home news

Efisiensi Anggaran Diharap Tak Korbankan Sektor Penting Negara

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:13 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. Ia berharap efisiensi anggaran tidak korbankan sektor penting negara. Foto: DPR RI.
Pemerintah saat ini mulai menerapkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait dengan efisiensi anggaran. Untuk itu diharapkan agar tidak mengorbankan sektor penting negara.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. Ia berharap kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan sektor strategis. Sebab itu, kebijakan efisiensi ini, tegasnya, seharusnya diiringi dengan solusi konkret agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Walaupun begitu, ia menyampaikan efisiensi bukan hanya sekadar penghematan, melainkan juga bisa menjadi pengukuran sejauh mana pemerintah bisa mempertahankan keberlanjutan program-program utama.

“Langkah efisiensi anggaran ini diharapkan dapat menyesuaikan postur keuangan negara, namun juga jangan sampai mengorbankan sektor penting,” ujar Nurdin saat membuka agenda Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagaimana yang harus diketahui, sejumlah pihak menilai kebijakan efisiensi anggaran yang mencakup berbagai sektor menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi sektor koperasi dan kawasan perdagangan bebas. Menurut Nurdin, kebijakan ini dapat menurunkan daya saing sektor tersebut yang kini tengah menghadapi tantangan besar.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VI DPR RI, efisiensi anggaran di Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencapai Rp155.826.534.000 dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp473.310.018.000 sehingga tersisa sebesar Rp317.483.484.000. Lalu, BP Batam memperoleh anggaran sebesar Rp1.247.928.199.000 usai efisiensi dari semula sebesar Rp1.992.728.199.000 pada tahun 2025.

Terakhir, BPKS memperoleh anggaran sebesar Rp26.094.482.000 usai efisiensi dari semula sebesar Rp53.494.482.000. “Dengan pemotongan anggaran seperti ini, apa langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan koperasi tetap bertahan. Apalagi, kawasan perdagangan bebas seharusnya menjadi daya tarik bagi investasi tapi kalau anggaran yang mendukung infrastrukturnya dipangkas, bagaimana kita bisa bersaing dengan negara lain?,” tanyanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya