home news

Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 10 Februari 2025 - 20:12 WIB
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025).

Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.

Usai pembacaan tuntutan, orang tua korban Gonzalo Algazali, Hj Citra Insani merasa puas atas tuntutan jaksa. Dia menilai jaksa sudah menuntut terdakwa secara maksimal.

"Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami (korban). Saya berterimakasih kepada jaksa," kata Citra Insani ditemui usai persidangan.

Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp4,9 Miliar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya