Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Sulsel
Kamis, 13 Feb 2025 12:11

Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah rumah ibadah.
MAKASSAR - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar Kamis, (13/02/2025).
Menurut Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf, Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat, sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan, khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Pensertfikasian tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.
Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial," ujar Ali Yafid.
Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk lebih mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, khususnya Rumah Ibadah.
“Kita ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” jelas Agus.
Agus juga berharap melalui Kerjasama dan sinergi berkesinambungan ini nanti, prorgam sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih lancar. "Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," tutupnya.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar Kamis, (13/02/2025).
Menurut Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf, Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat, sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan, khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Pensertfikasian tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.
Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial," ujar Ali Yafid.
Kakanwil BPN Sulsel R Agus Marhendra pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk lebih mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, khususnya Rumah Ibadah.
“Kita ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” jelas Agus.
Agus juga berharap melalui Kerjasama dan sinergi berkesinambungan ini nanti, prorgam sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih lancar. "Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Maros Raih Predikat Kota Wakaf dari Kemenag RI
Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Minggu, 24 Agu 2025 17:30

News
Bukit Baruga Serahkan Tanah Wakaf untuk Masjid & Tahfidz di Cluster Bali Thai Land
Bukit Baruga, salah satu unit bisnis di bawah naungan KALLA Land, kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kualitas hidup yang seimbang bagi seluruh penghuni kawasan.
Sabtu, 16 Agu 2025 14:02

News
45 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci, 6 Dalam Perawatan
Operasional penyelenggaraan ibadah haji melalui embarkasi UPG Makassar bakal berakhir 10 Juli 2025 mendatang. Total ada 14.096 jemaah haji yang telah kembali.
Selasa, 08 Jul 2025 11:03

Sulsel
292 ASN PPPK Tahap I UIN Alauddin Makassar Terima SK Pengangkatan
Sebanyak 292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dilantik pada Senin, 26 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025 09:00

Sulsel
Jamwas Kejagung Apresiasi BPN Pangkep saat Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Muhammad Nur Halik.
Selasa, 20 Mei 2025 15:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
2

Legislator Muchlis Misbah Puji Transformasi Sekretariat DPRD Makassar
3

Muswil PKS Sulsel, Target 14 Kursi di DPRD Provinsi pada Pileg 2029
4

Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
5

Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
2

Legislator Muchlis Misbah Puji Transformasi Sekretariat DPRD Makassar
3

Muswil PKS Sulsel, Target 14 Kursi di DPRD Provinsi pada Pileg 2029
4

Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
5

Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak