL RAYA dalam pernyataan resminya.
PB IPMIL RAYA menolak tegas pelabelan negatif terhadap organisasinya. IPMIL RAYA menyatakan bahwa mereka adalah organisasi independen dan intelektual yang telah aktif selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan dan kepemudaan di Tana Luwu serta Sulawesi Selatan.
"Menyamakan IPMIL RAYA dengan kelompok kriminal adalah pelecehan terhadap sejarah dan identitas organisasi kami,” tegas Hafid.
PB IPMIL RAYA juga telah melaporkan insiden kekerasan yang mereka alami secara resmi kepada pihak kepolisian.
Adapun nomor laporan Polisi yakni LP/B/1320/VII/2025/SPKT/PolrestabesMakassar/Polda Sulawesi Selatan yang dimasukkan pada 25 Juli 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. IPMIL RAYA mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif dan tidak responsif terhadap pelaporan tersebut.
Mereka juga menyebut adanya kelompok yang mereka identifikasi sebagai “Komunitas Kelompok Bermotor (KKB)” yang kerap melakukan intimidasi di kampus dan membawa atribut.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Kapolrestabes Makassar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan aparat, seolah ada pembiaran terhadap kelompok bertopeng yang membawa senjata tajam dan menyebarkan ajakan perang.
PB IPMIL RAYA menyebut kelompok ini sebagai KKB – Komunitas Kelompok Bermotor, yang menggunakan atribut kekerasan untuk mengintimidasi mahasiswa lain. Kami menyayangkan jika aparat justru terkesan melindungi pelaku, bukan korban.
Penjemputan Paksa dan Penahanan Mahasiswa IPMIL RAYA: Tindakan Sewenang-Wenang yang Melanggar Hukum.
PB IPMIL RAYA menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan penjemputan paksa oleh aparat Jatanras Polrestabes Makassar terhadap sejumlah mahasiswa dan alumni IPMIL RAYA yang tinggal di Asrama Kijang, sekretariat resmi PB IPMIL RAYA.
Penjemputan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, tanpa disertai surat perintah yang sah dan dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, sejumlah mahasiswa masih ditahan tanpa kejelasan status hukum.
“Kami mengecam tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi mahasiswa. Mereka yang tinggal di Asrama Kijang adalah mahasiswa aktif dan alumni, bukan kriminal. Mereka tidak sedang melakukan pelanggaran hukum. Lalu apa dasar penangkapan dan penahanan ini?” tegas Abd Hafid.
Ia menegaskan organdanya bukan kriminal. PB IPMIL RAYA akan melawan seluruh provokasi ini dengan cara yang dingin.
"Kami bukan kriminal. Kami bukan teroris kampus. Kami akan terus melawan provokasi dengan kepala dingin, dan menempuh jalur hukum terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi kami," tandasnya.
PB IPMIL RAYA mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan untuk bersatu menjaga Makassar, menolak kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Provokator harus ditindak. Moral pendidikan harus dijaga. Dan rasa aman mahasiswa harus dipulihkan.
PB IPMIL RAYA menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pengalihan isu dari tindakan sekelompok oknum yang diduga melakukan kekerasan dan provokasi.
Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Abd. Hafid menyebut bahwa sejumlah narasi yang beredar menyebut organisasi mereka sebagai pelaku tanpa bukti, padahal pelaku sesungguhnya tidak pernah diidentifikasi secara resmi.
“Lucu sekali ketika mereka menyebut pelaku sebagai OTK (Orang Tak Dikenal), tapi justru menyebut IPMIL secara langsung. Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang mencederai logika publik,” ujar Hafid.
Selain itu, PB IPMIL RAYA juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk:
Penangkapan terhadap kelompok tidak dikenal yang membawa senjata tajam dan menyebar ancaman terbuka,
Penertiban dan penindakan atas penyebaran spanduk bermuatan ujaran kebencian dan ajakan kekerasan,
Pengusutan tindakan penyisiran di kampus yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akademik.
PB IPMIL RAYA menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin,
Pasal 160 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang larangan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.
"Aksi provokasi dan teror terbuka di ruang publik serta lingkungan kampus merupakan ancaman serius terhadap moral pendidikan dan ketertiban umum,” ujar PB IPMIL RAYA dalam pernyataan resminya.
PB IPMIL RAYA menolak tegas pelabelan negatif terhadap organisasinya. IPMIL RAYA menyatakan bahwa mereka adalah organisasi independen dan intelektual yang telah aktif selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan dan kepemudaan di Tana Luwu serta Sulawesi Selatan.
"Menyamakan IPMIL RAYA dengan kelompok kriminal adalah pelecehan terhadap sejarah dan identitas organisasi kami,” tegas Hafid.
PB IPMIL RAYA juga telah melaporkan insiden kekerasan yang mereka alami secara resmi kepada pihak kepolisian.
Adapun nomor laporan Polisi yakni LP/B/1320/VII/2025/SPKT/PolrestabesMakassar/Polda Sulawesi Selatan yang dimasukkan pada 25 Juli 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. IPMIL RAYA mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif dan tidak responsif terhadap pelaporan tersebut.
Mereka juga menyebut adanya kelompok yang mereka identifikasi sebagai “Komunitas Kelompok Bermotor (KKB)” yang kerap melakukan intimidasi di kampus dan membawa atribut.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Kapolrestabes Makassar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan aparat, seolah ada pembiaran terhadap kelompok bertopeng yang membawa senjata tajam dan menyebarkan ajakan perang.
PB IPMIL RAYA menyebut kelompok ini sebagai KKB – Komunitas Kelompok Bermotor, yang menggunakan atribut kekerasan untuk mengintimidasi mahasiswa lain. Kami menyayangkan jika aparat justru terkesan melindungi pelaku, bukan korban.
Penjemputan Paksa dan Penahanan Mahasiswa IPMIL RAYA: Tindakan Sewenang-Wenang yang Melanggar Hukum.
PB IPMIL RAYA menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan penjemputan paksa oleh aparat Jatanras Polrestabes Makassar terhadap sejumlah mahasiswa dan alumni IPMIL RAYA yang tinggal di Asrama Kijang, sekretariat resmi PB IPMIL RAYA.
Penjemputan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, tanpa disertai surat perintah yang sah dan dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, sejumlah mahasiswa masih ditahan tanpa kejelasan status hukum.
“Kami mengecam tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi mahasiswa. Mereka yang tinggal di Asrama Kijang adalah mahasiswa aktif dan alumni, bukan kriminal. Mereka tidak sedang melakukan pelanggaran hukum. Lalu apa dasar penangkapan dan penahanan ini?” tegas Abd Hafid.
Ia menegaskan organdanya bukan kriminal. PB IPMIL RAYA akan melawan seluruh provokasi ini dengan cara yang dingin.
"Kami bukan kriminal. Kami bukan teroris kampus. Kami akan terus melawan provokasi dengan kepala dingin, dan menempuh jalur hukum terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi kami," tandasnya.
PB IPMIL RAYA mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan untuk bersatu menjaga Makassar, menolak kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Provokator harus ditindak. Moral pendidikan harus dijaga. Dan rasa aman mahasiswa harus dipulihkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
BPBD Makassar Latih Mahasiswa dari 23 Kampus, Siapkan 23.000 SDM Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggandeng 23 perguruan tinggi untuk memperkuat mitigasi bencana.
Kamis, 16 Jul 2026 08:48
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
Ekbis
Generasi Muda Didorong Melek Finansial untuk Hadapi Masa Depan
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 mahasiswa tersebut merupakan bagian dari sinergi OJK dan PAI dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Sabtu, 20 Jun 2026 16:52
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
2
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
3
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
4
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
5
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
2
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
3
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
4
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
5
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa