Polisi Gulung Preman Perusak Ruko Warga di Makassar

Senin, 14 Jul 2025 12:28
Polisi Gulung Preman Perusak Ruko Warga di Makassar
Polisi menangkap sebanyak sembilan orang terduga preman pelaku pemerasan dan pengerusakan sebuah ruko milik warga di Jalan Gagak, Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi menangkap sebanyak sembilan orang terduga preman pelaku pemerasan dan pengerusakan sebuah ruko milik warga di Jalan Gagak, Kota Makassar.

Penangkapan ini dilakukan setelah personel dari Resmob Polda Sulsel mendapatkan laporan dari pemilik ruko pada Jumat (11/7/2025) kemarin.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, selain melakukan pemerasan, para terduga pelaku ini juga merusak ruko tersebut karena tidak diberikan uang oleh korban.

"Jadi Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerasan dan pengrusakan," ujar AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Wawan menyebutkan, awalnya korban selaku pemenang ruko lelang menggunakan jasa pengamanan dari kelompok terduga pelaku. Korban juga membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa pengamanan dari kelompok tersebut.

"Jadi mereka modusnya sebetulnya dibayar oleh pemenang lelang, karena ruko ini hasil dari lelang salah satu bank. Pemenang lelang melakukan pemberian jasa, jadi terduga ini melakukan jasa pengamanan," sebut Wawan.

Wawan mengungkapkan setelah masa pengamanan yang ditentukan antara korban dan para terduga pelaku berakhir. Para pria ini kemudian meminta biaya tambahan kepada korban, untuk kembali berjaga hingga proses eksekusi pengosongan ruko terjadi.

"Walaupun sudah inkrah belum dieksekusi kemudian habis masa pengamanannya, namun belum juga jatuh dieksekusi ruko tersebut. Mereka meminta biaya tambahan," ungkapnya.

Namun lanjut Wawan, korban tidak mampu menambah masa perpanjangan jasa pengamanan dari para terduga pelaku. Akhirnya pada saat itu, para terduga pelaku itu langsung melakukan pengurusakan.

"Karena tidak mampu melakukan pembayaran kembali, jadi terduga ini lakukan pengrusakan di ruko tersebut hingga akhirnya pemenang lelang melapor," tuturnya.

Berdasarkan interogasi awal, korban mengakui bahwa dirinya diperas dengan biaya jasa perbulan dan juga perminggu.

Atas perbuatannya para pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru