Polisi Gulung Preman Berkedok Juru Parkir di Pelabuhan Makassar

Kamis, 15 Mei 2025 14:59
Polisi Gulung Preman Berkedok Juru Parkir di Pelabuhan Makassar
Aksi pengungkapan kasus premanisme di Kota Makassar terus berlanjut. Ratusan orang berhasil diamankan, dimana salah satu diantaranya adalah preman berkedok jukir di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Comment
Share
MAKASSAR - Aksi pengungkapan kasus premanisme di Kota Makassar terus berlanjut. Ratusan orang berhasil diamankan, dimana salah satu diantaranya adalah preman berkedok jukir di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta.

Preman berinisial SR (57) berkedok tersebut ditangkap dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis badik. Tidak sedikit warga yang dibuat takut hingga melaporkam kejadian itu kepada polisi.

Kanit Polsek Polsek Wajo, Ipda Khairul mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019 dan pernah menganiaya seorang supir truk di Pelabuhan Makassar, tahun 2024 lalu.

"Dia ini tukang parkir di pintu II Pelabuhan Makassar. Dia juga merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2019," kata Khairul, Kamis (15/05/2025).

Preman yang berkedok sebagai tukang parkir di pintu II Pelabuhan Makassar ini, kata Kahirul, ditangkap pada Kamis (15/05/2025) dini hari.

Penangkapan berawal saat pihak kepolisian menerima adanya laporan warga terkait adanya pria yang mabuk hingga nyaris membuat keributan.

"Jadi awalnya petugas patroli, kemudian mendapatkan informasi terkait adanya pelaku yang sedang mabuk, kemudian mendatangi TKP dan menemukan badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku bahwa badik yang dibawanya hanya sebagai pelindung diri. Sehingga SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ini residivis kasus penganiayaan di tahun 2019 dan sempat dihukum selama 2 tahun. Kemudian di tahun 2024 kembali menganiaya. Kemudian ditangkap pada saat membawa sajam dengan kondisi mabuk," jelasnya.

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru