Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar

Selasa, 04 Feb 2025 18:32
Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto menunjukkan mesin panen padi senilai ratusan juta yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mesin panen padi senilai ratusan juta yang merupakan bantuan milik Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, bantuan tersebut berhasil digagalkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di atas Kapal Feri yang sandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

"Kami menerima laporan dari warga yang curiga terhadap sebuah pengiriman melalui Kapal Feri. Menurut informasi, akan ada mesin pemotong padi yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta, Selasa, (04/02/2025).

Mendapat laporan tersebut, lanjut Restu, pihaknya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mengingat jadwal keberangkatan kapal yang disebutkan adalah Selasa, 17 Desember 2024, maka tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi ini.

Saat mendatangi area pelabuhan, pihaknya menemukan sebuah mobil tronton Nissan dengan nomor polisi L 9564 CR yang mencurigakan. Truk ini tengah bersiap untuk memuat barang ke Kapal Feri yang akan bertolak ke Surabaya.

"Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut. Dugaan awal terbukti benar di dalamnya terdapat satu unit Combine (pemotong padi) Merek Maxi Bimo 110 Plus. Saat diminta menunjukkan dokumen pengiriman maupun kepemilikan alat tersebut, sopir truk tampak kebingungan," ucapnya.

Kepada polisi, kata Restu, sang sopir mengaku tidak memiliki dokumen apa pun yang menyertai barang tersebut dan bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.

"Nah, melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, Tim Unit Reskrim Polsek Soeta langsung mengamankan mesin pemotong padi tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Kasus ini dikembangkan guna menelusuri pemilik asli alat pertanian tersebut serta memastikan apakah ada unsur tindak pidana penggelapan dalam pengiriman ini," katanya masih menjelaskan kronologi pengungkapan.

Lebih jauh diungkapkan Restu, dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Soeta melakukan serangkaian langkah strategis untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.

Langkah strategis yang dilakukan, di antaranya, menginterogasi saksi-saksi, mengidentifikasi pola transaksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelimpahan kasus untuk penyelidikan tuntas.

"Penyidik pertama-tama meminta keterangan dari jasa angkutan ekspedisi yang mengurus pengiriman alat pertanian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi tentang adanya penghubung (broker) antara penjual dan pembeli," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan broker, penyidik menemukan titik terang bahwa alat pertanian tersebut berasal dari pengadaan bantuan pemerintah.

"Alat tersebut ternyata diperjualbelikan secara ilegal dari Luwu Banggai ke Surabaya. Ditemukan bukti transaksi berupa transfer sejumlah Rp250 juta, yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan," tambahnya.

Dari situ, untuk memperjelas asal-usul alat pertanian, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulteng guna memastikan status barang tersebut dalam pengadaan pemerintah.

Selain itu, Polsek Soeta juga melakukan koordinasi dengan Polres Banggai Polda Sulteng, mengingat dugaan tindak pidana ini berawal dari wilayah hukum Polres Banggai.

"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, Unit Reskrim Polsek Soeta akan melimpahkan kasus ini ke Polres Banggai Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena lokus (titik koordinat) dan tempus (waktu kejadian) tindak pidana ini berada di wilayah hukum Polres Banggai," tandasnya.

Di akhir, Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjaga distribusi alat pertanian dari penyimpangan.

"Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait barang bantuan pemerintah, karena selain merugikan petani yang berhak menerima, tindakan ini juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum," pungkas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru