Kasus Anak Kandung Palsukan Sertifikat Orang Tua, Hakim Semprot Saksi Notaris
Abdul Majid
Sabtu, 08 Februari 2025 - 18:38 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Makassar. Foto: Istimewa
Tiga terdakwa dugaan pemalsuan akta autentik berupa sertifikat kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masing-masing yaitu Anwar alias Rewa, Hasan Dg Tola dan Mawar alias Dg Nginang.
Mereka kembali di depan meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang juga dihadirkan, yakni dari pihak BPN Makassar Rian, Sultan dan seorang notaris yakni Siti Hasnati.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahril dari Kejati Sulsel, mempertanyakan perihal proses balik nama sertifikat palsu tersebut kepada saksi dari Rian.
Saksi Rian saat memberikan keterangan mengatakan, balik nama sertifikat itu masuk di bagian Seksi Peralihan. Setelah itu, baru masuk di seksinya atau bagiannya.
"Prosedurnya balik nama ada beberapa persyaratan. Seperti sertifikat asli, Akta Jual Beli dari notaris dan KTP asli dari penjual dan pembeli," jelas Rian pada sidang yang berlangsung, kemarin.
Selain Rian, saksi Sultan juga memberikan keterangan di depan persidangan. Sultan mengaku, ke kantor notaris di Jalan Veteran Selatan Kompleks Ruko Permai No 20, Kelurahan Mamajang, Makassar untuk transaksi.
"Tapi waktu itu saya diperlihatkan KTP pemilik tanah, tapi saya tidak kenal orangnya. Saya baru tahu orangnya Muh Nurdin setelah diperlihatkan foto melalui Hp Penyidik," ucap Sultan.
Mereka kembali di depan meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang juga dihadirkan, yakni dari pihak BPN Makassar Rian, Sultan dan seorang notaris yakni Siti Hasnati.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahril dari Kejati Sulsel, mempertanyakan perihal proses balik nama sertifikat palsu tersebut kepada saksi dari Rian.
Saksi Rian saat memberikan keterangan mengatakan, balik nama sertifikat itu masuk di bagian Seksi Peralihan. Setelah itu, baru masuk di seksinya atau bagiannya.
"Prosedurnya balik nama ada beberapa persyaratan. Seperti sertifikat asli, Akta Jual Beli dari notaris dan KTP asli dari penjual dan pembeli," jelas Rian pada sidang yang berlangsung, kemarin.
Selain Rian, saksi Sultan juga memberikan keterangan di depan persidangan. Sultan mengaku, ke kantor notaris di Jalan Veteran Selatan Kompleks Ruko Permai No 20, Kelurahan Mamajang, Makassar untuk transaksi.
"Tapi waktu itu saya diperlihatkan KTP pemilik tanah, tapi saya tidak kenal orangnya. Saya baru tahu orangnya Muh Nurdin setelah diperlihatkan foto melalui Hp Penyidik," ucap Sultan.