home news

Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar

Selasa, 04 Februari 2025 - 18:32 WIB
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto menunjukkan mesin panen padi senilai ratusan juta yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar. Foto: Abdul Majid
Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mesin panen padi senilai ratusan juta yang merupakan bantuan milik Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, bantuan tersebut berhasil digagalkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di atas Kapal Feri yang sandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

"Kami menerima laporan dari warga yang curiga terhadap sebuah pengiriman melalui Kapal Feri. Menurut informasi, akan ada mesin pemotong padi yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta, Selasa, (04/02/2025).

Mendapat laporan tersebut, lanjut Restu, pihaknya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mengingat jadwal keberangkatan kapal yang disebutkan adalah Selasa, 17 Desember 2024, maka tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi ini.

Saat mendatangi area pelabuhan, pihaknya menemukan sebuah mobil tronton Nissan dengan nomor polisi L 9564 CR yang mencurigakan. Truk ini tengah bersiap untuk memuat barang ke Kapal Feri yang akan bertolak ke Surabaya.

"Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut. Dugaan awal terbukti benar di dalamnya terdapat satu unit Combine (pemotong padi) Merek Maxi Bimo 110 Plus. Saat diminta menunjukkan dokumen pengiriman maupun kepemilikan alat tersebut, sopir truk tampak kebingungan," ucapnya.

Kepada polisi, kata Restu, sang sopir mengaku tidak memiliki dokumen apa pun yang menyertai barang tersebut dan bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya