Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar
Selasa, 04 Feb 2025 18:32

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto menunjukkan mesin panen padi senilai ratusan juta yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mesin panen padi senilai ratusan juta yang merupakan bantuan milik Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, bantuan tersebut berhasil digagalkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di atas Kapal Feri yang sandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.
"Kami menerima laporan dari warga yang curiga terhadap sebuah pengiriman melalui Kapal Feri. Menurut informasi, akan ada mesin pemotong padi yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta, Selasa, (04/02/2025).
Mendapat laporan tersebut, lanjut Restu, pihaknya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mengingat jadwal keberangkatan kapal yang disebutkan adalah Selasa, 17 Desember 2024, maka tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Saat mendatangi area pelabuhan, pihaknya menemukan sebuah mobil tronton Nissan dengan nomor polisi L 9564 CR yang mencurigakan. Truk ini tengah bersiap untuk memuat barang ke Kapal Feri yang akan bertolak ke Surabaya.
"Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut. Dugaan awal terbukti benar di dalamnya terdapat satu unit Combine (pemotong padi) Merek Maxi Bimo 110 Plus. Saat diminta menunjukkan dokumen pengiriman maupun kepemilikan alat tersebut, sopir truk tampak kebingungan," ucapnya.
Kepada polisi, kata Restu, sang sopir mengaku tidak memiliki dokumen apa pun yang menyertai barang tersebut dan bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.
"Nah, melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, Tim Unit Reskrim Polsek Soeta langsung mengamankan mesin pemotong padi tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Kasus ini dikembangkan guna menelusuri pemilik asli alat pertanian tersebut serta memastikan apakah ada unsur tindak pidana penggelapan dalam pengiriman ini," katanya masih menjelaskan kronologi pengungkapan.
Lebih jauh diungkapkan Restu, dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Soeta melakukan serangkaian langkah strategis untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Langkah strategis yang dilakukan, di antaranya, menginterogasi saksi-saksi, mengidentifikasi pola transaksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelimpahan kasus untuk penyelidikan tuntas.
"Penyidik pertama-tama meminta keterangan dari jasa angkutan ekspedisi yang mengurus pengiriman alat pertanian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi tentang adanya penghubung (broker) antara penjual dan pembeli," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan broker, penyidik menemukan titik terang bahwa alat pertanian tersebut berasal dari pengadaan bantuan pemerintah.
"Alat tersebut ternyata diperjualbelikan secara ilegal dari Luwu Banggai ke Surabaya. Ditemukan bukti transaksi berupa transfer sejumlah Rp250 juta, yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan," tambahnya.
Dari situ, untuk memperjelas asal-usul alat pertanian, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulteng guna memastikan status barang tersebut dalam pengadaan pemerintah.
Selain itu, Polsek Soeta juga melakukan koordinasi dengan Polres Banggai Polda Sulteng, mengingat dugaan tindak pidana ini berawal dari wilayah hukum Polres Banggai.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, Unit Reskrim Polsek Soeta akan melimpahkan kasus ini ke Polres Banggai Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena lokus (titik koordinat) dan tempus (waktu kejadian) tindak pidana ini berada di wilayah hukum Polres Banggai," tandasnya.
Di akhir, Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjaga distribusi alat pertanian dari penyimpangan.
"Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait barang bantuan pemerintah, karena selain merugikan petani yang berhak menerima, tindakan ini juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum," pungkas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, bantuan tersebut berhasil digagalkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di atas Kapal Feri yang sandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.
"Kami menerima laporan dari warga yang curiga terhadap sebuah pengiriman melalui Kapal Feri. Menurut informasi, akan ada mesin pemotong padi yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta, Selasa, (04/02/2025).
Mendapat laporan tersebut, lanjut Restu, pihaknya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mengingat jadwal keberangkatan kapal yang disebutkan adalah Selasa, 17 Desember 2024, maka tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Saat mendatangi area pelabuhan, pihaknya menemukan sebuah mobil tronton Nissan dengan nomor polisi L 9564 CR yang mencurigakan. Truk ini tengah bersiap untuk memuat barang ke Kapal Feri yang akan bertolak ke Surabaya.
"Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut. Dugaan awal terbukti benar di dalamnya terdapat satu unit Combine (pemotong padi) Merek Maxi Bimo 110 Plus. Saat diminta menunjukkan dokumen pengiriman maupun kepemilikan alat tersebut, sopir truk tampak kebingungan," ucapnya.
Kepada polisi, kata Restu, sang sopir mengaku tidak memiliki dokumen apa pun yang menyertai barang tersebut dan bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.
"Nah, melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, Tim Unit Reskrim Polsek Soeta langsung mengamankan mesin pemotong padi tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Kasus ini dikembangkan guna menelusuri pemilik asli alat pertanian tersebut serta memastikan apakah ada unsur tindak pidana penggelapan dalam pengiriman ini," katanya masih menjelaskan kronologi pengungkapan.
Lebih jauh diungkapkan Restu, dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Soeta melakukan serangkaian langkah strategis untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Langkah strategis yang dilakukan, di antaranya, menginterogasi saksi-saksi, mengidentifikasi pola transaksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelimpahan kasus untuk penyelidikan tuntas.
"Penyidik pertama-tama meminta keterangan dari jasa angkutan ekspedisi yang mengurus pengiriman alat pertanian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi tentang adanya penghubung (broker) antara penjual dan pembeli," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan broker, penyidik menemukan titik terang bahwa alat pertanian tersebut berasal dari pengadaan bantuan pemerintah.
"Alat tersebut ternyata diperjualbelikan secara ilegal dari Luwu Banggai ke Surabaya. Ditemukan bukti transaksi berupa transfer sejumlah Rp250 juta, yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan," tambahnya.
Dari situ, untuk memperjelas asal-usul alat pertanian, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulteng guna memastikan status barang tersebut dalam pengadaan pemerintah.
Selain itu, Polsek Soeta juga melakukan koordinasi dengan Polres Banggai Polda Sulteng, mengingat dugaan tindak pidana ini berawal dari wilayah hukum Polres Banggai.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, Unit Reskrim Polsek Soeta akan melimpahkan kasus ini ke Polres Banggai Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena lokus (titik koordinat) dan tempus (waktu kejadian) tindak pidana ini berada di wilayah hukum Polres Banggai," tandasnya.
Di akhir, Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjaga distribusi alat pertanian dari penyimpangan.
"Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait barang bantuan pemerintah, karena selain merugikan petani yang berhak menerima, tindakan ini juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum," pungkas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait

