Tingkatkan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakernis Program BPHN
Tim SINDOmakassar
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:16 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Kerja Teknis (rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Kerja Teknis (rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara daring, Rabu (12/02/2025).
Pada Kanwil Sulsel kegiatan diikuti Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, beserta analis dan penyuluh hukum, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Kepala BPHN Min Usihen, menekankan pentingnya peran kanwil sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Untuk itu, Min Usihen mengajak para Kakanwil dan Kadiv P3H untuk beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan dan pelayanan hukum di daerah masing-masing.
"Kami berharap Kakanwil dan Kadiv P3H segera beradaptasi untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No 2/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kanwil Kemenkum yang di dalamnya terdapat pembinaan hukum," ujar Min Usihen dalam arahannya.
Dalam kesempatan ini pula, ia mengatakan, pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan menjadi salah satu program prioritas tahun 2025. Min Usihen menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum sangat penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
"Kami berharap, seluruh jajaran di Kanwil dapat mendorong pendirian Posbankum Desa/Kelurahan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan hukum," harap Min Usihen.
Terkait dengan program penghematan anggaran yang saat ini disahkan oleh Pemerintah Pusat, Min Usihen meminta kepada seluruh jajaran untuk dapat menyesuaikan kinerjanya dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
Pada Kanwil Sulsel kegiatan diikuti Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, beserta analis dan penyuluh hukum, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Kepala BPHN Min Usihen, menekankan pentingnya peran kanwil sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Untuk itu, Min Usihen mengajak para Kakanwil dan Kadiv P3H untuk beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan dan pelayanan hukum di daerah masing-masing.
"Kami berharap Kakanwil dan Kadiv P3H segera beradaptasi untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No 2/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kanwil Kemenkum yang di dalamnya terdapat pembinaan hukum," ujar Min Usihen dalam arahannya.
Dalam kesempatan ini pula, ia mengatakan, pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan menjadi salah satu program prioritas tahun 2025. Min Usihen menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum sangat penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
"Kami berharap, seluruh jajaran di Kanwil dapat mendorong pendirian Posbankum Desa/Kelurahan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan hukum," harap Min Usihen.
Terkait dengan program penghematan anggaran yang saat ini disahkan oleh Pemerintah Pusat, Min Usihen meminta kepada seluruh jajaran untuk dapat menyesuaikan kinerjanya dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.