Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 10 Feb 2025 20:12
Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025).

Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.

Usai pembacaan tuntutan, orang tua korban Gonzalo Algazali, Hj Citra Insani merasa puas atas tuntutan jaksa. Dia menilai jaksa sudah menuntut terdakwa secara maksimal.

"Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami (korban). Saya berterimakasih kepada jaksa," kata Citra Insani ditemui usai persidangan.

Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp4,9 Miliar.

Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman.

Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.

Bahkan, korban juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan ketemu dengan pejabat. Gonzalo juga sempat dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.

Hingga akhirnya, Gonzalo merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Andi Fatmasari Rahman pun ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan hingga saat ini.
(GUS)
Berita Terkait
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Berita Terbaru