Driver Taksi Online Sulsel Keluhkan Penurunan Order Usai Tarif Baru Diterapkan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:46 WIB
Tarif baru taksi online merujuk Keputusan Gubernur Sulsel disinyalir membuat sejumlah driver mengalami penurunan order. Regulasi itu juga belum diterapkan semua aplikator. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Sejumlah driver taksi online di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan penurunan pesanan alias order.
Hal itu disinyalir dampak dari penerapan tarif baru untuk taksi online, yang diatur lewat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Tarif baru itu telah diterapkan perusahaan aplikator ride-hailing, meski belum semuanya.
Salah seorang driver taksi online, Yudi, mengatakan bahwa sejak tarif baru diterapkan, orderan yang diterimanya semakin sepi.
"Nda bunyi mi Hape ku dari pagi. Biasanya sudah tat tet tat tet orderan," ujar Yudi di Makassar, Rabu (12/2/2025).
Yudi, yang turut serta dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel pada 11 Februari lalu, menyebutkan bahwa meski kenaikan tarif hanya sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000, namun dampaknya terasa besar bagi pelanggan.
“Ah ini padahal cuma naik sedikit langsung berimbas menjadi sepi dan pindah ke aplikator lain yang belum menerapkan tarif,” keluh Yudi.
Ia menaruh asa agar pemerintah bertindak adil dalam implementasi aturan tersebut. Pemerintah harus dapat mengatur aplikator taksi online lainnya yang belum mengikuti penyesuaian tarif. Dengan begitu, tercipta persaingan yang sehat.
Hal itu disinyalir dampak dari penerapan tarif baru untuk taksi online, yang diatur lewat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Tarif baru itu telah diterapkan perusahaan aplikator ride-hailing, meski belum semuanya.
Salah seorang driver taksi online, Yudi, mengatakan bahwa sejak tarif baru diterapkan, orderan yang diterimanya semakin sepi.
"Nda bunyi mi Hape ku dari pagi. Biasanya sudah tat tet tat tet orderan," ujar Yudi di Makassar, Rabu (12/2/2025).
Yudi, yang turut serta dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel pada 11 Februari lalu, menyebutkan bahwa meski kenaikan tarif hanya sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000, namun dampaknya terasa besar bagi pelanggan.
“Ah ini padahal cuma naik sedikit langsung berimbas menjadi sepi dan pindah ke aplikator lain yang belum menerapkan tarif,” keluh Yudi.
Ia menaruh asa agar pemerintah bertindak adil dalam implementasi aturan tersebut. Pemerintah harus dapat mengatur aplikator taksi online lainnya yang belum mengikuti penyesuaian tarif. Dengan begitu, tercipta persaingan yang sehat.