Polisi Gulung Preman Perusak Ruko Warga di Makassar
Senin, 14 Jul 2025 12:28
Polisi menangkap sebanyak sembilan orang terduga preman pelaku pemerasan dan pengerusakan sebuah ruko milik warga di Jalan Gagak, Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polisi menangkap sebanyak sembilan orang terduga preman pelaku pemerasan dan pengerusakan sebuah ruko milik warga di Jalan Gagak, Kota Makassar.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel dari Resmob Polda Sulsel mendapatkan laporan dari pemilik ruko pada Jumat (11/7/2025) kemarin.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, selain melakukan pemerasan, para terduga pelaku ini juga merusak ruko tersebut karena tidak diberikan uang oleh korban.
"Jadi Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerasan dan pengrusakan," ujar AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Wawan menyebutkan, awalnya korban selaku pemenang ruko lelang menggunakan jasa pengamanan dari kelompok terduga pelaku. Korban juga membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa pengamanan dari kelompok tersebut.
"Jadi mereka modusnya sebetulnya dibayar oleh pemenang lelang, karena ruko ini hasil dari lelang salah satu bank. Pemenang lelang melakukan pemberian jasa, jadi terduga ini melakukan jasa pengamanan," sebut Wawan.
Wawan mengungkapkan setelah masa pengamanan yang ditentukan antara korban dan para terduga pelaku berakhir. Para pria ini kemudian meminta biaya tambahan kepada korban, untuk kembali berjaga hingga proses eksekusi pengosongan ruko terjadi.
"Walaupun sudah inkrah belum dieksekusi kemudian habis masa pengamanannya, namun belum juga jatuh dieksekusi ruko tersebut. Mereka meminta biaya tambahan," ungkapnya.
Namun lanjut Wawan, korban tidak mampu menambah masa perpanjangan jasa pengamanan dari para terduga pelaku. Akhirnya pada saat itu, para terduga pelaku itu langsung melakukan pengurusakan.
"Karena tidak mampu melakukan pembayaran kembali, jadi terduga ini lakukan pengrusakan di ruko tersebut hingga akhirnya pemenang lelang melapor," tuturnya.
Berdasarkan interogasi awal, korban mengakui bahwa dirinya diperas dengan biaya jasa perbulan dan juga perminggu.
Atas perbuatannya para pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel dari Resmob Polda Sulsel mendapatkan laporan dari pemilik ruko pada Jumat (11/7/2025) kemarin.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, selain melakukan pemerasan, para terduga pelaku ini juga merusak ruko tersebut karena tidak diberikan uang oleh korban.
"Jadi Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerasan dan pengrusakan," ujar AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Wawan menyebutkan, awalnya korban selaku pemenang ruko lelang menggunakan jasa pengamanan dari kelompok terduga pelaku. Korban juga membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa pengamanan dari kelompok tersebut.
"Jadi mereka modusnya sebetulnya dibayar oleh pemenang lelang, karena ruko ini hasil dari lelang salah satu bank. Pemenang lelang melakukan pemberian jasa, jadi terduga ini melakukan jasa pengamanan," sebut Wawan.
Wawan mengungkapkan setelah masa pengamanan yang ditentukan antara korban dan para terduga pelaku berakhir. Para pria ini kemudian meminta biaya tambahan kepada korban, untuk kembali berjaga hingga proses eksekusi pengosongan ruko terjadi.
"Walaupun sudah inkrah belum dieksekusi kemudian habis masa pengamanannya, namun belum juga jatuh dieksekusi ruko tersebut. Mereka meminta biaya tambahan," ungkapnya.
Namun lanjut Wawan, korban tidak mampu menambah masa perpanjangan jasa pengamanan dari para terduga pelaku. Akhirnya pada saat itu, para terduga pelaku itu langsung melakukan pengurusakan.
"Karena tidak mampu melakukan pembayaran kembali, jadi terduga ini lakukan pengrusakan di ruko tersebut hingga akhirnya pemenang lelang melapor," tuturnya.
Berdasarkan interogasi awal, korban mengakui bahwa dirinya diperas dengan biaya jasa perbulan dan juga perminggu.
Atas perbuatannya para pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
(GUS)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa