Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 10 Feb 2025 20:12
    
    Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
MAKASSAR - Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025).
Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
Usai pembacaan tuntutan, orang tua korban Gonzalo Algazali, Hj Citra Insani merasa puas atas tuntutan jaksa. Dia menilai jaksa sudah menuntut terdakwa secara maksimal.
"Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami (korban). Saya berterimakasih kepada jaksa," kata Citra Insani ditemui usai persidangan.
Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp4,9 Miliar.
Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman.
Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.
Bahkan, korban juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan ketemu dengan pejabat. Gonzalo juga sempat dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.
Hingga akhirnya, Gonzalo merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Andi Fatmasari Rahman pun ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan hingga saat ini.
Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025).
Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
Usai pembacaan tuntutan, orang tua korban Gonzalo Algazali, Hj Citra Insani merasa puas atas tuntutan jaksa. Dia menilai jaksa sudah menuntut terdakwa secara maksimal.
"Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami (korban). Saya berterimakasih kepada jaksa," kata Citra Insani ditemui usai persidangan.
Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp4,9 Miliar.
Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman.
Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.
Bahkan, korban juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan ketemu dengan pejabat. Gonzalo juga sempat dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.
Hingga akhirnya, Gonzalo merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Andi Fatmasari Rahman pun ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan hingga saat ini.
(GUS)
Berita Terkait
        
            
                            News
                        GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                            PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
                            Senin, 03 Nov 2025 11:50
                        
            
                            News
                        Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
                            Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
                            Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
                        
            
                            News
                        Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
                            Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025).
                            Kamis, 24 Jul 2025 16:46
                        
            
                            News
                        Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
                            Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu direspons dengan perlawanan oleh kreditur dan debitur perumahan elite di Makassar tersebut.
                            Selasa, 22 Jul 2025 14:52
                        
            
                            News
                        Calo Casis Bintara Polri di Makassar Ditangkap Usai Tipu Warga Palembang Rp200 Juta
                            Pelaku bernama Rusdi (61) itu melakukan penipuan dengan janji bisa meloloskan anak korban sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Alhasil ia pun langsung behasil ditangkap di Jalan Karunrung Raya
                            Rabu, 16 Jul 2025 20:12
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                        5
            
                                
                            Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                        5
            
                                
                            Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu