Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Sulsel
Tim SINDOmakassar
Kamis, 13 Februari 2025 - 12:11 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah rumah ibadah.
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar Kamis, (13/02/2025).
Menurut Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf, Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat, sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan, khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Pensertfikasian tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.
Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar Kamis, (13/02/2025).
Menurut Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf, Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat, sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan, khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Pensertfikasian tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.
Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.