Rakor Produk Hukum Daerah, Kemenkum Sulsel Perkuat Pembinaan dan Reformasi Regulasi
Rabu, 11 Feb 2026 19:39
Suasana Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (11/2/2026), menjadi momentum strategis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang tertib, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas secara komprehensif pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang menjadi salah satu instrumen utama pembinaan hukum di daerah. Penilaian IRH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Tahun 2026, sebagai pedoman dalam mengukur kualitas tata kelola regulasi pemerintah daerah.
Kanwil Kemenkum Sulsel menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan. Hal ini tercermin dalam empat variabel utama penilaian IRH, yakni tingkat koordinasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan re-regulasi, serta penataan basis data peraturan daerah.
Rakor juga membahas alur penilaian IRH yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pembentukan tim kerja, pendampingan, monitoring dan verifikasi data, hingga penetapan hasil penilaian. Seluruh proses tersebut dirancang untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai standar nasional dan prinsip akuntabilitas.
Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah, seperti ketidaklengkapan data dukung, belum optimalnya laporan analisis dan evaluasi, serta keterbatasan pemanfaatan aplikasi e-report JDIH. Meski demikian, pada tahun 2025 sebanyak 25 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan telah mengunggah e-report sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi hukum.
Sebagai bagian dari pembinaan hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mengoptimalkan peran analis hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah. Evaluasi tersebut dilakukan dengan pendekatan enam dimensi, meliputi kesesuaian dengan nilai Pancasila, ketepatan jenis peraturan, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, hingga efektivitas pelaksanaan regulasi.
Saat ini, sebanyak 30 analis hukum tersebar di tingkat provinsi dan 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang terlibat aktif dalam evaluasi berbagai produk hukum daerah. Hasil analisis tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan regulasi serta bahan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, mendorong jajarannya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah agar pembinaan hukum berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan jajaran DPRD se-Sulawesi Selatan atas partisipasi dan komitmennya. Melalui rakor ini, kita perkuat sinergi untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang tertib, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas secara komprehensif pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang menjadi salah satu instrumen utama pembinaan hukum di daerah. Penilaian IRH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Tahun 2026, sebagai pedoman dalam mengukur kualitas tata kelola regulasi pemerintah daerah.
Kanwil Kemenkum Sulsel menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan. Hal ini tercermin dalam empat variabel utama penilaian IRH, yakni tingkat koordinasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan re-regulasi, serta penataan basis data peraturan daerah.
Rakor juga membahas alur penilaian IRH yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pembentukan tim kerja, pendampingan, monitoring dan verifikasi data, hingga penetapan hasil penilaian. Seluruh proses tersebut dirancang untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai standar nasional dan prinsip akuntabilitas.
Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah, seperti ketidaklengkapan data dukung, belum optimalnya laporan analisis dan evaluasi, serta keterbatasan pemanfaatan aplikasi e-report JDIH. Meski demikian, pada tahun 2025 sebanyak 25 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan telah mengunggah e-report sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi hukum.
Sebagai bagian dari pembinaan hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mengoptimalkan peran analis hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah. Evaluasi tersebut dilakukan dengan pendekatan enam dimensi, meliputi kesesuaian dengan nilai Pancasila, ketepatan jenis peraturan, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, hingga efektivitas pelaksanaan regulasi.
Saat ini, sebanyak 30 analis hukum tersebar di tingkat provinsi dan 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang terlibat aktif dalam evaluasi berbagai produk hukum daerah. Hasil analisis tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan regulasi serta bahan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, mendorong jajarannya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah agar pembinaan hukum berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan jajaran DPRD se-Sulawesi Selatan atas partisipasi dan komitmennya. Melalui rakor ini, kita perkuat sinergi untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dukung Penguatan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Hasilkan Kebijakan Berkualitas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penguatan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sebagai wadah kolaboratif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, responsif, dan berbasis bukti.
Rabu, 17 Jun 2026 15:03
News
Kemenkum Sulsel Edukasi Pelajar SMPN 48 Makassar Bangun Iklim Sekolah Aman dan Nyaman
Kesadaran hukum sejatinya bisa dipupuk sejak bangku sekolah. Itulah yang dilakukan tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) saat menyambangi SMPN 48 Makassar
Selasa, 16 Jun 2026 21:44
News
Andi Basmal Pesankan Pengalaman Jadi Fondasi untuk Peserta Magang Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan bahwa pengalaman yang diperoleh selama mengikuti Program Magang Nasional harus menjadi fondasi
Senin, 15 Jun 2026 17:26
News
Imbau Pemenuhan Data Dukung Renaksi Triwulan II Tahun 2026
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, mengingatkan seluruh jajaran agar segera menyelesaikan pemenuhan data
Senin, 15 Jun 2026 12:19
News
Hadirkan Layanan Hukum Responsif untuk Dukung Kebutuhan Administrasi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berupaya memberikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), kepada masyarakat pada Senin (8/6/2026)
Minggu, 14 Jun 2026 10:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
2
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
3
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
4
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan
5
Milad ke-72 UMI, Muzakkir Aqil Dorong Lahirnya Generasi Emas Berbasis Nilai Islam dan Teknologi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
2
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
3
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
4
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan
5
Milad ke-72 UMI, Muzakkir Aqil Dorong Lahirnya Generasi Emas Berbasis Nilai Islam dan Teknologi