News
Ayah Kandung dan Ibu Tiri Dua Bocah Korban Kekerasan di Makassar Jadi Tersangka
Polres Pelabuhan Makassar menetapkan orang tua dari dua bocah yang disekap dan disiksa menjadi tersangka. Masing-masing yaitu ayah kandung korban berinisial J (37) dan ibu tirinya NI (28).
Senin, 10 Feb 2025 19:51

News
Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya, Pelaku Lebih dari Dua Orang
Polres Pelabuhan Makassar terus mendalami kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya. Polisi menyebut kemungkinan ada lebih dari dua orang yang menjadi tersangka.
Minggu, 09 Feb 2025 16:35

News
Fakta-fakta Kasus Dua Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa Orang Tuanya
Dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya. Mereka disekap dan disiksa di dalam sebuah kamar wisma di wilayah Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Sabtu, 08 Feb 2025 16:18

News
Personel Polwan Dikerahkan Bantu Pulihkan Trauma Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya
Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Pelabuhan Makassar, dikerahkan untuk memberikan trauma healing terhadap dua bocah korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua mereka sendiri.
Jum'at, 07 Feb 2025 23:19

News
Dokter Sebut Luka Bakar Dua Bocah Korban Kekerasaan oleh Orang Tuanya Capai 58 Persen
Kondisi dua bocah yang disekap dan disiksa oleh orang tuanya di dalam sebuah wisma di wilayah Kecamatan Wajo, Kota Makassar, sangat memperihatinkan.
Jum'at, 07 Feb 2025 20:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto