Kasus Anak Kandung Palsukan Sertifikat Orang Tua, Hakim Semprot Saksi Notaris

Sabtu, 08 Feb 2025 18:38
Kasus Anak Kandung Palsukan Sertifikat Orang Tua, Hakim Semprot Saksi Notaris
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tiga terdakwa dugaan pemalsuan akta autentik berupa sertifikat kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masing-masing yaitu Anwar alias Rewa, Hasan Dg Tola dan Mawar alias Dg Nginang.

Mereka kembali di depan meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang juga dihadirkan, yakni dari pihak BPN Makassar Rian, Sultan dan seorang notaris yakni Siti Hasnati.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahril dari Kejati Sulsel, mempertanyakan perihal proses balik nama sertifikat palsu tersebut kepada saksi dari Rian.

Saksi Rian saat memberikan keterangan mengatakan, balik nama sertifikat itu masuk di bagian Seksi Peralihan. Setelah itu, baru masuk di seksinya atau bagiannya.

"Prosedurnya balik nama ada beberapa persyaratan. Seperti sertifikat asli, Akta Jual Beli dari notaris dan KTP asli dari penjual dan pembeli," jelas Rian pada sidang yang berlangsung, kemarin.

Selain Rian, saksi Sultan juga memberikan keterangan di depan persidangan. Sultan mengaku, ke kantor notaris di Jalan Veteran Selatan Kompleks Ruko Permai No 20, Kelurahan Mamajang, Makassar untuk transaksi.

"Tapi waktu itu saya diperlihatkan KTP pemilik tanah, tapi saya tidak kenal orangnya. Saya baru tahu orangnya Muh Nurdin setelah diperlihatkan foto melalui Hp Penyidik," ucap Sultan.

Sementara itu, Notaris Siti Hasnati saat memberikan keterangan mengaku awalnya tidak tahu kalau H Nurdin itu bukan orangnya yang mengaku pemilik tanah.

"Nanti saya tahu setelah pihak kelurahan datang menyampaikan kalau bukan itu M. Nurdin. Transaksi terjadi sebelum ada pembayaran pajak. Itu dikuasakan Nurdin ke Sultan," kata Siti Hasnati.

Saat sidang pemeriksaan saksi berlangsung, Ketua Majelis Hakim persidangan meminta Notaris mentaati aturan. Hakim pun menilai notaris tersebut tidak melakukan prinsip kehati-hatian. Hakim juga menegaskan bahwa notaris bisa saja turut terlibat dalam kasus ini.

"Jangan menganggap notaris kebal hukum dan tidak bisa terlibat dalam kasus ini. Notaris harus teliti. Ada pasal 55, ikut serta," tegas Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada Juli 2021. Terdakwa meminta Sertifikat Hak Milik asli No 21067 /Balang Baru, tanggal 19 Nopember 2013, lokasi tanah di Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar seluas 103 Meter persegi meter.

Sertifikat itu, atas nama Muh Nurdin dan Murni Daeng Ngona (orang tua terdakwa). Terdakwa juga meminta dokumen lainnya berupa buku nikah, KTP dan KK dengan alasan semua dokumen tersebut akan diperlihatkan kepada pembeli.

Pada 19 Nopember 2013, melalui Widya Astira, terdakwa memiliki pinjaman dana senilal Rp100 juta dari H. Bachtiar TR dengan jaminan SHM asli Nomor : 21067/Balang Baru, atas nama Muh Nurdin dan Murni Daeng Ngona.

Pada saat itu, Widya Astira yang juga terdakwa kini masih DPO, menyuruh terdakwa Anwar, Hasan dan Mawar mendatangi kantor Notaris Siti Hasnati, untuk melakukan Perikatan Jual Beli. Kemudian memberi kuasa Sultan Bacrum.

Hal itu, atas permintaan dari terdakwa Anwar. Dimana terdakwa tidak hadir di hadapan Notaris pada saat pembuatan Perikatan Jual Beli dan pemberian kuasa tersebut.

Untuk Perikatan Jual Beli No 01 tanggal 5 Juli 2022, Hasan Dg Tola bertindak atas nama H. Muh Nurdin dan Mawar alias Dg Nginang bertindak atas nama Murni Daeng Ngona. Keduanya pun memberikan tanda tangan dan jempol.

Sebelum menandatangani Perikatan Jual Beli No 01 tanggal Juli 2022 dan Kuasa Nomor 02 tanggal 5 Juli 2022, Widya Astira mengajari Mawar alias Dg Nginang mengenai bentuk tanda tangan Murni Dg Ngona sesuai KTP.

Padahal, H Muh Nurdin dan Murni Daeng Ngona pernah mendatangi Kantor Notaris Dra. Siti Hasnati untuk melakukan Perikatan Jual Beli dan mengangkat Kuasa serta menandatangani maupun memberi jempol.

Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan orang tua mereka kehilangan hak terhadap lokasi tanah di Jl Dangko Kel Balang Baru, Kecamatan Tamalale Makassar seluas 103 Meter persegi yang telah berdiri bangunan ruko berlantai dua.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 Ayat 1) KUHP Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru