Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Sulsel
Kamis, 13 Feb 2025 12:11
Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah rumah ibadah.
MAKASSAR - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar Kamis, (13/02/2025).
Menurut Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf, Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat, sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan, khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Pensertfikasian tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.
Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial," ujar Ali Yafid.
Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk lebih mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, khususnya Rumah Ibadah.
“Kita ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” jelas Agus.
Agus juga berharap melalui Kerjasama dan sinergi berkesinambungan ini nanti, prorgam sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih lancar. "Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," tutupnya.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar Kamis, (13/02/2025).
Menurut Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf, Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat, sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan, khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Pensertfikasian tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.
Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial," ujar Ali Yafid.
Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk lebih mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, khususnya Rumah Ibadah.
“Kita ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” jelas Agus.
Agus juga berharap melalui Kerjasama dan sinergi berkesinambungan ini nanti, prorgam sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih lancar. "Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
Sebanyak 37 jemaah umrah asal Sulawesi dilaporkan terlantar di Kota Jeddah, Arab Saudi, setelah mengalami penundaan kepulangan ke tanah air sejak 10 Oktober 2025.
Senin, 13 Okt 2025 18:24
News
Jaga Asa Juara, Santri Sulsel Melaju ke Final dalam 6 Nomor MQKN 2025
Hingga Sabtu malam (4/10/2025) kemarin, kafilah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan enam tempat di babak final, menandai pencapaian gemilang.
Minggu, 05 Okt 2025 14:50
News
Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
Para santri bergerak cepat menuju ruang lomba, ditemani bisikan doa dari guru-guru pendamping yang setia mendampingi pada ajang MQK 2025 di Wajo.
Jum'at, 03 Okt 2025 22:41
News
XLSMART Bangun Jembatan Wakaf, Dukung Konektivitas Desa Terpencil
Majelis Taklim bekerja sama dengan Yayasan Masjid Nusantara meresmikan JEMARI alias Jembatan Amal Jariyah di Kampung Cisepat, Kabupaten Sukabumi.
Kamis, 02 Okt 2025 15:38
Sulsel
Maros Raih Predikat Kota Wakaf dari Kemenag RI
Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Minggu, 24 Agu 2025 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
2
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
3
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
4
Royco Hadirkan Fishtival Juara Makassar, Ajang Masak Ikan Terbesar di Kota Daeng
5
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
2
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
3
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
4
Royco Hadirkan Fishtival Juara Makassar, Ajang Masak Ikan Terbesar di Kota Daeng
5
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur