TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Selasa, 20 Mei 2025 10:19
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Pasukan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu berhasil mengamankan kapal-kapal pembawa barang ilegal yang hendak masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia, Senin, (19/05/2025). Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Pasukan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu berhasil mengamankan kapal-kapal pembawa barang ilegal yang hendak masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia, Senin, (19/05/2025).

Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Letda Laut (P) Sutrisno, Komandan Pos TNI AL Morowali, tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Palu menyusuri perairan dengan Sea Rider (SR) dalam keheningan yang penuh kewaspadaan. Tak lama, dua kapal kayu mencurigakan terdeteksi. Pengejaran pun terjadi.

Satu kapal berhasil ditangkap. Di dalamnya, bukan hanya awak kapal yang ditemukan, tetapi juga puluhan karung putih berisi ribuan botol minuman keras dan rokok tanpa pita cukai.

Perkiraan nilainya mendekati Rp1,5 miliar. Sementara kapal kedua berhasil meloloskan diri, temuan ini sudah cukup menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup.

"Ini hasil kerja keras intelijen dan patroli maritim yang terus kami tingkatkan," ujar kolonel Laut (P) Marthinus.

Komandan Lanal Palu, usai operasi mengatakan hal ini rutin dilakukan untuk mengamankan perairan Indonesia. "Kami tidak akan berhenti menjaga laut kita dari tangan-tangan yang mencoba mencederai kedaulatan negara," jelasnya.

Tak hanya sebatas tangkapan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyelundupan.

Komandan Lantamal VI Makassar, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Wahyudi, menyebut operasi ini sebagai implementasi nyata arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

“Penyelundupan ini dilakukan secara sistematis lewat jalur laut, terutama di area lego jangkar depan PT IMIP, Morowali. Namun berkat kesiapsiagaan prajurit, upaya itu berhasil kami gagalkan,” ujar Brigjen Wahyudi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu minuman keras (Miras) jenis Pecing berjumlah 84 dus (1.008 botol), Miras Guo Bin berjumlah 4 dus (26 botol), Miras Wisky berjumlah 4 dus (45 botol), Miras dan Fen Jiu berjumlah 5 dus (30 botol), Miras jinjiu berjumlah 35 dus ( 420 botol), dan Miras Niu Lan Shan berjumlah 10 dos (120 Botol).

Selain itu, juga rokok tanpa pitacukai sebanyak 230 slop. Kini, seluruh barang sitaan dan empat awak kapal telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru